Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Februari 2025, 17 Tersangka Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Februari 2025, 17 Tersangka Diamankan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 879
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cirebon, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 17 tersangka telah diamankan dalam operasi ini.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, terdapat 2 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, 12 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 17 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 2 tersangka kasus sabu, 14 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Kasus-kasus ini tersebar di 15 kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Sendang, Lemahabang, Pabuaran, Karangwareng, dan Ciledug. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Sabu-sabu 1,45 gram, Trihexyphenidyl 36.681 butir, Tramadol 73.381 butir, Eximer: 93.000 butir, DMP 278 butir, Tembakau sintetis 2,64 gram, dan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, 14 tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Untuk tersangka peredaran tembakau sintetis, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.(HS)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH Maman Imanulhaq Kembali Dikukuhkan Pimpin Ormas KITA Periode 2025-2030

    KH Maman Imanulhaq Kembali Dikukuhkan Pimpin Ormas KITA Periode 2025-2030

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 891
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ketua Majelis Hikmah Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA), Taufik Rahzen didampingi Sekretaris Majelis Hikmah, Handi Jatna, resmi melantik kepengurusan KITA periode 2025-2030. Pelantikan digelar di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Senin (17/3). Hadir Ketua Umum KITA, KH Maman Imanulhaq; Sekretaris Jenderal, Camelia Panduwinata Lubis; Bendahara Umum Vicky Anggriawan serta pengurus KITA pusat dan […]

  • Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Digugat, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

    Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Digugat, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai penetapan tersangka oleh Polda Bali sarat cacat hukum dan bertentangan dengan asas legalitas yang berlaku. Secara tegas, Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) meminta Majelis Hakim PN […]

  • Ketua DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Pansus TRAP soal PT BTID kepada Eksekutif, Ini 10 Poin Strategis yang Diminta Ditindaklanjuti

    Ketua DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Pansus TRAP soal PT BTID kepada Eksekutif, Ini 10 Poin Strategis yang Diminta Ditindaklanjuti

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR – DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas Hasil Pengawasan Dampak Pengembangan Kawasan yang Dikelola PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) terhadap Perlindungan Kawasan Pesisir dan Tahura Ngurah Rai kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun […]

  • Polsek Kuta Utara Hadiri Mediasi Kasus Tanah Pisang Mas Pastikan Aman dan Kondusif, Jro Bima Bantu Nyame Bali Tulus Tanpa Pamrih

    Polsek Kuta Utara Hadiri Mediasi Kasus Tanah Pisang Mas Pastikan Aman dan Kondusif, Jro Bima Bantu Nyame Bali Tulus Tanpa Pamrih

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    MANGUPURA, Matakompas.com | Suasana di Banjar Adat Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, berlangsung tertib saat digelar pertemuan mediasi terkait sengketa tanah di kawasan Pisang Mas pada Jumat, 7 November 2025. Kehadiran perwakilan dari Polsek Kuta Utara di lokasi bertujuan memastikan jalannya mediasi berlangsung aman dan kondusif. Pertemuan mediasi ini sedianya mempertemukan pihak kuasa […]

  • Dari Sengketa Lahan ke Isu Negara, RDP Jadi Penentu Nasib Pura di Jimbaran

    Dari Sengketa Lahan ke Isu Negara, RDP Jadi Penentu Nasib Pura di Jimbaran

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai mengambil peran lebih tegas dalam konflik antara krama adat Jimbaran dan PT Jimbaran Hijau. Persoalan yang semula dianggap sengketa lahan kini berkembang menjadi isu strategis menyangkut perlindungan kawasan suci, hak krama adat serta wibawa negara dalam mengatur investasi. Langkah Gubernur Bali Wayan Koster mempersiapkan Rapat Dengar Pendapat […]

  • Polda Jateng: Temuan Satgas Pangan Sisir Minyakita di Pasar  Se- Jawa Tengah

    Polda Jateng: Temuan Satgas Pangan Sisir Minyakita di Pasar Se- Jawa Tengah

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 700
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Satgas Pangan Wilayah Jateng melakukan pengecekan Minyakita di pasar kabupaten dan kota seluruh Jawa Tengah. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume Minyakita agar tidak merugikan masyarakat. Pengecekan Minyakita ini dipimpin oleh Kasatgas Pangan Jateng yang juga Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, dilakukan serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah. Pengecekan difokuskan di pasar-pasar […]

expand_less