Breaking News
light_mode
Trending Tags

Politisi Demokrat Berikan Catatan Serius Terkait Revisi UU Kepolisian

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
  • visibility 759
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Melalui Surat Presiden tanggal 13 Pebruari 2025 Nomor R-13/Pres/02/2025, Presiden telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Politisi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengingatkan bahwa dalam pembahasannya harus mempertimbangkan beberapa hal yang fundamental, diantaranya pada era modern seperti sekarang ini dan dengan adanya pemisahan TNI dan Polri, serta Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000, harus terus diperkuat adanya konsepsi kepolisian sipil, termasuk juga governance dan akuntabilitas penugasan anggota Polri di luar Kepolisian;

“Polisi berwatak sipil berkonsekuensi kepada penyelenggaraan perpolisian yang berpihak kepada masyarakat dengan doktrin utama memerangi kejahatan, memelihara ketertiban masyarakat, serta melindungi warga yang mempunyai konsekuensi bahwa masyarakat menjadi pusat atau titik awal sekaligus titik akhir dari totalitas pengabdiannya,” terang Didik Mukrianto, Kamis (13/3/2023)

Didik juga memastikan Polisi berwatak sipil juga mengharuskan bahwa dalam menjalankan pekerjaannya tidak boleh menyebabkan manusia kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Harus menghindari cara-cara gampang, seperti pemaksaan dan kekerasan, tetapi harus dengan cara-cara yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.

“Polisi sipil harus memiliki kultur yang berwatak sipil, yang dalam implementasinya harus transparan, akuntabel, demokratis, menjunjung tinggi HAM, memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, dan humanis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari. Kultur polisi sipil akan terbentuk apabila nilai-nilai yang ada dalam etika polisi sipil dapat dijadikan komitmen, diinternalisasikan, dan diaktualisasikan secara nyata dalam perilaku tugas sehari-hari,” lanjutnya.

Lebih lanjut Didik mengharapkan, agar RUU Perubahan UU Kepolisian kali ini jangan sampai ada perluasan kewenangan secara excessive yang bisa berpotensi tidak sejalan dengan semangat reformasi, pemisahan TNI-Polri, dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000.

“Tentu menjadi harapan kita semua perubahan UU Kepolisian yang baru nantinya, dapat memastikan kepolisian tidak menjadi institusi yang superbody. Termasuk seputar penugasan personil Polri aktif diluar Kepolisian harus dipastikan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ucap Didik.

Selain itu, Didik juga menyoroti beberapa hal, diantaranya masih perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar (oversight mechanism) dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.

“Berbagai catatan masyarakat sipil dan sejumlah lembaga yang telah memotret bagaimana institusi Polri masih belum terbebas dari tindakan kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) hingga praktik-praktik korupsi, harus menjadi perhatian dan pertimbangan dalam pembahasan RUU,” jelas Didik.

“Selain itu, berbagai bentuk potensi pelanggaran berupa penembakan, penganiayaan, penyiksaan (torture), penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), pembubaran paksa, tindakan tidak manusiawi, penculikan, pembunuhan, penembakan gas air mata, water cannon, salah tangkap, intimidasi, bentrokan, kejahatan seksual, kriminalitas, hingga extrajudicial killing, harus menjadi perhatian,” tambahnya.

Jika perubahan UU Polri nantinya akan menambah daftar kewenangan, pastikan jelas dan terukur baik peruntukan dan kemanfaatannya. Jangan sampai menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara. Dan perlu juga penguatan terkait mekanisme pengawasan (oversight mechanism) bagi institusi Polri dan anggotanya harap Didik.

“Pastikan posisi, penguatan dan mekanisme Komisi Kode Etik Kepolisian serta Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas dan pemberi sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Kompolnas sejatinya bukan lembaga pengawas melainkan lembaga kuasi eksekutif yang memiliki fungsi terbatas membantu memberikan pertimbangan kepada presiden dalam  kebijakan kepolisian. Pengawas Internal Polri termasuk Kode Etik jangan sampai menjadi benteng impunitas dan diskriminasi penegakan hukum di internal Polri. Karena absennya kontrol, pengawasan, dan/atau penindakan efektif tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect) terhadap polisi pelanggar sehingga berpotensi menimbulkan impunitas Kepolisian,” pungkas Didik.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gung Cok Apresiasi Langkah Gubernur Koster Resmi Diberlakukan Perda Lahan dan Nominee

    Gung Cok Apresiasi Langkah Gubernur Koster Resmi Diberlakukan Perda Lahan dan Nominee

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee per 24 Februari 2026. Kebijakan ini langsung mendapat apresiasi dari Koordinator Pansus Pembahasan Raperda tersebut, Agung Bagus Tri Candra Arka S.E. Menurut pria yang akrab disapa Gung Cok ini, disahkannya […]

  • Sampai Juni 2025, 171 ASN di Pemkab Kuningan Masuk Masa Pensiun

    Sampai Juni 2025, 171 ASN di Pemkab Kuningan Masuk Masa Pensiun

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebanyak 171 ASN dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima SK Pensiun yang secara simbolis di serahkan oleh Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Agus Toyib, S.Sos., M.Si, Selasa (18/02/2025) bertempat di Aula Graha Sajati, BKPSDM Kuningan. Penyerahan SK Pemberhentian dan pelepasan calon Purna Bakti Pegawai Negeri Sipil tersebut adalah para PNS […]

  • Sambut HUT RI ke-81 dan HUT Demokrat ke-25, Demokrat Badung Gelar Donor Darah, Target 50 Kantong

    Sambut HUT RI ke-81 dan HUT Demokrat ke-25, Demokrat Badung Gelar Donor Darah, Target 50 Kantong

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BADUNG – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-25 Partai Demokrat yang jatuh pada 9 September 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Badung menggelar kegiatan kemanusiaan melalui program “Peduli dan Berbagi”. Kegiatan donor darah tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, dan diikuti jajaran pengurus, kader Partai Demokrat, […]

  • Akmil Ukir Kemenangan di Karate Piala Kemenpora

    Akmil Ukir Kemenangan di Karate Piala Kemenpora

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Tim Karate Akademi Militer menunjukkan performa gemilang pada Kejuaraan Piala Kemenpora RI Rakashima Karate National Championship 2025 yang digelar di Gedung Wanita Jepara pada 7-8 Februari 2025. Kejuaraan ini diikuti oleh 63 kontingen dari berbagai kategori, baik perorangan maupun beregu, yang terdiri dari TNI/Polri serta peserta umum dengan total 1.100 atlet. Rabu(12/2/2025) Dalam […]

  • Pemberantasan Premanisme di Kuningan, Dipastikan Tidak Pandang Bulu

    Pemberantasan Premanisme di Kuningan, Dipastikan Tidak Pandang Bulu

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 893
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Premanisme dalam bentuk apapun merupakan ancaman bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, kehadiran Satgas diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah serta menindak tegas pelaku premanisme sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu diutarakan Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si pada Apel Siaga Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme […]

  • Kebakaran Hebat Berlokasi di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon.

    Kebakaran Hebat Berlokasi di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon.

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Cirebon,Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran hebat didekat Rumah Sakit Sumber Waras yang menimpa sebuah warung sembako milik Bapak Saeful Ibad yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Blok Cikaranti Rt. 003/004, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Senin 03/02/25 Menurut informasi yang didapat dari warga setempat, api berawal diketahui berada di ruangan yang berisi Tabung Gas […]

expand_less