Disaksikan AHY, Gung Cok Resmi Sandang Gelar Magister Hukum, Angkat Isu Investasi Desa Adat
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANGUPURA, MATACOMPAS.COM | Politisi Partai Golkar asal Kerobokan, Kabupaten Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E., S.H., M.H., yang akrab disapa Gung Cok, resmi meraih gelar Magister Hukum (M.H.) pada Wisuda Pascasarjana ke-XVIII Universitas Ngurah Rai (UNR) Tahun 2026.
Gelar akademik tersebut diraih setelah Gung Cok menyelesaikan pendidikan Pascasarjana Magister Hukum dengan mengangkat tesis berjudul “Pelaksanaan Peran Desa Adat dalam Mengontrol Aktivitas Investasi di Desa Adat (Penelitian di Desa Adat Kerobokan).”
Wisuda Sarjana ke-XLV dan Pascasarjana ke-XVIII Universitas Ngurah Rai Tahun 2026 berlangsung di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Sabtu (7/11/2026). Acara pelepasan 486 lulusan tersebut terasa istimewa karena dihadiri langsung Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Bagi Gung Cok, penyelesaian pendidikan Magister Hukum bukan sekadar pencapaian akademis. Lebih dari itu, penelitian yang dilakukannya menjadi bentuk perhatian terhadap persoalan pembangunan Bali, khususnya menyangkut hubungan antara derasnya arus investasi dengan kesejahteraan masyarakat desa adat.
Sebagai politisi asal Kerobokan sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali, Gung Cok mengangkat persoalan yang menurutnya sangat relevan dengan kondisi pembangunan Bali saat ini. Investasi terus berkembang, tetapi keterlibatan desa adat dalam mengontrol aktivitas usaha yang masuk ke wilayahnya dinilai belum berjalan maksimal.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data perizinan yang diperolehnya dari instansi pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Badung, perkembangan investasi di kawasan Kerobokan selama periode 2023 hingga 2025 menunjukkan peningkatan dengan nilai yang cukup besar.
Namun, besarnya nilai investasi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Persoalannya, desa adat selama ini belum memiliki peran yang maksimal dalam mengontrol investasi yang masuk. Padahal, investasi tersebut berada di wilayah desa adat dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat setempat,” ungkap Gung Cok.
Desa Adat Jangan Hanya Jadi Penonton
Dalam penelitiannya, Gung Cok menyoroti landasan hukum yang sebenarnya telah memberikan ruang kewenangan kepada desa adat untuk mengatur dan mengurus kepentingan wilayahnya.
Salah satunya melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, khususnya Pasal 22 dan Pasal 25 yang mengatur kewenangan desa adat berdasarkan hak asal-usul serta keterlibatannya dalam pembangunan di wilayah desa adat.
Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya dapat menjadi dasar penguatan posisi desa adat dalam mengawal perkembangan investasi.
Namun, dalam praktiknya, proses investasi masih lebih banyak berorientasi pada pemenuhan administrasi dan perizinan melalui pemerintah, termasuk sistem Online Single Submission (OSS). Sementara keterlibatan desa adat dalam memberikan pertimbangan terhadap aktivitas usaha yang masuk dinilai masih terbatas.
Padahal, keberadaan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) dapat menjadi salah satu instrumen kelembagaan yang diperkuat untuk mendukung kemandirian ekonomi desa adat.
Gung Cok mendorong agar investor yang hendak menjalankan usaha di wilayah desa adat melibatkan desa adat sejak awal melalui mekanisme rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi tersebut penting untuk memastikan beberapa hal mendasar. Pertama, desa adat mengetahui jenis usaha yang akan dibangun. Kedua, memastikan kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan tata ruang. Ketiga, mengukur dampak investasi terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Selain itu, perlu ada komitmen tertulis antara investor dengan desa adat, terutama menyangkut perekrutan tenaga kerja lokal serta kontribusi perusahaan terhadap penguatan adat, agama, tradisi, dan budaya Bali.
“Investor yang masuk harus diketahui desa adat. Apa jenis usahanya, apakah sesuai dengan peruntukan lahannya, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, termasuk bagaimana komitmen perusahaan dalam merekrut tenaga kerja lokal. Semua itu harus dibicarakan sejak awal,” tegasnya.
Investasi Besar, Kesejahteraan Warga Harus Terukur
Gung Cok juga menyoroti kondisi masyarakat Kerobokan yang berada di tengah pesatnya perkembangan hotel, vila, dan berbagai fasilitas pariwisata.

Menurutnya, keberadaan investasi berskala besar semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Namun, dalam sejumlah kasus, warga lokal belum sepenuhnya memperoleh kesempatan dan manfaat ekonomi yang sebanding.
Bahkan, masih ditemukan masyarakat lokal yang bekerja di sektor perhotelan dan vila dengan status pekerja harian atau daily worker dalam jangka waktu cukup lama.
Kondisi tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam penelitian yang dilakukannya.
Ia menilai, apabila desa adat dilibatkan sejak tahap awal investasi, peluang untuk membangun kesepakatan yang menguntungkan masyarakat akan lebih terbuka.
“Seandainya sejak awal desa adat dilibatkan, tentu masyarakat Kerobokan bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar. Harus ada komitmen perusahaan untuk memberikan ruang kepada tenaga kerja lokal dan ikut memperkuat ekonomi serta kebudayaan desa adat,” paparnya.
Terlebih, kawasan Kerobokan memiliki wilayah yang cukup luas dengan perkembangan investasi pariwisata yang cukup pesat, terutama di kawasan selatan yang berbatasan dengan Basangkasa dan Seminyak.
Menurutnya, desa adat seharusnya memiliki posisi tawar dalam memastikan investasi tidak hanya menguntungkan pemilik modal, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan usaha.
Cegah Alih Fungsi Lahan dan Pembangunan Berlebihan
Selain persoalan kesejahteraan masyarakat, Gung Cok juga menekankan pentingnya pengawasan investasi untuk menjaga keseimbangan tata ruang dan lingkungan.
Ia mengingatkan, masuknya investasi secara berlebihan tanpa pengendalian dapat memicu kepadatan pembangunan, berkurangnya lahan produktif, hingga munculnya persoalan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Karena itu, penguatan peran desa adat dinilai penting untuk ikut mengawal kesesuaian pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun ketentuan tata ruang lainnya.
“Jangan sampai investasi yang masuk justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kalau pembangunan terlalu padat dan tidak terkontrol, dampaknya bisa mengurangi ruang hidup masyarakat, mengancam lahan produktif, serta menimbulkan persoalan lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi bagi desa adat lainnya di Bali, terutama yang berada di kawasan dengan pertumbuhan investasi tinggi.
Gung Cok berpandangan, apabila kewenangan dan peran desa adat dapat dioptimalkan, desa adat memiliki peluang untuk membangun kemandirian ekonomi melalui kerja sama dengan berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Dengan demikian, desa adat tidak hanya menjadi penerima dampak pembangunan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan dan memastikan manfaat investasi dapat dirasakan masyarakat.
“Harapan saya, hasil penelitian ini bisa menjadi rekomendasi bagi Desa Adat Kerobokan maupun desa adat lainnya di Bali. Investasi tetap harus berjalan, tetapi desa adat harus dilibatkan dan masyarakat lokal jangan sampai hanya menjadi penonton,” tandas Gung Cok.
Pencapaian gelar Magister Hukum ini sekaligus menambah bekal akademis Gung Cok dalam menjalankan perannya sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali. Persoalan investasi, tata ruang, perlindungan masyarakat lokal, serta penguatan desa adat menjadi isu strategis yang membutuhkan perhatian bersama demi menjaga keberlanjutan pembangunan Bali.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar