Breaking News
light_mode
Trending Tags

Politisi Demokrat Berikan Catatan Serius Terkait Revisi UU Kepolisian

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
  • visibility 753
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Melalui Surat Presiden tanggal 13 Pebruari 2025 Nomor R-13/Pres/02/2025, Presiden telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Politisi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengingatkan bahwa dalam pembahasannya harus mempertimbangkan beberapa hal yang fundamental, diantaranya pada era modern seperti sekarang ini dan dengan adanya pemisahan TNI dan Polri, serta Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000, harus terus diperkuat adanya konsepsi kepolisian sipil, termasuk juga governance dan akuntabilitas penugasan anggota Polri di luar Kepolisian;

“Polisi berwatak sipil berkonsekuensi kepada penyelenggaraan perpolisian yang berpihak kepada masyarakat dengan doktrin utama memerangi kejahatan, memelihara ketertiban masyarakat, serta melindungi warga yang mempunyai konsekuensi bahwa masyarakat menjadi pusat atau titik awal sekaligus titik akhir dari totalitas pengabdiannya,” terang Didik Mukrianto, Kamis (13/3/2023)

Didik juga memastikan Polisi berwatak sipil juga mengharuskan bahwa dalam menjalankan pekerjaannya tidak boleh menyebabkan manusia kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Harus menghindari cara-cara gampang, seperti pemaksaan dan kekerasan, tetapi harus dengan cara-cara yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.

“Polisi sipil harus memiliki kultur yang berwatak sipil, yang dalam implementasinya harus transparan, akuntabel, demokratis, menjunjung tinggi HAM, memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, dan humanis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari. Kultur polisi sipil akan terbentuk apabila nilai-nilai yang ada dalam etika polisi sipil dapat dijadikan komitmen, diinternalisasikan, dan diaktualisasikan secara nyata dalam perilaku tugas sehari-hari,” lanjutnya.

Lebih lanjut Didik mengharapkan, agar RUU Perubahan UU Kepolisian kali ini jangan sampai ada perluasan kewenangan secara excessive yang bisa berpotensi tidak sejalan dengan semangat reformasi, pemisahan TNI-Polri, dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000.

“Tentu menjadi harapan kita semua perubahan UU Kepolisian yang baru nantinya, dapat memastikan kepolisian tidak menjadi institusi yang superbody. Termasuk seputar penugasan personil Polri aktif diluar Kepolisian harus dipastikan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ucap Didik.

Selain itu, Didik juga menyoroti beberapa hal, diantaranya masih perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar (oversight mechanism) dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.

“Berbagai catatan masyarakat sipil dan sejumlah lembaga yang telah memotret bagaimana institusi Polri masih belum terbebas dari tindakan kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) hingga praktik-praktik korupsi, harus menjadi perhatian dan pertimbangan dalam pembahasan RUU,” jelas Didik.

“Selain itu, berbagai bentuk potensi pelanggaran berupa penembakan, penganiayaan, penyiksaan (torture), penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), pembubaran paksa, tindakan tidak manusiawi, penculikan, pembunuhan, penembakan gas air mata, water cannon, salah tangkap, intimidasi, bentrokan, kejahatan seksual, kriminalitas, hingga extrajudicial killing, harus menjadi perhatian,” tambahnya.

Jika perubahan UU Polri nantinya akan menambah daftar kewenangan, pastikan jelas dan terukur baik peruntukan dan kemanfaatannya. Jangan sampai menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara. Dan perlu juga penguatan terkait mekanisme pengawasan (oversight mechanism) bagi institusi Polri dan anggotanya harap Didik.

“Pastikan posisi, penguatan dan mekanisme Komisi Kode Etik Kepolisian serta Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas dan pemberi sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Kompolnas sejatinya bukan lembaga pengawas melainkan lembaga kuasi eksekutif yang memiliki fungsi terbatas membantu memberikan pertimbangan kepada presiden dalam  kebijakan kepolisian. Pengawas Internal Polri termasuk Kode Etik jangan sampai menjadi benteng impunitas dan diskriminasi penegakan hukum di internal Polri. Karena absennya kontrol, pengawasan, dan/atau penindakan efektif tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect) terhadap polisi pelanggar sehingga berpotensi menimbulkan impunitas Kepolisian,” pungkas Didik.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Baranang Diresmikan, Bupati Dian : Sebut Simbol Harapan Bagi Masyarakat Kuningan Timur

    Jembatan Baranang Diresmikan, Bupati Dian : Sebut Simbol Harapan Bagi Masyarakat Kuningan Timur

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur wilayah pedesaan dengan meresmikan penerangan Jembatan Baranang yang terletak di Dusun Babakan, Desa Luragung Landeuh, Kecamatan Luragung, Minggu (13/04/2025) Acara peresmian ini dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn, Forkompida Kuningan, Pj […]

  • Dari Lapangan Sederhana ke GOR Denpasar, Perjuangan Tim Basket Chis Menyatu dalam Semangat Sportivitas

    Dari Lapangan Sederhana ke GOR Denpasar, Perjuangan Tim Basket Chis Menyatu dalam Semangat Sportivitas

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Suasana Gedung Olahraga di Denpasar sore itu dipenuhi energi yang mengalir dari setiap sudut ruangan. Sorak sorai penonton menggema dari tribun, berpadu dengan gemerlap cahaya lampu yang memantul di lantai kayu mengilap. Di tengah lapangan, para pemain basket berseragam Chis berdiri membentuk lingkaran rapat. Tangan mereka saling bertumpuk, disusul teriakan penuh semangat—sebuah […]

  • Rapat Paripurna Laporan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan 1 Tahun 2025.

    Rapat Paripurna Laporan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan 1 Tahun 2025.

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 937
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Memasuki masa Reses masa Persidangan 1 para anggota DPRD Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing- masing dan mengadapan pertemuan dengan Kontituen. Hal ini dilakukan dengan maksud agar dapat melihat, mendengar dari dekat tentang pokok permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat guna di sampaikan ke Pemerintah daerah untuk dapat di tindak lanjuti. Hasil […]

  • Immanuel Simatupang Pimpin Percasi Medan 2025-2029

    Immanuel Simatupang Pimpin Percasi Medan 2025-2029

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 990
    • 0Komentar

    Medan – Immanuel Marudut Simatupang secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Kota Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Pengkot Percasi) kota Medan periode 2025–2029 dalam Muskot , Sabtu (22/2/2025). Proses pemilihan berlangsung lancar diikuti jajaran pengurus lama serta perwakilan klub. Dalam Muskot tersebut, Immanuel menjadi satu-satunya calon yang mendaftar. Immanuel usai terpilih mengucapkan terimakasih atas dukungan […]

  • Komisi I DPRD Bali Turun Langsung ke Pancasari, Pastikan Proses Tanah Negara Berjalan, Harapan 11 KK Kian Terbuka

    Komisi I DPRD Bali Turun Langsung ke Pancasari, Pastikan Proses Tanah Negara Berjalan, Harapan 11 KK Kian Terbuka

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR – Komisi I DPRD Provinsi Bali turun langsung ke Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis (6/8/2026), untuk memastikan perkembangan penanganan permohonan pemanfaatan tanah negara di kawasan DB Nomor 44. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aspirasi masyarakat tidak berhenti di meja pengaduan, melainkan telah memasuki tahapan proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). […]

  • Tiga Korban Mobil Masuk Jurang di Pakpak Bharat Belum Ditemukan, Wakil Wali Kota Subulussalam dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upaya Pencarian

    Tiga Korban Mobil Masuk Jurang di Pakpak Bharat Belum Ditemukan, Wakil Wali Kota Subulussalam dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upaya Pencarian

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Subulussalam, jarrakpos.com | Tiga orang korban kecelakaan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1217 SHJ yang masuk ke jurang di Dusun Lae Mbentar, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe (STTU Jehe), Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, pada Rabu sore (23/4), hingga kini belum ditemukan. Mobil tersebut dilaporkan tergelincir dan terjun ke jurang […]

expand_less