Rumah Principal di Kemang Mendadak Diiklankan Rp4,2 Miliar, Kuasa Hukum: Siapa di Balik Informasinya?
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA SELATAN — Sebuah rumah tinggal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang disebut sebagai kediaman principal dalam perkara perdata, menjadi sorotan setelah muncul dalam materi pemasaran properti dengan harga penawaran sekitar Rp4,2 miliar.
Kemunculan iklan tersebut dipersoalkan kuasa hukum pemilik rumah. Pasalnya, menurut mereka, principal tidak pernah memberikan mandat untuk menjual, menawarkan, ataupun memasarkan rumah tersebut kepada pihak lain.
Kuasa hukum dari Satu Pintu Solusi, Roy Irawan, S.H., M.H., mengatakan materi iklan mencantumkan nama Tridaya Pilar Property. Dalam materi tersebut, selain foto bangunan, terdapat pula sejumlah keterangan mengenai kondisi dan fasilitas rumah.
Yang menjadi perhatian kuasa hukum bukan semata-mata keberadaan iklan, melainkan dari mana informasi mengenai rumah tersebut diperoleh.
Roy menyebut foto yang digunakan dalam materi promosi merupakan foto rumah yang sama dengan kediaman principal yang mereka dampingi.
“Principal kami tidak pernah menjual, menawarkan, atau menginformasikan bahwa rumah ini akan dijual, apalagi melalui lelang,” ujar Roy Irawan kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Roy, materi pemasaran tersebut juga memuat informasi mengenai fasilitas yang berada di bagian belakang rumah, termasuk kolam renang. Informasi detail itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang mengetahui kondisi bagian dalam maupun belakang properti.
“Kalau tidak dibuka, tidak terlihat, tidak langsung masuk ke dalam, tidak mungkin ada orang yang tahu. Berarti siapa di belakang informasi-informasi itu? Persekongkolan apa yang telah terjadi?” kata Roy.
Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan. Mereka mempertanyakan siapa yang memberikan informasi, dari mana data properti diperoleh, serta atas dasar kewenangan apa rumah tersebut kemudian dipasarkan kepada publik.
Iklan Disebut Belum Diturunkan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah kuasa hukum menyebut materi pemasaran tersebut masih ditemukan dalam penelusuran mereka.
Saud Susanto, S.H., M.H., yang juga merupakan kuasa hukum dari Satu Pintu Solusi, mengatakan pihaknya mendapati portal digital Tridaya Pilar Property masih memuat informasi mengenai properti tersebut.
“Kami melihat portal digital yang di-upload oleh Tridaya Pilar Property tertanggal terakhir 19 Agustus 2026 itu belum di-take down,” ujar Saud.
Properti yang ditawarkan disebut berupa tanah dengan bangunan di atasnya. Luas tanah sekitar 217 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 277 meter persegi.
Namun, selain soal kewenangan pemasaran, kuasa hukum juga mempertanyakan nilai penawaran yang tercantum dalam iklan.
Saud mengatakan properti tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp4,2 miliar. Sementara itu, berdasarkan pembanding yang diperoleh dari agen properti lain, nilai properti dengan karakteristik luas tanah dan bangunan yang relatif sama disebut berada di kisaran mendekati Rp17 miliar.
“Di sini ada gap yang begitu besar antara yang ditawarkan oleh Tridaya Pilar Property senilai Rp4,2 miliar, sedangkan harga pasaran ataupun berdasarkan appraisal nilainya hampir Rp17 miliar,” katanya.
Perbedaan angka tersebut, menurut Saud, menjadi pertanyaan tersendiri. Apalagi, pihaknya menyatakan tidak pernah memberikan mandat kepada pihak yang bersangkutan untuk memasarkan rumah tersebut.
Saud bahkan menyebut pihaknya mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan dan meminta penjelasan mengenai dasar pemasaran properti tersebut.
“Kita indikasi ada persengkongkolan jahat. Kita juga mempertanyakan, dasar Tridaya ini atas perintah siapa sehingga dia meng-upload,” ujarnya.
Dipertanyakan Jika Dikaitkan dengan Proses Lelang
Kuasa hukum juga mempertanyakan mekanisme hukum apabila properti tersebut memang dimaksudkan untuk dijual melalui mekanisme lelang.
Mereka mempertanyakan apakah pemasaran dilakukan melalui badan lelang, broker, atau mekanisme resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena status rumah disebut masih berkaitan dengan perkara hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bagi pihak kuasa hukum, munculnya iklan properti di tengah proses perkara berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila transaksi benar-benar terjadi.
Soroti Potensi Selisih Nilai
Persoalan harga juga menjadi perhatian. Dengan nilai penawaran sekitar Rp4,2 miliar dan nilai pembanding yang disebut mendekati Rp17 miliar, terdapat selisih sekitar Rp13 miliar.
Saud menilai apabila properti tersebut benar-benar terjual pada harga yang tercantum dalam iklan, terdapat potensi kerugian yang sangat besar bagi pihak yang mereka wakili.
“Kalau andaikan itu laku Rp4,2 miliar, sedangkan yang di pasaran Rp17 miliar, ada selisih sekitar Rp13 miliar. Tentunya klien kami mengalami kerugian yang sangat luar biasa,” katanya.
Atas dasar itu, pihak Satu Pintu Solusi meminta agar pemasaran properti tersebut dihentikan dan materi iklan diturunkan selama status hukum objek yang dipersoalkan masih menjadi bagian dari proses perkara.
Berawal dari Sengketa Utang-Piutang
Saud menjelaskan, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Perkara yang kini bergulir di PN Jakarta Selatan berawal dari persoalan utang-piutang.
Dalam perkara itu, pihaknya mewakili Penggugat I Ratih dan Penggugat II Audri. Mereka meminta PT Energi Makmur Indonesia (PT MI) serta pihak yang disebut sebagai James untuk mempertanggungjawabkan persoalan yang dialami para penggugat.
“Kami meminta dengan tegas terhadap PT MI dan Pak James sebagai tergugat untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Karena awalnya gugatan ini adalah sebuah kronologis utang-piutang,” jelas Saud.
Dalam perkembangannya, pihak penggugat juga mempersoalkan dugaan adanya peralihan hak atas properti yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan hubungan utang-piutang tersebut.
Saud menyebut pihaknya menduga terdapat sejumlah dokumen, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), maupun surat kuasa yang berkaitan dengan dugaan proses jual beli properti.
Menurutnya, peralihan hak atas sebuah properti harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tidak ada namanya peralihan hak itu atas dasar hutang piutang. Peralihan hak itu ada dasarnya, antara lain jual beli, waris dan hibah,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila proses jual beli yang terjadi pada kenyataannya berkaitan dengan hubungan utang-piutang, persoalan tersebut akan menjadi bagian dari materi yang diuji dalam proses hukum.
Dua Perkara Berjalan di PN Jakarta Selatan
Sementara itu, Rio dari Satu Pintu Solusi menyampaikan perkembangan perkara Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan Nomor 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan.
Dalam perkara Nomor 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan, disebutkan hanya satu pihak yang hadir meskipun para pihak telah dipanggil secara patut.
Sedangkan dalam perkara Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan, para pihak disebut belum hadir meskipun pemanggilan telah dilakukan secara patut. Pemanggilan bahkan disebut telah dilakukan sebanyak dua kali.
Untuk pihak tergugat PT Energi Makmur Indonesia, kuasa hukumnya diketahui telah hadir dalam persidangan. Namun, pada persidangan kedua, dokumen administratif berupa surat kuasa disebut masih belum dilengkapi.
Sidang lanjutan kedua perkara tersebut dijadwalkan pada 16 September 2026 dengan agenda hasil pemanggilan para pihak.
Rio berharap para tergugat maupun kuasa hukum yang telah memperoleh kewenangan dapat hadir pada persidangan berikutnya sehingga berbagai persoalan yang menjadi pokok sengketa dapat dibahas secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Harapan kami pada tanggal 16 September 2026 kuasa dari para tergugat dapat hadir. Banyak yang ingin kami komunikasikan dan dibicarakan. Kenapa sampai sidang kedua belum hadir,” kata Rio.
Menunggu Kejelasan
Kemunculan rumah yang disebut sebagai kediaman principal dalam iklan properti senilai Rp4,2 miliar akhirnya membuka pertanyaan yang lebih luas: siapa yang memberikan informasi mengenai rumah tersebut, atas dasar kewenangan apa properti dipasarkan, serta bagaimana dasar penetapan harga yang tercantum dalam iklan.
Bagi Satu Pintu Solusi, pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terang, terlebih properti yang dipasarkan disebut berkaitan dengan objek sengketa yang proses hukumnya masih berjalan.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan Ratih dan Audri, termasuk meminta agar pemasaran properti yang menjadi bagian dari persoalan tersebut dihentikan sampai terdapat kejelasan mengenai status dan dasar hukumnya.
Seluruh dugaan maupun indikasi yang disampaikan kuasa hukum tersebut merupakan bagian dari keterangan pihak yang bersengketa dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar