Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tergugat Kompak Mangkir di Sidang Perdana, Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar terhadap PT EMI Bergulir di PN Jakarta Selatan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Persidangan perdana gugatan perdata terkait dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar terhadap PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, dan Anthony James Harahap resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026). Namun, sidang yang teregister dalam perkara Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan itu berlangsung tanpa kehadiran satu pun pihak tergugat.

Meski para tergugat tidak memenuhi panggilan sidang, majelis hakim tetap membuka persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Sidang kemudian dijadwalkan kembali untuk agenda berikutnya setelah dilakukan pemanggilan ulang terhadap para tergugat.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan suami istri, Audrie Safa dan Asheila Ratih Aphroditha E., yang mengklaim menjadi korban dugaan penguasaan aset melalui mekanisme yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Kuasa hukum penggugat, Rian Nasution, S.H., menyatakan ketidakhadiran para tergugat sangat disayangkan karena menurutnya mereka telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

«”Mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Artinya, mereka mengabaikan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik dalam perkara Nomor 817 maupun 819,” ujar Rian kepada wartawan usai persidangan.»

Menurut Rian, perkara tersebut berawal dari hubungan utang piutang yang muncul setelah kliennya diperkenalkan kepada PT EMI oleh Anthony James Harahap dalam sebuah penawaran investasi bisnis batu bara yang disebut membutuhkan tambahan modal.

Namun, dalam perjalanannya, hubungan hukum yang semula berupa pinjaman dana diduga berubah menjadi transaksi jual beli atas aset berupa tanah dan bangunan milik kliennya. Bahkan, aset tersebut disebut telah diumumkan untuk dilelang melalui media sosial.

Pihak penggugat menilai perubahan skema tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

«”Di dalam hukum tidak dikenal utang piutang yang dikonversi menjadi jual beli. Justru inilah yang kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Rian.»

Melalui gugatan itu, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan provisi berupa sita jaminan terhadap objek sengketa agar tanah dan bangunan yang menjadi pokok perkara tidak dialihkan selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan pengembalian sertifikat hak atas tanah, menghapus hak tanggungan yang melekat pada aset tersebut, serta menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Rian juga menduga terdapat kerja sama antara Anthony James Harahap, PT EMI, dan Rivan Putera Yuwono dalam upaya menguasai aset milik kliennya. Dugaan tersebut, menurutnya, akan dibuktikan melalui alat bukti dan fakta-fakta yang akan diungkap selama proses persidangan.

Ia menegaskan bahwa kliennya sejak awal memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Bahkan, bunga yang telah dibayarkan disebut telah melampaui nilai pokok pinjaman.

«”Utang piutang itu memang ada, dan kami sudah membayar bunga, bahkan nilainya lebih besar dari pokok pinjaman. Ketika principal kami ingin melunasi, justru penyelesaiannya tidak pernah tercapai. Yang terjadi malah muncul rencana pelelangan aset,” ungkapnya.»

Rian turut menyoroti posisi PT EMI dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh akad perjanjian dilakukan atas nama perusahaan sehingga PT EMI dinilai mengetahui keseluruhan rangkaian transaksi.

Ia juga mempertanyakan tidak pernah hadirnya Direktur Utama PT EMI dalam berbagai upaya komunikasi maupun penyelesaian sengketa.

«”PT EMI tidak pernah diwakili Direktur Utamanya. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berwenang mewakili perseroan ke dalam maupun ke luar adalah Direktur Utama. Kami tidak pernah berbicara langsung dengan Direktur Utama. Ini yang kami nilai sebagai indikasi adanya iktikad tidak baik,” katanya.»

Lebih lanjut, Rian menilai tujuan utama gugatan tersebut bukan untuk menghindari kewajiban pembayaran utang, melainkan meminta agar penyelesaian dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum.

Ia menyebut aset milik kliennya yang ditaksir bernilai sekitar Rp18 miliar justru akan dilelang dengan nilai sekitar Rp4 miliar.

«”Yang kami minta sederhana. Sita objek sengketa, kembalikan sertifikatnya, hapus hak tanggungannya, dan biarkan utangnya dilunasi. Jangan sampai aset senilai Rp18 miliar dilelang hanya sekitar Rp4 miliar,” ujarnya.»

Di akhir keterangannya, Rian kembali menduga adanya persekongkolan antara Anthony James Harahap, PT Energi Makmur Indonesia, dan Rivan Putera Yuwono dalam proses yang berujung pada rencana penguasaan aset milik kliennya.

Meski demikian, seluruh dalil yang disampaikan penggugat masih akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan. Hingga sidang perdana berlangsung, para tergugat belum memberikan tanggapan maupun bantahan atas gugatan tersebut.

Dengan absennya para tergugat pada sidang pertama, majelis hakim akan melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum acara perdata melalui pemanggilan berikutnya sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadin Bali 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Anindya Bakrie Soroti Peran Strategis Pariwisata dan Dorong Investasi Lebih Besar

    Kadin Bali 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Anindya Bakrie Soroti Peran Strategis Pariwisata dan Dorong Investasi Lebih Besar

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR — Kamar Dagang dan Industri Indonesia resmi mengukuhkan jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Bali masa bakti 2025–2030 dalam seremoni di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Sabtu (25/4/2026). Pengukuhan ini menjadi puncak dari rangkaian proses organisasi yang dimulai sejak Musyawarah Provinsi Kadin Bali pada 12 Desember 2025. Ketua Umum Kadin Indonesia, […]

  • Diduga sebarkan hoax dan fitnah, Mantan Atlet dilaporkan ke Polisi

    Diduga sebarkan hoax dan fitnah, Mantan Atlet dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Medan – Mantan atlet Sumut berinisial NPA dan dua saudaranya , OSS dan RMS dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sabtu (19/4/2025. Ketiganya dilaporkan atas dugaan Berita Hoax dan Fitnah dalam UU IT. NPA, OSS, dan RMS diadukan ke polisi dengan dua laporan sekaligus. Satu laporan dari pelatih dengan nomor STTLP/B/1279/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Kemudian laporan dari […]

  • NasDem Bali Solid Hadapi Isu Nasional, Dr. Somvir Tegaskan Tidak Ada Gejolak di Daerah

    NasDem Bali Solid Hadapi Isu Nasional, Dr. Somvir Tegaskan Tidak Ada Gejolak di Daerah

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Soliditas kader Partai NasDem di Bali ditegaskan kembali di tengah dinamika dan polemik nasional yang berkembang belakangan ini. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPW NasDem Bali, Selasa (14/4/2026), jajaran pengurus dan kader menunjukkan sikap kompak dalam merespons berbagai isu yang beredar. Anggota DPRD Provinsi Bali dari Partai NasDem, Dr. Somvir, […]

  • Klarifikasi Kapendam IX/Udayana Terkait Ranpur Anoa Yang Terparkir di Area Student Center Universitas Udayana

    Klarifikasi Kapendam IX/Udayana Terkait Ranpur Anoa Yang Terparkir di Area Student Center Universitas Udayana

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Jumat 23 Oktober 2026, Menanggapi unggahan di media sosial Instagram yang memperlihatkan kendaraan tempur (Ranpur) Anoa bernomor 9557-IX terparkir di area Student Center Universitas Udayana, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution menyampaikan bahwa keberadaan kendaraan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengamanan Very Very Important Person (VVIP). “Benar, Ranpur Anoa tersebut merupakan kendaraan […]

  • Panggung Penentuan! Babak 16 Besar ETMC Ende 2025 Segera Bergulir, Simak Jadwal dan Daftar 16 Tim yang Lolos

    Panggung Penentuan! Babak 16 Besar ETMC Ende 2025 Segera Bergulir, Simak Jadwal dan Daftar 16 Tim yang Lolos

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 27
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Laga penutup babak penyisihan ETMC XXXIV Ende 2025 pada Sabtu, 22 November 2025, menghadirkan duel panas antara Persada SBD dan Nirwana 04 Nagekeo. Pertandingan yang berlangsung ketat itu dimenangkan Persada SBD dengan skor tipis 2–1, sekaligus memastikan mereka melangkah ke babak 16 besar melalui jalur Peringkat Tiga Terbaik. Kemenangan ini juga resmi melengkapi […]

  • Gubernur Koster: Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih demi Jaga Budaya Bali

    Gubernur Koster: Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih demi Jaga Budaya Bali

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. Hal ini disampaikannya saat perayaan Ulang Tahun Sabha ke-4 Kertha Hindu Dharma Nusantara Pusat […]

expand_less