Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Jadi Kreator Konten Asusila di Bali, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R. setelah diduga terlibat dalam aktivitas pembuatan dan promosi konten bermuatan asusila melalui platform digital.

WNA laki-laki berusia 30 tahun tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Deportasi dilakukan setelah L.R. menjalani proses pemeriksaan dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data perlintasan, L.R. masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui fasilitas Autogate di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selama berada di Indonesia, warga negara Prancis tersebut tercatat menggunakan Izin Tinggal Kunjungan melalui Visa on Arrival (VoA).

Penanganan terhadap L.R. bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan maupun aktivitas L.R. selama berada di wilayah Indonesia.

Dari hasil penanganan keimigrasian, L.R. diketahui diduga melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital berinisial OF. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah kepada konten tersebut untuk diperjualbelikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa tindakan deportasi terhadap L.R. dilakukan setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan dan penanganan keimigrasian berdasarkan informasi yang diterima petugas.

“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.

Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian.

Imigrasi, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku.

“Pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang dilakukan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian,” ujar Ramdhani.

Penindakan terhadap L.R. kembali menjadi pengingat bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata internasional tidak hanya membuka ruang bagi kunjungan wisatawan mancanegara, tetapi juga menerapkan pengawasan terhadap setiap aktivitas warga asing selama berada di Indonesia.

Kehadiran warga negara asing, khususnya di Bali, diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, norma, maupun aturan keimigrasian yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, salah satunya melalui layanan WhatsApp +62 812-4618-3838.

Langkah deportasi terhadap WNA asal Prancis tersebut sekaligus menegaskan komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali serta memastikan wilayah Indonesia tidak digunakan untuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum dan keimigrasian.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Golkar Bali Sentil APBD: Gung Cok dan Ajus Linggih Soroti Ketimpangan, UMP hingga Lift Kelingking

    Golkar Bali Sentil APBD: Gung Cok dan Ajus Linggih Soroti Ketimpangan, UMP hingga Lift Kelingking

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DENPASAR — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali melontarkan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Senin (14/9/2026), di Ruang Sidang Utama […]

  • Ketua Pansus Lanang Umbara Tegaskan Ormas Positif Wajib Diberdayakan, Investasi Badung Jangan Diganggu

    Ketua Pansus Lanang Umbara Tegaskan Ormas Positif Wajib Diberdayakan, Investasi Badung Jangan Diganggu

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BADUNG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Raker berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026). Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam […]

  • Tagel Winarta Ucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan lan Kuningan, Ajak Umat Hindu Mantapkan Sradha Bhakti

    Tagel Winarta Ucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan lan Kuningan, Ajak Umat Hindu Mantapkan Sradha Bhakti

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Galungan kepada seluruh umat Hindu di Bali maupun di perantauan. Dalam pesannya, Tagel Winarta mengajak umat Hindu untuk memaknai Hari Raya Galungan sebagai momentum memperteguh sradha dan bhakti kepada Ida […]

  • Akses Pura di Kawasan BTID Jadi Pembahasan Serius di PHDI Bali, Wisnu Wardana Ingatkan Prinsip Tri Hita Karana

    Akses Pura di Kawasan BTID Jadi Pembahasan Serius di PHDI Bali, Wisnu Wardana Ingatkan Prinsip Tri Hita Karana

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Dinamika terkait akses umat Hindu menuju pura-pura yang berada di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan kembali menjadi sorotan dalam Paruman yang digelar di Aula Gedung PHDI Provinsi Bali, Kamis (25/6/2026). Forum tersebut mempertemukan unsur PHDI, sulinggih, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak untuk membahas persoalan akses persembahyangan, keberadaan pura, serta […]

  • Pemotor Plat Magelang Terlindas Elf di Pantura

    Pemotor Plat Magelang Terlindas Elf di Pantura

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 736
    • 0Komentar

    INDRAMAYU,JARRAKPOS.COM – Pemotor Plat Magelang (AA 3285 NA) Terlindas Elf di Pantura Losarang, Belum Ada Keterangan Resmi Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur Pantura, tepatnya di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu siang (5/4). Seorang pemudik yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah dengan nomor polisi AA 3285 NA diduga terlibat […]

  • Pemkab: Terima Kasih CihldFund dan Cita Madani, Peduli Kesehatan Ibu dan Anak di TTS

    Pemkab: Terima Kasih CihldFund dan Cita Madani, Peduli Kesehatan Ibu dan Anak di TTS

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 902
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- “Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyampaikan terima kasih yang tulus kepada lembaga ChildFund International di Indonesia bersama Yayasan Cita Masyarakat Madani (Cita Madani) yang sudah mau membantu pemerintah yang berfokus pada kesehatan ibu dan anak,” ucap Asisten III Setda TTS, Agnes L. S. Fobia mewakili Bupati dalam sambutan saat membuka […]

expand_less