9 Tahun Pergub Busana Adat Bali: Gubernur Koster Tegaskan Identitas Nak Bali Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal
- account_circle Redaksi Bali
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BULELENG, Matacompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya kepatuhan atas kebijakan penggunaan Busana Adat Bali yang telah berjalan selama 9 tahun, sejak diberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.
Penegasan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/9/2026), bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat.
Mengingat, Pura Puncak Duwur Sari merupakan pura sakral dan bersejarah yang disebut sebagai salah satu titik awal peradaban Bali Kuno.
Gubernur Koster mengatakan, kebijakan penggunaan Busana Adat Bali merupakan kebijakan yang diberlakukannya saat menjabat Gubernur Bali periode 2018-2023. Kebijakan tersebut diatur melalui Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 yang mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan pada 11 Oktober 2018.
“Tepat pada hari ini, hari suci yang penuh anugerah ini, angayubagia kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali telah berjalan selama 9 tahun,” kata Gubernur Koster.
Dalam Pergub tersebut, penggunaan Busana Adat Bali ditetapkan setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus.
Kebijakan tersebut diberlakukan dengan pertimbangan bahwa Busana Adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional.
Penggunaan Busana Adat Bali juga bertujuan menjaga dan memelihara kelestarian busana adat sebagai bagian dari peneguhan jati diri, karakter, dan budi pekerti.
Selain itu, kebijakan tersebut diarahkan untuk menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dengan pemajuan kebudayaan Bali dan Indonesia, mengenali nilai estetika, etika, moral, dan spiritual dalam budaya Bali, serta mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.
Kebijakan penggunaan Busana Adat Bali berlaku di lingkungan lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta.

Sementara itu, masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali diperbolehkan menggunakan Busana Adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.
Menurutnya, kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat Bali. Hal itu terlihat dari semakin semaraknya penggunaan Busana Adat Bali oleh pegawai pemerintah, hotel, restoran, bank, pusat perbelanjaan, siswa, generasi muda, hingga berbagai komponen masyarakat lainnya.
Penggunaan Busana Adat Bali juga tidak hanya terlihat pada hari-hari yang telah ditetapkan dalam Pergub, tetapi mulai digunakan masyarakat pada berbagai kesempatan lainnya.
Gubernur Koster menilai penggunaan Busana Adat Bali menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat identitas, karakter, jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya.
“Ternyata, penggunaan Busana Adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi: penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, Butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Masyarakat Bali,” kata Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mall, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat Bali yang telah tertib dan disiplin menggunakan Busana Adat Bali sesuai Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018.
Atas restu Ida Bhatara yang berstana di Pura Puncak Duwur Sari, Gubernur Koster mengimbau seluruh pihak, terutama yang belum menerapkan penggunaan Busana Adat Bali, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Gubernur Koster menegaskan, kepatuhan menggunakan Busana Adat Bali merupakan bentuk tanggung jawab bersama masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya, sekaligus menjaga masa depan Bali bagi generasi penerus.
“Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali,” tutupnya.
Reporter: Putu Ivan.
Redaktur: Agus Jaya.
- Penulis: Redaksi Bali









Saat ini belum ada komentar