Mediasi Buntu! Gugatan Banjir Bali Berlanjut, DPRD Siapkan Jawaban di Pengadilan
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Gugatan perdata lingkungan hidup terkait bencana banjir yang melanda Bali pada September 2025 memasuki babak baru. Setelah upaya mediasi antara para pihak dinyatakan gagal mencapai kesepakatan, perkara Nomor 1024/Pdt.Sus-LH/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam persidangan pada Senin (19/10/2026), pengadilan menetapkan jadwal tahapan persidangan berikutnya. Salah satu pihak yang bersiap menghadapi proses hukum tersebut adalah DPRD Provinsi Bali, yang berkedudukan sebagai Tergugat X dalam perkara ini.
Koordinator Tim Pengacara DPRD Bali, I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persidangan kali ini berfokus pada penentuan jadwal untuk tahapan berikutnya setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Menurutnya, rangkaian persidangan selanjutnya akan dilaksanakan melalui sistem elektronik atau e-Court, kecuali agenda pemeriksaan bukti surat yang dijadwalkan berlangsung secara langsung sesuai ketentuan persidangan.
“Sidang tadi menentukan jadwal persidangan selanjutnya. Semua tahapan sidang dilaksanakan melalui e-Court, kecuali pemeriksaan bukti surat,” ujar Wija Kusuma seusai persidangan, Senin (19/10/2026).
Bagi DPRD Bali, penetapan jadwal tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan para Penggugat. Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara, ketika masing-masing pihak memperoleh kesempatan menyampaikan argumentasi dan bukti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jawaban Tergugat Dijadwalkan 26 Oktober
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan dalam persidangan, tahapan berikutnya akan dimulai dengan penyampaian jawaban para Tergugat pada 26 Oktober 2026.
Setelah itu, Penggugat dijadwalkan menyampaikan replik pada 9 November 2026. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan duplik dari pihak Tergugat pada 16 November 2026.
Sementara itu, penyerahan bukti surat dari pihak Penggugat dijadwalkan berlangsung pada 23 November 2026. Adapun agenda persidangan selanjutnya akan ditetapkan kemudian sesuai perkembangan penanganan perkara.
Wija berharap proses hukum tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga perkara yang berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup di Bali ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
“Harapannya, semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik, walaupun sekarang sudah masuk ke tahapan pokok perkara,” ungkapnya.
Dengan berlanjutnya persidangan, masing-masing pihak akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan jawaban, tanggapan, serta alat bukti guna mendukung argumentasi hukum mereka di hadapan majelis hakim.
Mediasi Gagal, Pokok Gugatan Akan Diperiksa
Sebelumnya, upaya mediasi dalam perkara tersebut telah berakhir tanpa kesepakatan. Dalam sidang mediasi pada 1 Oktober 2026, hakim mediator mendengarkan sikap para pihak, termasuk tanggapan terhadap sejumlah poin yang diajukan Penggugat.
Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa di luar pemeriksaan pokok perkara. Perkara pun berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Gugatan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dampak banjir Bali pada September 2025, khususnya di kawasan metropolitan SARBAGITA yang meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Persoalan yang diangkat para Penggugat tidak hanya menyangkut dampak bencana, tetapi juga dugaan kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum serta tuntutan perubahan kebijakan untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup dan menghadapi perubahan iklim.
Dalam petitumnya, para Penggugat meminta majelis hakim menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui dugaan pembiaran dan/atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum yang dinilai berkontribusi terhadap besarnya dampak banjir tersebut.
Dugaan tersebut merupakan dalil yang diajukan Penggugat dan masih harus diperiksa dalam proses persidangan. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dalil-dalil tersebut berada pada kewenangan majelis hakim.
Tuntutan Keadilan Iklim Jadi Sorotan
Selain meminta pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian yang berkaitan dengan dampak banjir, para Penggugat juga mengajukan sejumlah tuntutan kebijakan yang berorientasi pada keadilan iklim.
Salah satu tuntutannya ditujukan kepada Tergugat I, yakni agar mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Keadilan Iklim untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Para Penggugat juga meminta penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur uji tuntas menyeluruh atau legal due diligence bagi pelaku usaha dan/atau korporasi. Ketentuan tersebut diharapkan memperhatikan standar hak asasi manusia, kelestarian ekologi, serta upaya pencegahan perubahan iklim.
Sementara itu, terhadap Tergugat IX dan Tergugat X, para Penggugat meminta diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Keadilan Iklim.
Regulasi yang dimohonkan tersebut diharapkan mencakup berbagai aspek, mulai dari mitigasi dan adaptasi perubahan iklim hingga rehabilitasi, restorasi, serta kompensasi atas kerugian akibat dampak perubahan iklim.
Tuntutan tersebut menempatkan perkara ini tidak hanya sebagai sengketa perdata yang berkaitan dengan bencana banjir, tetapi juga sebagai bagian dari perdebatan mengenai tanggung jawab pemerintah dan lembaga terkait dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup.
Meski demikian, seluruh tuntutan tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian hukum oleh majelis hakim.
DPRD Bali Siapkan Tim Hukum
Dalam perkara ini, DPRD Provinsi Bali berkedudukan sebagai Tergugat X dan telah menunjuk tim hukum untuk menghadapi gugatan.
Tim Pengacara DPRD Bali terdiri dari I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H.; I Ketut Rudia, S.H., M.M.; Drs. Nengah Sudiarta, S.H., M.H.; I Wayan Sukayasa, S.T., S.H., M.I.Kom.; serta Made Murtika Sasmara Putra, S.H.
Sementara itu, pihak Penggugat terdiri dari Cokorda Gede Suryanata selaku Penggugat I, Gede Ganesh Adi Bharata selaku Penggugat II, dan I Wayan Mahesa Dharmawan selaku Penggugat III.
Keterlibatan DPRD Bali sebagai Tergugat X membuat proses persidangan ini menjadi perhatian, terutama karena salah satu tuntutan yang diajukan berkaitan dengan pembentukan Perda Provinsi Bali tentang Keadilan Iklim.
Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan melalui tahapan persidangan yang telah dijadwalkan. Jawaban para Tergugat pada 26 Oktober 2026 akan menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat bagaimana masing-masing pihak menempatkan argumentasi hukumnya dalam menghadapi gugatan tersebut.
Kini, setelah mediasi berakhir tanpa kesepakatan, perhatian tertuju pada proses pemeriksaan pokok perkara di PN Denpasar. Persidangan mendatang akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menguraikan posisi hukum masing-masing, sementara keputusan atas pokok gugatan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar