Sengketa Batu Ampar Memanas, Pemkab Buleleng Ajukan 11 Bukti: Riwayat HPL dan Putusan Pengadilan Jadi Kunci
- account_circle admin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BULELENG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai memperkuat langkah pembuktian dalam gugatan sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Sebanyak 11 jenis dokumen resmi diserahkan tim hukum Pemkab Buleleng dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (7/10/2026).
Namun, pembuktian tersebut belum berakhir. Tim hukum Pemkab Buleleng masih menyiapkan sejumlah dokumen tambahan yang dijadwalkan akan diajukan pada persidangan berikutnya, Selasa (13/10/2026).
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat dalil gugatan sekaligus mengurai persoalan hukum yang melatarbelakangi sengketa tanah Batu Ampar. Riwayat sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), putusan pengadilan terdahulu, hingga status objek tanah menjadi sejumlah aspek yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H., menjelaskan, dokumen yang diserahkan berkaitan dengan dasar gugatan, riwayat pertanahan, serta argumentasi hukum pemerintah daerah atas objek tanah yang disengketakan.
Menurutnya, perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari putusan pengadilan pada 2010 yang kemudian berkaitan dengan rangkaian persoalan hukum atas lahan Batu Ampar.
Ia menyoroti posisi Pemkab Buleleng yang disebut tidak menjadi pihak dalam perkara terdahulu. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu persoalan yang mendasari langkah hukum pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang diklaim berkaitan dengan aset daerah.
“Putusan pengadilan tahun 2010 itu juga kita pakai sebagai alat bukti karena background-nya ada di situ. Jadi, timbul persoalan dan rasa dirugikan karena ada putusan yang menyebut tanah pemerintah dikualifikasikan sebagai tanah negara,” ujar Indria kepada awak media seusai persidangan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pembuktian yang dilakukan Pemkab Buleleng tidak hanya berfokus pada dokumen pertanahan, tetapi juga pada hubungan antara putusan pengadilan terdahulu dan persoalan status tanah yang kini menjadi objek gugatan.
Meski demikian, kekuatan setiap dokumen serta relevansinya terhadap pokok perkara tetap akan dinilai dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Riwayat HPL Jadi Salah Satu Titik Krusial
Di antara persoalan yang menjadi perhatian dalam sengketa Batu Ampar adalah riwayat sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang berkaitan dengan tanah di Desa Pejarakan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemkab Buleleng menyebut adanya HPL Nomor 01 Desa Pejarakan yang diterbitkan pada 1976. Riwayat tersebut kemudian berkaitan dengan sertifikat pengganti bernomor 0001/Desa Pejarakan yang diterbitkan pada 25 November 2020.
Indria turut menyinggung riwayat dokumen pertanahan yang disebut mengalami kebakaran sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti.
Riwayat tersebut menjadi bagian dari penjelasan tim hukum mengenai asal-usul dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa. Namun, bagaimana riwayat penerbitan sertifikat tersebut memengaruhi status hukum tanah menjadi persoalan yang perlu dilihat berdasarkan dokumen, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan HPL itu sebelumnya juga pernah diperiksa melalui jalur peradilan tata usaha negara.
Dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Putusan Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS menyatakan batal sertifikat HPL Nomor 00001/Desa Pejarakan yang diterbitkan pada 25 November 2020.
Putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perjalanan hukum terkait tanah Batu Ampar. Namun, persoalan yang kini diperiksa PN Singaraja memiliki ruang pembuktian tersendiri, terutama terkait dalil gugatan perdata yang diajukan Pemkab Buleleng.
Karena itu, riwayat HPL, dokumen pengganti, status objek tanah, dan hubungan dengan putusan pengadilan sebelumnya menjadi aspek yang perlu dicermati dalam memahami perkara ini secara utuh.
Sebelas Jenis Bukti Diserahkan, Dokumen Tambahan Disiapkan
Tim hukum Pemkab Buleleng memastikan proses pembuktian masih akan berlanjut. Sebelas jenis dokumen yang telah diserahkan pada persidangan 7 Oktober 2026 akan dilengkapi dengan bukti tambahan pada sidang berikutnya.
“Sebelas jenis dokumen. Nanti tanggal 13 kita akan menambah supaya lebih kuat,” ungkap Indria.
Penambahan dokumen tersebut diarahkan untuk memperkuat argumentasi hukum yang telah disampaikan pemerintah daerah dalam perkara sengketa lahan Batu Ampar.
Dalam tahap pembuktian, dokumen memiliki peran penting untuk menjelaskan riwayat tanah, dasar klaim, serta keterkaitan antara bukti administrasi pertanahan dan dalil gugatan yang diajukan.
Meski demikian, banyaknya dokumen yang diserahkan tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara. Kekuatan pembuktian setiap dokumen tetap bergantung pada relevansi, keabsahan, serta penilaiannya bersama alat bukti lain dalam persidangan.
Saat ditanya mengenai perkembangan pembuktian dari pihak tergugat, Indria menyampaikan bahwa sejumlah tergugat belum mengajukan bukti. Sementara itu, Tergugat V dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah menyampaikan dokumen dalam persidangan.
Perbedaan posisi hukum para pihak tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara. Masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti dan argumentasi guna mendukung dalil yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Pemeriksaan Saksi Diperkirakan Dimulai Akhir Oktober
Setelah tahapan pembuktian surat dan verifikasi selesai, persidangan direncanakan berlanjut ke pemeriksaan saksi.
Berdasarkan keterangan Indria, pemeriksaan saksi diperkirakan mulai berlangsung sekitar 27 Oktober 2026 dan dapat berlanjut hingga November, bergantung pada perkembangan perkara serta jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Tahap pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk memperjelas fakta-fakta yang masih diperdebatkan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan riwayat tanah, dokumen pertanahan, dan pokok sengketa yang diajukan para pihak.
Keterangan saksi nantinya akan dinilai bersama bukti surat dan alat bukti lain yang diajukan selama persidangan.
Indria menilai proses perkara berpeluang berjalan lebih cepat apabila agenda persidangan dapat berlangsung setiap pekan. Kendati demikian, pelaksanaan setiap tahapan tetap mengikuti jadwal dan mekanisme yang ditetapkan majelis hakim.
Gugatan Perdata Menanti Penilaian Hakim
Sengketa lahan Batu Ampar kini memasuki tahapan pembuktian dalam perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr. yang diajukan Pemkab Buleleng.
Perkara tersebut berkaitan dengan klaim atas tanah, riwayat HPL, serta persoalan hukum yang menurut pemerintah daerah berhubungan dengan putusan pengadilan terdahulu.
Penyerahan 11 jenis dokumen pada 7 Oktober 2026 dan rencana penambahan bukti pada 13 Oktober mendatang menjadi bagian dari upaya Pemkab Buleleng membangun argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, proses persidangan juga memberikan ruang bagi pihak tergugat untuk mengajukan bukti dan menyampaikan bantahan terhadap dalil penggugat.
Dengan demikian, sengketa Batu Ampar tidak hanya berkaitan dengan riwayat administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut bagaimana status dan dasar hukum atas objek tanah tersebut dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Publik kini menanti bagaimana rangkaian bukti yang diajukan para pihak akan diuji dalam persidangan. Kepastian hukum atas objek sengketa pada akhirnya bergantung pada fakta yang terungkap, kekuatan alat bukti, serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara.
Sidang lanjutan pada Selasa (13/10/2026) akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian sengketa lahan Batu Ampar di PN Singaraja.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar