Enam Bulan Bongkar Persoalan Tata Ruang Bali, Pansus TRAP Desak Penegakan Hukum, Bentuk Satgas, dan Moratorium Izin Pariwisata
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan laporan akhir pelaksanaan tugas kepada pimpinan DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-54 (Intern) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Senin, 26 Oktober 2026, di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali.
Laporan yang disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., tersebut menjadi catatan penting perjalanan pengawasan DPRD Bali selama enam bulan, sejak 6 April hingga 6 Oktober 2026, dalam mengawal penegakan hukum di bidang tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan penyelenggaraan perizinan.
Melalui laporan akhir tersebut, Pansus TRAP menegaskan bahwa pengawasan pembangunan Bali tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata terhadap pelanggaran yang terbukti, penyelesaian persoalan aset daerah, pembenahan perizinan, serta pemulihan fungsi ruang dan lingkungan.
Penyerahan laporan ini sekaligus menjadi bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan Pansus TRAP kepada DPRD dan masyarakat Bali atas pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan pembangunan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Enam Bulan Pengawasan, Puluhan Kegiatan dan Tujuh Rekomendasi
Dalam laporan akhirnya, Pansus TRAP memaparkan pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui rapat, inspeksi mendadak (sidak), dan kunjungan lapangan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, serta perizinan di Bali.
Rekapitulasi kinerja yang tercantum dalam laporan menyebutkan sedikitnya 31 kegiatan, terdiri atas 17 kegiatan rapat dan 14 kegiatan sidak atau kunjungan lapangan. Selain itu, Pansus merumuskan tujuh rekomendasi sebagai landasan tindak lanjut terhadap berbagai persoalan yang ditemukan.
Pansus TRAP menilai, rangkaian pengawasan tersebut telah memperkuat perhatian masyarakat terhadap pentingnya tertib hukum dalam pembangunan Bali. Dukungan dan perhatian datang dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat, tokoh masyarakat, media massa, penggiat media sosial, kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga pihak internasional.
Menurut Pansus, perhatian publik tersebut merupakan modal sosial untuk memperbaiki tata kelola pembangunan Bali agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang.
Namun, Pansus menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari jumlah temuan maupun rekomendasi yang dihasilkan. Ukuran utamanya adalah sejauh mana pemerintah menindaklanjuti temuan, menyelesaikan pelanggaran yang terbukti, serta memulihkan fungsi ruang dan lingkungan yang terdampak.
Dengan demikian, laporan akhir ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen pertanggungjawaban, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan pengawasan secara terukur dan berkesinambungan.
Penegakan Hukum Menjadi Kunci Penyelamatan Tata Ruang Bali
Dalam pembahasan mengenai tata ruang, Pansus TRAP menyoroti pentingnya pengendalian pembangunan agar tidak mengorbankan daya dukung lingkungan, lahan produktif, kawasan lindung, sempadan pantai, sempadan sungai, serta lanskap alam dan budaya Bali.
Pansus berpandangan bahwa tata ruang bukan sekadar instrumen administratif untuk menerbitkan izin pembangunan. Tata ruang merupakan instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan kebudayaan Bali.
Dalam konteks tersebut, pembangunan pariwisata dan investasi harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Investasi tidak ditolak, tetapi setiap kegiatan usaha wajib menghormati peruntukan ruang, persyaratan perizinan, dan perlindungan lingkungan.
Pansus TRAP juga menilai bahwa pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti berpotensi menciptakan preseden buruk, seolah-olah ketidakpatuhan terhadap aturan dapat dipertahankan selama kegiatan usaha masih menghasilkan keuntungan ekonomi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota diminta mempercepat verifikasi terhadap temuan Pansus, menetapkan tindakan korektif, serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.
Setiap penanganan harus memiliki instansi penanggung jawab, target penyelesaian, dan mekanisme evaluasi yang jelas. Apabila diperlukan, penertiban juga harus disertai penghentian kegiatan, pembongkaran, atau pemulihan fungsi ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pansus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teguran administratif apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Berlandaskan Undang-Undang Penataan Ruang dan Regulasi Strategis Bali
Dalam laporan akhirnya, Pansus TRAP mendasarkan rekomendasi pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tata ruang, perlindungan lingkungan, pengelolaan pertanahan, perizinan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu landasan utama ialah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal 10 UU Penataan Ruang mengatur kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang sesuai lingkup kewenangannya. Sementara itu, Pasal 61 mengatur kewajiban setiap orang untuk menaati rencana tata ruang dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Ketentuan mengenai sanksi dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UU Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah, juga menjadi bagian dari kerangka hukum yang perlu diperhatikan dalam penanganan dugaan tindak pidana di bidang penataan ruang. Penerapan sanksi pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai hukum.
