Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Jadi Kreator Konten Asusila di Bali, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R. setelah diduga terlibat dalam aktivitas pembuatan dan promosi konten bermuatan asusila melalui platform digital.

WNA laki-laki berusia 30 tahun tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Deportasi dilakukan setelah L.R. menjalani proses pemeriksaan dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data perlintasan, L.R. masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui fasilitas Autogate di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selama berada di Indonesia, warga negara Prancis tersebut tercatat menggunakan Izin Tinggal Kunjungan melalui Visa on Arrival (VoA).

Penanganan terhadap L.R. bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan maupun aktivitas L.R. selama berada di wilayah Indonesia.

Dari hasil penanganan keimigrasian, L.R. diketahui diduga melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital berinisial OF. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah kepada konten tersebut untuk diperjualbelikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa tindakan deportasi terhadap L.R. dilakukan setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan dan penanganan keimigrasian berdasarkan informasi yang diterima petugas.

“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.

Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian.

Imigrasi, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku.

“Pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang dilakukan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian,” ujar Ramdhani.

Penindakan terhadap L.R. kembali menjadi pengingat bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata internasional tidak hanya membuka ruang bagi kunjungan wisatawan mancanegara, tetapi juga menerapkan pengawasan terhadap setiap aktivitas warga asing selama berada di Indonesia.

Kehadiran warga negara asing, khususnya di Bali, diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, norma, maupun aturan keimigrasian yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, salah satunya melalui layanan WhatsApp +62 812-4618-3838.

Langkah deportasi terhadap WNA asal Prancis tersebut sekaligus menegaskan komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali serta memastikan wilayah Indonesia tidak digunakan untuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum dan keimigrasian.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bagikan 200 Nasi Dus untuk Masyarakat, Polres Magelang Kota saat Saur On The Road

    Bagikan 200 Nasi Dus untuk Masyarakat, Polres Magelang Kota saat Saur On The Road

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 970
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota menggelar kegiatan “Saur On The Road” yang dilaksanakan di Simpang Shoping, Kota Magelang, pada Sabtu pagi (23/3). Kegiatan ini melibatkan pengusaha makanan lokal dan membagikan 200 nasi dus untuk sahur kepada masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Polres Magelang Kota pada bulan […]

  • Banteng Bali Melaju ke Final Soekarno Cup 2026, Made Supartha: Astungkara Bali Juara, All Out untuk Bali

    Banteng Bali Melaju ke Final Soekarno Cup 2026, Made Supartha: Astungkara Bali Juara, All Out untuk Bali

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 50.942
    • 0Komentar

    SURABAYA – Semangat juang dan dukungan besar dari masyarakat Bali akan mengiringi langkah Banteng Bali menuju partai puncak Soekarno Cup 2026 yang akan berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Minggu malam, 24 Agustus 2026. Pada laga final tersebut, Banteng Bali akan berhadapan dengan Banteng Jawa Barat dalam pertandingan yang dipastikan berlangsung penuh semangat, persaudaraan […]

  • Gubernur Koster Dorong Health Tourism Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Bali

    Gubernur Koster Dorong Health Tourism Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Bali

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pengembangan pariwisata berbasis kesehatan (health tourism) berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, saat menghadiri groundbreaking Eye Hospitals and Clinics JEC Bali Sanur di kawasan The Sanur, Denpasar, Sabtu, 14 Pebruari 2026. Menurut Gubernur Koster, masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) […]

  • Yayasan Dedikasi Wanita Srikandi dan Perempuan ICMI Bali Dorong Aksi Nyata Green Leadership

    Yayasan Dedikasi Wanita Srikandi dan Perempuan ICMI Bali Dorong Aksi Nyata Green Leadership

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DENPASAR – Yayasan Dedikasi Wanita Srikandi bersama Perempuan ICMI Bali melaksanakan Talkshow bertajuk “Green Leadership, Perempuan : Dari Kesadaran ke Aksi Nyata” di Aula Lantai III Ruang Melati, UPTD Pengembangan Kompetensi SDM Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk Nomor 152 Denpasar, Sabtu, 18 Juli 2026. Talkshow menghadirkan Narasumber Ketua Yayasan Dedikasi Wanita Srikandi yang juga Pokli […]

  • Kembali Pimpin PBVSI Sumut, Wiko Siapkan Program-program Peremajaan

    Kembali Pimpin PBVSI Sumut, Wiko Siapkan Program-program Peremajaan

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 457
    • 0Komentar

    MEDAN – Wiko Lovino Siregar kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatra Utara periode 2025-2029. Wiko terpilih secara aklamasi sebagai Ketum pada Musyawarah Provinsi (Musprov) PBVSI Sumut yang berlangsung di Aula Dispora Sumut, Jumat (7/2/2025) sore. Kegiatan Musprov itu dihadiri, Sekjen PBVSI Pusat Heyzer Harsono, Pembia […]

  • Sidang Praperadilan Made Daging Bergulir, GPS Tegaskan Pasal Sudah Kedaluwarsa

    Sidang Praperadilan Made Daging Bergulir, GPS Tegaskan Pasal Sudah Kedaluwarsa

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 6 Pebruari 2026.  Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon. Kuasa hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak […]

expand_less