Mobilitas WNA Diawasi, Imigrasi Denpasar Temukan Dugaan Overstay di Ubud dan Sanur
- account_circle admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay dalam patroli pengawasan keimigrasian di kawasan Ubud dan Sanur, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan di bawah kendali dan pimpinan langsung Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh warga negara asing yang berada dan beraktivitas di wilayah Bali mematuhi ketentuan hukum serta peraturan keimigrasian Indonesia.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pemantauan secara langsung di sejumlah titik dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, namun tetap profesional dan tegas terhadap setiap potensi pelanggaran yang ditemukan.
Dari hasil patroli lapangan tersebut, petugas menemukan dua WNA yang terindikasi telah melanggar ketentuan izin tinggal berupa overstay.
Kedua WNA kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas akan mendalami identitas masing-masing WNA, dokumen perjalanan, masa berlaku izin tinggal, serta memastikan bentuk pelanggaran keimigrasian yang diduga dilakukan.
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan rutin sekaligus upaya preventif Imigrasi dalam mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran yang melibatkan warga negara asing di Bali.
Sebagai salah satu destinasi pariwisata internasional dengan mobilitas warga asing yang tinggi, Bali menjadi wilayah yang membutuhkan pengawasan keimigrasian secara konsisten. Aktivitas wisatawan mancanegara yang terus meningkat harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Melalui patroli langsung di lapangan, Imigrasi Denpasar berupaya memastikan keberadaan dan aktivitas setiap WNA tetap berada dalam koridor izin tinggal serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian lainnya.
Imigrasi Denpasar menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, khususnya di tengah tingginya aktivitas internasional di Pulau Dewata.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Imigrasi berharap Bali tetap menjadi destinasi pariwisata dunia yang aman, tertib, kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun wisatawan asing.
Sementara itu, terhadap dua WNA yang telah diamankan, proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk menentukan langkah hukum dan tindakan keimigrasian selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar