Imigrasi Denpasar Deportasi WN Pakistan Pemegang ITAS Investor, Tak Bisa Tunjukkan Usaha di Bali
- account_circle admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing yang dinilai melanggar ketentuan keimigrasian. Seorang Warga Negara Pakistan berinisial WH (42), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, dideportasi dari Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (24/8/2026).
WH diberangkatkan meninggalkan wilayah Indonesia pada pukul 12.25 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore. Proses pendeportasian dilakukan oleh jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga yang bersangkutan benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia.
Tindakan tersebut dilakukan setelah WH dikenai tindakan keimigrasian karena dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 huruf (a) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 71 huruf (a) mengatur kewajiban Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun menaati peraturan perundang-undangan.
Tidak Bisa Menunjukkan Jenis dan Lokasi Usaha
Kasus tersebut terungkap ketika petugas Imigrasi melaksanakan Patroli Dharma Dewata di sekitar wilayah Padangsambian, Bali. Dalam pemeriksaan, WH yang tercatat sebagai pemegang ITAS Investor tidak dapat menunjukkan secara jelas jenis usaha maupun tempat usaha yang dijalankannya di Indonesia.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap Orang Asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujar R. Haryo Sakti.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap Orang Asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan maupun kegiatan warga negara asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan aturan.
Imigrasi Tegaskan Penegakan Hukum
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” tegas Ramdhani.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerjanya akan terus dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap warga negara asing yang tinggal maupun melakukan aktivitas di Bali benar-benar memenuhi ketentuan izin tinggal dan aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Orang Asing, masyarakat dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Pendeportasian WH menjadi penegasan bahwa status sebagai pemegang ITAS Investor tidak serta-merta membuat Orang Asing bebas dari kewajiban menaati aturan. Setiap aktivitas dan keberadaan warga negara asing di Indonesia tetap berada dalam pengawasan serta koridor hukum keimigrasian.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar