Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuota Perempuan Dipertegas MK, Sari Galung Sebut Politik Butuh Keberanian dan Pendidikan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Anggota DPRD Bali dari Daerah Pemilihan Denpasar, Ni Wayan Sari Galung menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg).

Putusan MK dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tersebut menegaskan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk potensi pembatalan keikutsertaan di daerah pemilihan (dapil) tertentu pada pemilu. Ketentuan ini dinilai sebagai penguatan terhadap kebijakan afirmasi gender yang selama ini telah diterapkan dalam sistem pemilu di Indonesia.

Sari Galung menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, sanksi yang ditegaskan MK menjadi langkah penting dalam memperkuat keterwakilan perempuan di dunia politik. “Ibu sangat mengapresiasi keputusan MK, kalau parpol tidak mengisi 30 persen perempuan dinyatakan gugur di pemilu dan ada sanksi-sanksinya,” ujarnya, Rabu (27/5).

Ia menilai putusan tersebut dapat menjadi dorongan nyata bagi peningkatan representasi perempuan di parlemen, termasuk di Bali, terutama bagi perempuan yang selama ini belum memperoleh kesempatan untuk maju dalam kontestasi politik. “Tentu iya, karena kekuatan keputusan MK bisa membantu bagi perempuan yang tidak diberi kesempatan untuk maju,” katanya.

Terkait tantangan pemenuhan kuota 30 persen perempuan di partai politik, Sari Galung mengakui secara regulasi ketentuan tersebut sudah lama diterapkan. Namun, tantangan utama masih terletak pada kesiapan kader perempuan yang dinilai belum sepenuhnya kuat untuk bersaing di dunia politik.

Menurutnya, sebagian partai masih cenderung mengandalkan figur perempuan yang memiliki kemampuan finansial atau berasal dari keluarga tokoh politik. “Selama ini masih banyak melirik istri pejabat atau tokoh yang mampu dalam pendanaan di pemilu, karena perjuangan butuh dana,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menilai partai politik saat ini sudah mulai memberikan ruang bagi perempuan, meski belum maksimal dalam pelaksanaannya. “Sudah bagus memberi ruang, tapi belum maksimal,” tukasnya.

Dengan adanya ancaman sanksi berupa gugurnya partai di dapil tertentu, ia menilai partai politik kemungkinan akan lebih serius dalam melakukan kaderisasi perempuan. Namun hal tersebut tetap bergantung pada keseriusan masing-masing partai dalam melihat potensi kader perempuan yang ada.

“Mungkin saja ya, parpol harus betul-betul membuka mata untuk melihat kader perempuan yang mampu dan punya jiwa politik tangguh,” tutur Srikandi PDI Perjuangan ini.

Terkait kualitas keterwakilan perempuan di legislatif saat ini, ia menilai sudah cukup baik namun masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, baik dari sisi kualitas maupun jumlah, keterwakilan perempuan belum sepenuhnya optimal. “Kalau kualitas kembali ke masing-masing orang. Saat ini lumayan baik, tapi belum maksimal dan masih banyak yang harus ditingkatkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa secara jumlah, keterwakilan perempuan di DPRD Bali masih belum mencapai angka 30 persen sehingga masih terjadi ketimpangan dalam pengambilan kebijakan. Padahal, kata dia, perempuan di Bali sebenarnya telah memiliki kesempatan yang setara untuk masuk ke dunia politik. Namun, kesiapan individu menjadi faktor penentu utama.

“Kesempatan sudah ada dari dulu, kembali lagi ke perempuan itu sendiri, harus berani, berkualitas, mampu berjuang, dan dibekali pendidikan serta pengalaman yang luas,” tandasnya. Jika ketentuan tersebut nantinya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, ia menekankan pentingnya penguatan pendidikan politik bagi kader perempuan di partai politik agar tidak hanya menjadi formalitas pencalonan semata.

Menurutnya, partai politik juga harus berani memberikan dukungan nyata, termasuk pembiayaan bagi kader perempuan yang ingin maju dalam kontestasi politik. “Yang harus diperhatikan, partai harus memberi pendidikan politik ke kader perempuan, tidak asal comot, dan berani memberi dukungan dana bagi kader perempuan yang mau maju,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Tanamkan Wawasan Kebangsaan di SDN 004 Binalawan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Tanamkan Wawasan Kebangsaan di SDN 004 Binalawan

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.035
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam upaya meningkatkan rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan generasi muda, Satgas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad melaksanakan kegiatan pembekalan wawasan kebangsaan dan latihan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) kepada para sisa siswi SDN 004 Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta melatih disiplin, kekompakan, dan kedisiplinan di […]

  • Oka Antara Soroti Reklamasi PT BTID di Serangan, Tegaskan Investor Tak Menghargai Lebih Baik di Usir

    Oka Antara Soroti Reklamasi PT BTID di Serangan, Tegaskan Investor Tak Menghargai Lebih Baik di Usir

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sekretaris Komisi I DPRD Bali sekaligus Anggota Pansus TRAP, Nyoman Oka Antara menyoroti adanya aktivitas reklamasi di kawasan Serangan yang dilakukan sejak era Orde Baru (Orba) dan dinilai menyalahi aturan. Oka Antara menegaskan, praktik tersebut seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti reklamasi lain yang pernah diproses secara pidana di Bali. Menurut […]

  • Keren, Amir Yanto Sebut PNBP Kejaksaan Periode Januari 2025 Capai Rp269,1 Miliar

    Keren, Amir Yanto Sebut PNBP Kejaksaan Periode Januari 2025 Capai Rp269,1 Miliar

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 774
    • 0Komentar

    Fantastis, Amir Yanto Sebut PNBP Kejaksaan Periode Januari 2025 Capai Rp269,1 Miliar JAKARTA – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI yang berasal dari Badan Pemulihan Aset (BPA) hingga periode Januari 2025 mencapai Rp 269,1 miliar. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset (Kaban PA) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH, dalam keterangannya kepada […]

  • Skandal Lelang Sepihak! Bank BJB dan Oke Aset Diduga Langgar Hukum, Laporan Meluncur ke OJK dan KPKNL

    Skandal Lelang Sepihak! Bank BJB dan Oke Aset Diduga Langgar Hukum, Laporan Meluncur ke OJK dan KPKNL

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 11.904
    • 0Komentar

    Jakarta, jarrakpos.com | Kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proses lelang aset kembali mencuat. Kali ini, Bank BJB dan perusahaan jasa pengelola aset, Oke Aset, diduga melakukan lelang sepihak terhadap objek yang telah dialihkan melalui mekanisme cessie. Tindakan ini menuai kontroversi dan berpotensi melanggar berbagai aturan hukum yang mengatur hak debitur dan kreditur dalam perjanjian kredit. […]

  • Pakar Komunikasi Soal Gelar Pahlawan Soeharto: Sudah Memimpin Indonesia Puluhan Tahun dan Banyak yang Dibangun

    Pakar Komunikasi Soal Gelar Pahlawan Soeharto: Sudah Memimpin Indonesia Puluhan Tahun dan Banyak yang Dibangun

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sejumlah akademisi di Bali menyatakan dukungannya terhadap Presiden ke-2 RI, Soeharto yang menjadi salah satu kandidat penerima gelar pahlawan nasional pada 10 November atau pada hari pahlawan. Soeharto dianggap sebagai sosok yang memiliki jasa besar bagi Indonesia. “Kalau kita melihat dari segi objektifnya, Bapak Soeharto memimpin kita puluhan tahun loh ya, kita […]

  • Divonis Lepas, Budiman Tiang Menang Hukum dalam Sengketa Apartemen Umalas

    Divonis Lepas, Budiman Tiang Menang Hukum dalam Sengketa Apartemen Umalas

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com –  Perjuangan hukum panjang yang dilalui pengusaha Budiman Tiang akhirnya berujung kelegaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Budiman Tiang dalam perkara dugaan penggelapan yang menjeratnya. Majelis Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., dengan hakim anggota I Wayan Suarta, S.H., M.H. dan Theodora […]

expand_less