Breaking News
light_mode
Trending Tags

Politisi Demokrat Berikan Catatan Serius Terkait Revisi UU Kepolisian

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
  • visibility 758
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Melalui Surat Presiden tanggal 13 Pebruari 2025 Nomor R-13/Pres/02/2025, Presiden telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Politisi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengingatkan bahwa dalam pembahasannya harus mempertimbangkan beberapa hal yang fundamental, diantaranya pada era modern seperti sekarang ini dan dengan adanya pemisahan TNI dan Polri, serta Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000, harus terus diperkuat adanya konsepsi kepolisian sipil, termasuk juga governance dan akuntabilitas penugasan anggota Polri di luar Kepolisian;

“Polisi berwatak sipil berkonsekuensi kepada penyelenggaraan perpolisian yang berpihak kepada masyarakat dengan doktrin utama memerangi kejahatan, memelihara ketertiban masyarakat, serta melindungi warga yang mempunyai konsekuensi bahwa masyarakat menjadi pusat atau titik awal sekaligus titik akhir dari totalitas pengabdiannya,” terang Didik Mukrianto, Kamis (13/3/2023)

Didik juga memastikan Polisi berwatak sipil juga mengharuskan bahwa dalam menjalankan pekerjaannya tidak boleh menyebabkan manusia kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Harus menghindari cara-cara gampang, seperti pemaksaan dan kekerasan, tetapi harus dengan cara-cara yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.

“Polisi sipil harus memiliki kultur yang berwatak sipil, yang dalam implementasinya harus transparan, akuntabel, demokratis, menjunjung tinggi HAM, memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, dan humanis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari. Kultur polisi sipil akan terbentuk apabila nilai-nilai yang ada dalam etika polisi sipil dapat dijadikan komitmen, diinternalisasikan, dan diaktualisasikan secara nyata dalam perilaku tugas sehari-hari,” lanjutnya.

Lebih lanjut Didik mengharapkan, agar RUU Perubahan UU Kepolisian kali ini jangan sampai ada perluasan kewenangan secara excessive yang bisa berpotensi tidak sejalan dengan semangat reformasi, pemisahan TNI-Polri, dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000.

“Tentu menjadi harapan kita semua perubahan UU Kepolisian yang baru nantinya, dapat memastikan kepolisian tidak menjadi institusi yang superbody. Termasuk seputar penugasan personil Polri aktif diluar Kepolisian harus dipastikan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ucap Didik.

Selain itu, Didik juga menyoroti beberapa hal, diantaranya masih perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar (oversight mechanism) dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.

“Berbagai catatan masyarakat sipil dan sejumlah lembaga yang telah memotret bagaimana institusi Polri masih belum terbebas dari tindakan kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) hingga praktik-praktik korupsi, harus menjadi perhatian dan pertimbangan dalam pembahasan RUU,” jelas Didik.

“Selain itu, berbagai bentuk potensi pelanggaran berupa penembakan, penganiayaan, penyiksaan (torture), penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), pembubaran paksa, tindakan tidak manusiawi, penculikan, pembunuhan, penembakan gas air mata, water cannon, salah tangkap, intimidasi, bentrokan, kejahatan seksual, kriminalitas, hingga extrajudicial killing, harus menjadi perhatian,” tambahnya.

Jika perubahan UU Polri nantinya akan menambah daftar kewenangan, pastikan jelas dan terukur baik peruntukan dan kemanfaatannya. Jangan sampai menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara. Dan perlu juga penguatan terkait mekanisme pengawasan (oversight mechanism) bagi institusi Polri dan anggotanya harap Didik.

