Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Denpasar Deportasi WN Pakistan Pemegang ITAS Investor, Tak Bisa Tunjukkan Usaha di Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing yang dinilai melanggar ketentuan keimigrasian. Seorang Warga Negara Pakistan berinisial WH (42), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, dideportasi dari Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (24/8/2026).

WH diberangkatkan meninggalkan wilayah Indonesia pada pukul 12.25 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore. Proses pendeportasian dilakukan oleh jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga yang bersangkutan benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia.

Tindakan tersebut dilakukan setelah WH dikenai tindakan keimigrasian karena dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 huruf (a) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 71 huruf (a) mengatur kewajiban Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun menaati peraturan perundang-undangan.

Tidak Bisa Menunjukkan Jenis dan Lokasi Usaha

Kasus tersebut terungkap ketika petugas Imigrasi melaksanakan Patroli Dharma Dewata di sekitar wilayah Padangsambian, Bali. Dalam pemeriksaan, WH yang tercatat sebagai pemegang ITAS Investor tidak dapat menunjukkan secara jelas jenis usaha maupun tempat usaha yang dijalankannya di Indonesia.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap Orang Asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujar R. Haryo Sakti.

Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap Orang Asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan maupun kegiatan warga negara asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan aturan.

Imigrasi Tegaskan Penegakan Hukum

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penegakan hukum keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” tegas Ramdhani.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerjanya akan terus dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap warga negara asing yang tinggal maupun melakukan aktivitas di Bali benar-benar memenuhi ketentuan izin tinggal dan aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Orang Asing, masyarakat dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Pendeportasian WH menjadi penegasan bahwa status sebagai pemegang ITAS Investor tidak serta-merta membuat Orang Asing bebas dari kewajiban menaati aturan. Setiap aktivitas dan keberadaan warga negara asing di Indonesia tetap berada dalam pengawasan serta koridor hukum keimigrasian.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Badung Perkuat Komitmen Bersama Polri, Anom Gumanti dan Made Sunarta Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

    DPRD Badung Perkuat Komitmen Bersama Polri, Anom Gumanti dan Made Sunarta Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BADUNG – Pimpinan DPRD Kabupaten Badung menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan Polres Badung di Lapangan Mangupraja Mandala, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Rabu (1/7/2026). Kehadiran unsur pimpinan legislatif tersebut menjadi simbol kuatnya sinergi antara DPRD dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan daerah. Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti […]

  • BULOG Siap Serap Gabah dan Beras Sesuai Kualitas dan HPP

    BULOG Siap Serap Gabah dan Beras Sesuai Kualitas dan HPP

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Perum BULOG akan melakukan pembelian gabah beras petani sesuai keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025 Tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Cabang (Kacab) Bulog Lebak dan Pandeglang, Agung Trisakti, Kamis (30/1/2025) Agung menjelaskan, adapun standar kualitas dan harga […]

  • Hatunggal Siregar Dekati Aklamasi Jadi Ketua KONI Sumut 2025-2029

    Hatunggal Siregar Dekati Aklamasi Jadi Ketua KONI Sumut 2025-2029

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.157
    • 0Komentar

    Medan – Langkah Kolonel Purn Hatunggal Siregar untuk menjadi orang nomor satu pada top organisasi olahraga di Sumatera Utara periode 2025-2029 semakin mulus. Ini terlihat puluhan perwakilan cabang olahraga (cabor) naungan KONI Sumut memberikan spirit terhadap ketua umum FOPI Sumut itu menahkodai KONI . Musorprov KONI Sumut berlangsung 15 April mendatang. Tercatat 52 cabor dari […]

  • Gerindra–PSI ‘Bedah’ Raperda Pariwisata Bali, Harja Astawa Soroti Istilah “Berkualitas” hingga Transparansi Pajak

    Gerindra–PSI ‘Bedah’ Raperda Pariwisata Bali, Harja Astawa Soroti Istilah “Berkualitas” hingga Transparansi Pajak

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali melontarkan sejumlah catatan kritis terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (14/4/2026), dan dibacakan oleh […]

  • PBVSI Sumut Gelar Pelatihan Pelatih dan Wasit Tingkat Dasar

    PBVSI Sumut Gelar Pelatihan Pelatih dan Wasit Tingkat Dasar

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Medan – Pelatihan bagi pelatih dan wasit tingkat dasar bola voli yang diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Utara mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat. Kegiatan yang awalnya menargetkan 15 pelatih dan 15 wasit ini, ternyata sudah menarik lebih dari 50 peserta. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme para praktisi […]

  • Tak Sekadar Indah, Desa Wisata Penglipuran Dorong Wisata Pulihkan Alam dan Warga Lokal

    Tak Sekadar Indah, Desa Wisata Penglipuran Dorong Wisata Pulihkan Alam dan Warga Lokal

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini dikenal luas sebagai desa wisata yang indah, rapi, bersih, dan instagramable. Namun, pengelola desa menyadari bahwa keindahan visual semata tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan pariwisata masa depan di Bali. Dalam beberapa tahun terakhir, Penglipuran mulai menggeser cara pandang dari konsep pariwisata berkelanjutan menuju pariwisata regeneratif. […]

expand_less