Pihak Perusahaan Bungkam,Peran Pemda Dan DPRD Dipertanyakan, Terkait Jalan Rusak dan Dana CSR Perusahaan Di Pelintung
- account_circle Redaksi Riau
- calendar_month 37 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dumai,MATAKOMPAS.COM – Sikap bungkam dan acuh tak acuh terus ditunjukkan oleh manajemen sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Pelintung , Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Meski telah berulang kali dihubungi oleh awak media untuk dimintai konfirmasi terkait keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan hingga penerangan jalan umum (PJU), pihak manajemen perusahaan tetap enggan memberikan tanggapan.
Pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan jurnalis hanya dibiarkan tanpa balasan, begitu pula panggilan telepon yang berulang kali diabaikan. Sikap tertutup ini memicu kekecewaan mendalam dari warga sekitar: apakah pantas sebuah perusahaan yang mengeruk keuntungan dari sumber daya lokal menunjukkan iktikad buruk serta enggan merespons keluh kesah masyarakat tempatan?
Kerusakan Jalan dan Fasilitas Penerangan Diabaikan
Pangkal masalah yang dikeluhkan warga adalah kerusakan parah pada jalan umum pemukiman akibat saban hari dilintasi kendaraan operasional berukuran besar (overload) milik perusahaan. Jalan lintasan publik yang diperuntukkan bagi masyarakat umum kini berlubang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari karena minimnya fasilitas lampu jalan.
Padahal, regulasi mengenai kewajiban angkutan industri telah diatur secara tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (khususnya Pasal 64) serta aturan keselamatan lalu lintas angkutan jalan, perusahaan yang menggunakan kendaraan berbobot/tonase besar diwajibkan untuk membangun dan menggunakan jalan khusus tersendiri, bukan membebankan dan merusak fasilitas umum milik rakyat. Pihak perusahaan dinilai seolah-olah mengangkangi aturan tersebut demi menekan biaya operasional mereka semata.
Tak hanya itu, pengalokasian dan transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan yang menjadi kewajiban rutin tahunan juga dipertanyakan. Warga menilai tidak ada kontribusi nyata dari dana CSR perusahaan untuk memperbaiki jalan umum yang rusak maupun membenahi fasilitas penunjang seperti lampu jalan di area terdampak.
Di Mana Peran Pemda dan DPRD Kota Dumai?
Kondisi ini semakin diperparah oleh minimnya pengawasan dan ketegangan sikap dari pemangku kebijakan setempat. Peran Pemerintah Kota Dumai—melalui Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Lingkungan Hidup—dinilai kurang tegas dalam menertibkan kendaraan operasional ber tonase besar maupun mengevaluasi izin dan komitmen lingkungan perusahaan.
Sikap pasif juga diperlihatkan oleh DPRD Kota Dumai. Anggota dewan yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat terkesan enggan mengambil langkah nyata atau memanggil pihak manajemen perusahaan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menuntut penegakan hukum, transparansi CSR, dan perbaikan fasilitas jalan.
Ke Mana Warga Harus Mencari Keadilan?
Ketika pihak perusahaan menutup pintu komunikasi dan mengabaikan hukum, sementara aparatur daerah serta wakil rakyat terkesan enggan merespons, masyarakat dibuat bingung harus mengadu ke mana lagi untuk memperjuangkan hak atas lingkungan dan fasilitas umum yang aman.
Atas kondisi tersebut, masyarakat menuntut langkah konkret dari instansi terkait:
Penertiban Kendaraan Tonase Besar: Pemko Dumai dan Dishub harus menindak tegas serta menghentikan izin melintas bagi truk-truk perusahaan di jalan publik sampai rute khusus dibangun.
Realisasi dan Transparansi Dana CSR: Mendorong audit transparan terhadap alokasi dana CSR perusahaan untuk diprioritaskan pada pengaspalan ulang jalan publik yang rusak serta pemasangan lampu penerangan jalan.
Pemanggilan Resmi via RDP DPRD: DPRD Kota Dumai segera memanggil manajemen perusahaan, dinas teknis terkait, serta perwakilan warga untuk merumuskan pertanggungjawaban konkret secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari manajemen perusahaan di kawasan Pelintung Medang Kampai, Pemerintah Kota Dumai, maupun pihak DPRD masih terus diupayakan demi menjaga perimbangan berita.
Penulis : bengs_jebat
Editor : Diana
- Penulis: Redaksi Riau









Saat ini belum ada komentar