“Pastikan posisi, penguatan dan mekanisme Komisi Kode Etik Kepolisian serta Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas dan pemberi sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Kompolnas sejatinya bukan lembaga pengawas melainkan lembaga kuasi eksekutif yang memiliki fungsi terbatas membantu memberikan pertimbangan kepada presiden dalam  kebijakan kepolisian. Pengawas Internal Polri termasuk Kode Etik jangan sampai menjadi benteng impunitas dan diskriminasi penegakan hukum di internal Polri. Karena absennya kontrol, pengawasan, dan/atau penindakan efektif tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect) terhadap polisi pelanggar sehingga berpotensi menimbulkan impunitas Kepolisian,” pungkas Didik.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tender Proyek ULP Kabupaten Bogor Disorot Pengamat, Dokumen Pengkondisian untuk Kelompok Tertentu Bocor

    Tender Proyek ULP Kabupaten Bogor Disorot Pengamat, Dokumen Pengkondisian untuk Kelompok Tertentu Bocor

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Bogor – Dalam beberapa bulan terakhir, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bogor menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah. Namun, di balik derap proyek bernilai ratusan miliaran rupiah itu, muncul dugaan adanya praktik pengkondisian tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor. Bahkan ada sejumlah dokumen daftar calon pemenng tender yang beredar di kalangan masyarakat yang […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Izin Bermasalah Hotel The Edge Beroperasi Sejak 2011

    Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Izin Bermasalah Hotel The Edge Beroperasi Sejak 2011

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengungkap fakta mengejutkan terkait operasional Hotel The Edge di kawasan Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa, 6 Januari 2026.  Dalam RDP terungkap bahwa hotel mewah tersebut telah beroperasi sejak […]

  • Halalbihalal LLI dan PWRI, Momentum Kepedulian untuk Para Lansia.

    Halalbihalal LLI dan PWRI, Momentum Kepedulian untuk Para Lansia.

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com— Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai acara Halalbihalal yang digelar oleh Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) dan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) bersama Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, di Pendopo Kabupaten Indramayu Sabtu (26/05/25). LLI dan PWRI adalah dua organisasi yang berfokus pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat lanjut usia. Keduanya aktif dalam berbagai […]

  • RRI Denpasar Perluas Peran Edukasi, Gubernur Koster Usulkan Program Siaran Bernuansa Lokal

    RRI Denpasar Perluas Peran Edukasi, Gubernur Koster Usulkan Program Siaran Bernuansa Lokal

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Multiplatform Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Denpasar, yang mencakup siaran radio dan platform digital, menyatakan kesiapan mendukung program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali sekaligus memperkuat fungsi edukasi kepada masyarakat. Dukungan tersebut mendapat respons positif dari Gubernur Bali Wayan Koster, yang mendorong agar RRI turut mengangkat nilai-nilai kearifan lokal Bali dalam […]

  • Penjelasan Pemprov NTT Terkait Kedatangan Ronaldo, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    Penjelasan Pemprov NTT Terkait Kedatangan Ronaldo, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kabar kedatangan sang mega bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo di bumi Flobamorata kini menjadi sorotan publik. Masyarakat dibuat penasaran dengan kabar tersebut, ada yang percaya dan ada pula sebaliknya. Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menggelar konferensi pers pada Rabu, (19/2/2025) yang berlangsung di Lantai 1 Kantor Gubernur NTT. Isu kunjungan Ronaldo […]

  • Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Sukamiskin Bersama Dirtekforma Dan Kakanwil Ditjenpas Gelar Panen Perdana Sayur Kangkung 1 Kuintal

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Sukamiskin Bersama Dirtekforma Dan Kakanwil Ditjenpas Gelar Panen Perdana Sayur Kangkung 1 Kuintal

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 797
    • 0Komentar

    Bandung, jarrakpos.com | Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk pertama kalinya berikan hasil positif dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Warga Binaan bersama dengan Direktur Teknologi Informasi & Kerjasama, M.Hilal dan Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali panen sayur kangkung sebanyak 106 Kg di Pos Kerja Pertanian Lapas Sukamiskin, Selasa (04/03/2025). Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Fajar […]

expand_less