Selain itu, pengawasan dan pengendalian tata ruang perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, termasuk ketentuan pengawasan sesuai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Di tingkat daerah, perhatian khusus diberikan terhadap regulasi strategis Bali, yakni:
1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat.
4. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Pansus TRAP mendorong agar regulasi tersebut tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar dilaksanakan melalui pengawasan, pemeriksaan lapangan, verifikasi perizinan, serta penegakan hukum yang konsisten.
Implementasi regulasi itu dinilai penting untuk mencegah alih fungsi lahan produktif yang tidak sesuai ketentuan, memperkuat perlindungan kawasan pantai, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mencegah praktik kepemilikan tanah secara nominee yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pansus juga menempatkan upaya tersebut dalam kerangka visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menekankan pemeliharaan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya.
Sempadan Sungai dan Kawasan Pariwisata Harus Diawasi
Persoalan pemanfaatan kawasan yang berbatasan dengan sempadan sungai menjadi salah satu perhatian strategis dalam laporan Pansus TRAP.
Pansus menilai, pembangunan hotel, vila, resor, dan fasilitas pariwisata di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan perlu diperiksa secara cermat, terutama apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang atau penyimpangan dari persyaratan perizinan.
Pengawasan juga perlu mempertimbangkan kondisi daerah aliran sungai, perubahan tutupan lahan, berkurangnya kawasan resapan, sedimentasi, serta hambatan aliran yang berpotensi meningkatkan risiko banjir.
Sebagai langkah konkret, Pansus mengusulkan pengembangan program “Nuluh Tukad” atau program penelusuran sungai secara berkala dan terpadu.
Program tersebut diharapkan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan instansi yang berwenang untuk memeriksa kondisi sungai, mengidentifikasi titik penyempitan, memetakan sedimentasi, serta mencermati aktivitas pembangunan di sepanjang sempadan.
Hasil pemeriksaan lapangan selanjutnya perlu dipadankan dengan peta tata ruang, dokumen perizinan, dan data teknis dari instansi pengelola sumber daya air.
Pansus turut merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau sebagai salah satu landasan teknis pengawasan.
Penentuan pelanggaran harus didasarkan pada garis sempadan yang ditetapkan secara sah, karakteristik sungai, serta hasil verifikasi instansi berwenang. Dengan demikian, pengawasan sungai tidak hanya berorientasi pada penanganan banjir setelah terjadi, tetapi juga pada pencegahan risiko dan pengendalian pemanfaatan ruang sejak dini.
Pansus Usulkan Disinsentif Ekonomi, Pelanggaran Jangan Lebih Menguntungkan
Salah satu rekomendasi strategis yang menjadi perhatian dalam laporan akhir Pansus TRAP adalah pengkajian instrumen disinsentif ekonomi untuk memperkuat daya cegah penegakan hukum tata ruang.
Gagasan ini muncul dari pertimbangan bahwa karakteristik pelanggaran yang ditemukan beragam, baik dari sisi skala bangunan, keuntungan ekonomi yang diperoleh, dampak lingkungan, maupun tingkat kesulitan penanganannya.
Menurut Pansus, apabila seluruh persoalan hanya ditangani melalui pendekatan konvensional yang berujung pada pembongkaran, pemerintah menghadapi kebutuhan sumber daya dan proses pelaksanaan yang tidak sederhana. Sebaliknya, membiarkan pelanggaran tanpa tindakan efektif berpotensi melemahkan kepastian hukum.
Karena itu, Pansus mendorong Pemerintah Provinsi Bali mengkaji kemungkinan pembentukan produk hukum daerah yang mengatur instrumen disinsentif ekonomi secara sah, terukur, proporsional, dan sesuai kewenangan.
Besaran beban finansial, apabila memiliki dasar hukum dan dapat diterapkan, perlu mempertimbangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pelanggaran, lamanya pelanggaran berlangsung, skala kegiatan, dampak terhadap lingkungan dan kepentingan publik, serta biaya pemulihan.
Pansus juga menekankan pentingnya membedakan kompensasi atas pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), uang paksa pemerintah atau dwangsom, dan disinsentif ekonomi sebagai instrumen kebijakan yang masih memerlukan kajian hukum tersendiri.
Pembayaran tidak boleh menjadi jalan untuk membeli toleransi atas pelanggaran. Apabila ketentuan hukum mewajibkan penghentian kegiatan, pembongkaran, atau pemulihan fungsi ruang, kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan.
Kajian instrumen ini juga perlu mengevaluasi rencana pengaturan uang paksa pemerintah serta memastikan tidak terjadi pengenaan sanksi berganda tanpa dasar hukum yang jelas.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperkuat efek jera sekaligus memastikan bahwa pelanggaran tata ruang tidak menjadi pilihan yang lebih menguntungkan daripada mematuhi hukum.
Aset Daerah Harus Ditertibkan, Status Hukum dan Riwayat Tanah Diperjelas
Selain tata ruang, Pansus TRAP memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Bali.
Pansus menilai, pengelolaan aset daerah tidak cukup hanya melalui pencatatan administratif. Pemerintah perlu memastikan kejelasan status hukum, riwayat perolehan tanah, batas bidang, penguasaan, serta kesesuaian pemanfaatan setiap aset dengan kepentingan publik.
Persoalan dapat muncul ketika dokumen kepemilikan tidak lengkap, riwayat penguasaan tanah belum jelas, kerja sama pemanfaatan aset tidak diawasi secara memadai, atau penggunaan aset oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.
Karena itu, Pansus merekomendasikan percepatan inventarisasi dan validasi menyeluruh terhadap aset Pemerintah Provinsi Bali, terutama tanah dan bangunan di kawasan strategis serta aset yang memiliki persoalan administrasi maupun hukum.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah dan perangkat daerah terkait diminta melakukan verifikasi data fisik, yuridis, dan administratif, termasuk menelusuri dokumen asal-usul tanah, riwayat peralihan, batas bidang, serta status pemanfaatannya.
Pansus juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama, sewa, pinjam pakai, dan bentuk pemanfaatan aset lainnya yang melibatkan pihak ketiga.
Evaluasi tersebut perlu mencakup dasar hukum perjanjian, kewajiban para pihak, jangka waktu, kewajaran nilai pemanfaatan, kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta potensi kerugian daerah.
Terhadap aset yang dimanfaatkan untuk pendidikan, kegiatan sosial, dan pelayanan publik, Pansus menilai pemerintah perlu mempertimbangkan fungsi sosial serta kemanfaatan publik, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus juga menegaskan bahwa masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah harus memperoleh proses verifikasi yang objektif. Apabila berdasarkan bukti dan ketentuan hukum aset tersebut memang menjadi hak masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjamin akuntabilitas, pemerintah daerah diminta menetapkan daftar prioritas aset bermasalah, perangkat daerah penanggung jawab, target waktu penyelesaian, serta mekanisme pelaporan berkala kepada DPRD Bali.
Perizinan Tidak Boleh Menjadi Formalitas Administratif
Dalam bidang perizinan, Pansus TRAP menyoroti pentingnya memastikan bahwa setiap izin usaha dan pembangunan sesuai dengan tata ruang, status penguasaan tanah, persetujuan lingkungan, serta persyaratan teknis yang berlaku.
Pansus berpandangan bahwa penyederhanaan perizinan dan sistem perizinan berbasis risiko harus diimbangi verifikasi substantif serta pengawasan setelah izin diterbitkan.
Penerbitan izin tidak boleh dipandang sebagai akhir dari proses pengawasan. Pemerintah harus memastikan bahwa kegiatan usaha benar-benar dilaksanakan sesuai persyaratan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang menjadi dasar penerbitannya.
Untuk itu, Pansus merekomendasikan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi pada periode sebelumnya, termasuk mengidentifikasi persoalan yang telah diselesaikan, yang belum ditindaklanjuti, serta yang masih menghadapi kendala.

Setiap kasus perlu memiliki status penanganan yang jelas, instansi penanggung jawab, tahapan penyelesaian, dan target waktu yang dapat dipantau.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan tindak pidana, temuan dan bukti pendukung perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Sementara itu, tindakan administratif tetap dilaksanakan sesuai dasar hukum dan kewenangan masing-masing instansi.
