Ketua Pansus Lanang Umbara Matangkan Raperda Ormas Badung, Soroti Pembinaan hingga Pengawasan
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan dengan menindaklanjuti berbagai masukan yang dihimpun dalam agenda serap aspirasi bersama pemangku kepentingan dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Rapat tindak lanjut digelar di Kantor DPRD Badung, Senin (21/9/2026), dipimpin Ketua Pansus, I Gusti Lanang Umbara, didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara serta sejumlah anggota Pansus, yakni I Made Yudana, I Made Rai Wirata, I Wayan Sandra, I Putu Sika Adi Putra, dan Putu Dendy Astra Wijaya.
Rapat turut dihadiri Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Tim Penyusun Naskah Akademik, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda DPRD Badung.
Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara mengatakan, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan materi Raperda agar nantinya mampu memberikan landasan yang jelas terkait pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, sekaligus penguatan peran organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Badung.
“Ya, rapat ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi ranperda,” tegas politisi PDI Perjuangan dari Dapil Petang tersebut.
Menurut Umbara yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, seluruh masukan yang telah disampaikan dalam proses serap aspirasi menjadi bahan dalam pematangan materi regulasi.
Setelah pembahasan internal tersebut rampung, materi Raperda selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna intern DPRD Badung. Setelah itu, draf Raperda akan dikirim kepada pihak eksekutif untuk memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebelum dikirim ke eksekutif, materi ranperda akan dilaporkan dalam rapat paripurna intern DPRD Badung,” ujar Umbara.
Serap Aspirasi Jadi Bahan Penyempurnaan
Sebelumnya, Pansus Raperda Pemberdayaan Ormas DPRD Badung telah menggelar rapat serap aspirasi pada Selasa (18/8/2026) di lantai III Kantor DPRD Badung, Sempidi.
Saat itu, rapat dipimpin Gusti Lanang Umbara bersama sejumlah anggota Pansus, di antaranya Made Ponda Wirawan, Wayan Puspa Negara, Wayan Sugita Putra, Made Tomy Martana Putra, dan Made Rai Wirata.
Kegiatan diawali dengan pemaparan Naskah Akademik yang disusun Universitas Warmadewa Denpasar. Dalam rancangan tersebut terdapat sembilan bab dan 29 pasal yang mengatur sejumlah aspek penting mengenai keberadaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
Materi tersebut antara lain mencakup ketentuan umum, hak, kewajiban dan larangan ormas, sasaran pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan, kerja sama, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan peralihan, hingga ketentuan penutup.
Berbagai masukan kemudian disampaikan oleh perbekel dan lurah, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta unsur masyarakat lainnya.
Cegah Gesekan Antarormas
Perbekel Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, I Made Semawan, dalam forum tersebut menekankan pentingnya koordinasi dan sosialisasi terhadap organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya gesekan antarkelompok organisasi di tengah masyarakat. Setiap ormas juga diharapkan menjalankan aktivitas sesuai aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip yang ditekankan adalah setiap organisasi yang beraktivitas di wilayah Badung harus menghormati aturan dan lingkungan sosial tempatnya berada.
“Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” menjadi pesan yang disampaikan dalam forum serap aspirasi tersebut.
Ormas Diminta Tak Jadi “Beking” Investasi
Sementara itu, Perbekel Pererenan, I Nyoman Sumartana, memberikan sorotan lain yang tidak kalah penting. Ia berharap keberadaan organisasi kemasyarakatan tidak bergeser menjadi kelompok yang digunakan untuk membekingi kepentingan investasi atau usaha tertentu.
Karena itu, ia mendorong agar seluruh organisasi kemasyarakatan yang beraktivitas di Kabupaten Badung memiliki status yang jelas dan terverifikasi, termasuk mengenai keberadaan sekretariatnya.
Masukan tersebut menjadi salah satu isu yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi, terutama agar pemberdayaan ormas tetap berada dalam koridor hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, Raperda Pemberdayaan Ormas tidak hanya diarahkan untuk mengatur hak dan kewajiban organisasi, tetapi juga memperjelas mekanisme pembinaan dan pengawasan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih tertib antara pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat.
Pansus DPRD Badung kini masih melakukan pematangan materi sebelum dibawa ke rapat paripurna intern. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses legislasi daerah sebelum rancangan regulasi memasuki pembahasan bersama pihak eksekutif.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar