Pergub Bali 80 Tahun 2018
Batas Akhir Bulan April 2027, Papan Nama di Bali Wajib Beraksara Bali.
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 12
- 0Komentar
BULELENG, Matacompas.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan batas waktu hingga akhir April 2027 bagi toko, warung, hotel, kantor swasta hingga pengelola fasilitas umum yang belum mencantumkan Aksara Bali pada papan nama untuk melakukan penyesuaian. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Pakeling Gubernur Bali pada Sabtu (26/9/2026), bertepatan dengan Saniscara Umanis Bala dan […]