Pendekatan tersebut diharapkan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sekaligus memastikan investasi berjalan secara sehat, bertanggung jawab, dan tidak merugikan kepentingan publik.
Satgas TRAP Bali Diusulkan sebagai Pengawal Penegakan Hukum Berkelanjutan
Salah satu rekomendasi kelembagaan yang menonjol dalam laporan akhir Pansus TRAP adalah pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan Provinsi Bali atau Satgas TRAP Bali.
Pansus memandang perlu adanya mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah yang mampu memastikan persoalan tata ruang, aset, dan perizinan ditangani secara terpadu, berkelanjutan, dan terukur.
Selama ini, persoalan pembangunan dapat melibatkan berbagai sektor, mulai dari kesesuaian tata ruang, status tanah, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, hingga perizinan berusaha.
Apabila setiap instansi bekerja secara sektoral tanpa koordinasi dan pertukaran data yang efektif, penanganan dugaan pelanggaran berpotensi berjalan lambat dan menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab.
Melalui Satgas TRAP Bali, Pansus mengusulkan mekanisme inventarisasi temuan, verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, penetapan instansi penanggung jawab, serta pemantauan perkembangan penyelesaian setiap kasus.
Satgas juga diharapkan dapat mengintegrasikan informasi tata ruang, aset daerah, dan perizinan untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat.
Pembentukannya perlu disertai dasar hukum, susunan keanggotaan, pembagian tugas, mekanisme koordinasi, dukungan anggaran, serta sistem pelaporan dan evaluasi yang jelas.
Pansus menegaskan bahwa Satgas berfungsi memperkuat koordinasi dan mengawal tindak lanjut, bukan mengambil alih kewenangan substantif instansi lain. Penerbitan atau pencabutan izin, penetapan pelanggaran, dan penjatuhan sanksi tetap dilakukan oleh pejabat atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan Satgas diharapkan menjadikan pengawasan pembangunan Bali lebih berkesinambungan, sehingga penanganan persoalan tidak hanya bergantung pada pembentukan panitia khusus DPRD.
Moratorium Izin Pariwisata di Kawasan Jenuh Ruang
Dalam bagian saran, Pansus TRAP mendorong Pemerintah Provinsi Bali bersama bupati dan wali kota se-Bali untuk segera mengkaji dan menerbitkan regulasi moratorium perizinan baru bagi sektor pariwisata komersial di kawasan yang terindikasi mengalami overtourism dan kejenuhan ruang.
Pansus menilai bahwa pertumbuhan pariwisata perlu dikendalikan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, agar perkembangan ekonomi tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap ruang, lingkungan, infrastruktur, serta kehidupan masyarakat setempat.
Karena itu, kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) didorong menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan penerbitan izin usaha baru.
Rekomendasi tersebut juga diarahkan untuk diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengendalikan pertumbuhan jenis usaha pariwisata tertentu melalui pengaturan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini bukan semata-mata membatasi investasi, melainkan mengarahkan pertumbuhan pariwisata agar lebih berkualitas, berkeadilan, dan tidak mengesampingkan keberlangsungan usaha masyarakat lokal.
Pansus berpandangan bahwa pembangunan Bali harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, perlindungan budaya, serta kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Media Massa dan Media Sosial Didorong Menjadi Instrumen Pengawasan
Pansus TRAP turut menyoroti peran media massa, pers, dan media sosial dalam memperkuat pengawasan publik terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan.
Fenomena no viral, no justice dalam laporan tersebut dipandang sebagai kritik sosial terhadap kondisi ketika suatu persoalan baru memperoleh perhatian serius setelah ramai diperbincangkan di ruang publik.
Pansus menilai, pemerintah harus membangun mekanisme pengaduan yang responsif agar laporan masyarakat memperoleh pemeriksaan dan tindak lanjut tanpa harus menunggu suatu kasus menjadi viral.
Informasi yang disampaikan masyarakat, media massa, dan media sosial dapat menjadi sumber awal untuk mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, viralitas tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan seseorang atau badan usaha melakukan pelanggaran. Setiap dugaan tetap harus diverifikasi berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga didorong membuka informasi perkembangan penanganan perkara yang dapat dipublikasikan, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan dan perlindungan data.
Dengan demikian, transparansi publik diharapkan menjadi bagian dari sistem pengawasan yang memperkuat akuntabilitas pemerintah dan kepercayaan masyarakat.
Tujuh Arah Rekomendasi Strategis Pansus TRAP
Berdasarkan keseluruhan hasil evaluasi dan pembahasan, laporan akhir Pansus TRAP memuat sejumlah arah rekomendasi yang menjadi landasan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali.
Pertama, mendorong OPD terkait bertanggung jawab menindaklanjuti seluruh temuan Pansus, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi berwenang, serta menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian secara berkala kepada DPRD Bali.
Kedua, mendorong pembentukan Satgas TRAP Bali sebagai mekanisme koordinasi terpadu untuk mengawal pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan penyelenggaraan perizinan secara berkelanjutan.
Ketiga, mempercepat inventarisasi, validasi, pengamanan, dan penertiban aset milik daerah, termasuk memperjelas status hukum serta riwayat penguasaan tanah dan bangunan, sekaligus mengevaluasi kerja sama pemanfaatan aset oleh pihak ketiga.
Keempat, memperkuat pemanfaatan media massa dan media sosial sebagai instrumen pengawasan publik, transparansi, dan percepatan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran, tanpa menjadikan popularitas suatu kasus sebagai penentu penegakan hukum.
Kelima, mengkaji pembentukan produk hukum daerah mengenai instrumen disinsentif ekonomi sebagai tambahan instrumen penegakan hukum, dengan tetap menjamin kepastian hukum, proporsionalitas, dan kewajiban pemulihan atau pembongkaran apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.
Keenam, menyusun skala prioritas penanganan pelanggaran berdasarkan tingkat risiko dan dampaknya terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, kerugian daerah, serta keberlanjutan fungsi ruang. Setiap temuan harus memiliki status penanganan, penanggung jawab, target waktu, dan indikator capaian yang jelas.
Ketujuh, mendorong pengendalian perizinan baru sektor pariwisata komersial di kawasan yang terindikasi mengalami overtourism dan kejenuhan ruang melalui kajian serta regulasi yang sesuai, dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta perlindungan terhadap usaha masyarakat lokal.
Selain itu, Pansus merekomendasikan penguatan integrasi data aset daerah berbasis geospasial yang dapat dikoordinasikan dengan instansi pertanahan, percepatan sertifikasi aset, harmonisasi regulasi daerah, dan penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, serta instansi vertikal.
Keseluruhan rekomendasi tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa setiap temuan tidak berhenti pada tahap identifikasi, melainkan menghasilkan penyelesaian nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Made Supartha: Pengawasan Harus Berujung pada Penyelesaian Nyata
Dalam kesimpulan laporan akhirnya, Pansus TRAP menekankan perlunya perubahan pola pengawasan dari pendekatan yang hanya bertumpu pada dokumen administratif menuju pengawasan berbasis data yang valid, pengaduan masyarakat, dan inspeksi lapangan yang terukur.
Pansus juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko ekologis, penguatan koordinasi lintas sektor dan wilayah, serta peningkatan kepatuhan hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Laporan tersebut menilai bahwa lemahnya pengawasan dan tidak optimalnya tindak lanjut dapat membuka ruang bagi pelanggaran berulang, merusak wibawa regulasi, serta mengganggu terciptanya iklim investasi yang sehat.
Karena itu, pembenahan tata ruang, aset daerah, dan perizinan harus dilakukan melalui harmonisasi regulasi, pengawasan digital-spasial, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum yang konsisten.
Pansus juga menempatkan perlindungan alam Bali sebagai bagian penting dari pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan Tri Hita Karana, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun 2025–2125.
Pada akhirnya, laporan akhir yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali tersebut menegaskan satu pesan utama: keberhasilan pengawasan tidak ditentukan oleh banyaknya pelanggaran yang terungkap, tetapi oleh keberanian dan kemampuan pemerintah menyelesaikan setiap persoalan sesuai hukum.
Tindak lanjut rekomendasi Pansus TRAP diharapkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, instansi teknis, maupun aparat penegak hukum.
Melalui komitmen tersebut, pembangunan Bali diharapkan tetap bergerak maju tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, perlindungan aset daerah, dan identitas budaya yang menjadi kekuatan utama Pulau Dewata.
Bagi Pansus TRAP, penegakan hukum bukanlah penghambat investasi. Sebaliknya, kepastian hukum merupakan fondasi bagi investasi yang sehat, pembangunan yang berkeadilan, dan masa depan Bali yang berkelanjutan.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar