Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Jadi Kreator Konten Asusila di Bali, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R. setelah diduga terlibat dalam aktivitas pembuatan dan promosi konten bermuatan asusila melalui platform digital.

WNA laki-laki berusia 30 tahun tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Deportasi dilakukan setelah L.R. menjalani proses pemeriksaan dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data perlintasan, L.R. masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui fasilitas Autogate di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selama berada di Indonesia, warga negara Prancis tersebut tercatat menggunakan Izin Tinggal Kunjungan melalui Visa on Arrival (VoA).

Penanganan terhadap L.R. bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan maupun aktivitas L.R. selama berada di wilayah Indonesia.

Dari hasil penanganan keimigrasian, L.R. diketahui diduga melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital berinisial OF. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah kepada konten tersebut untuk diperjualbelikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa tindakan deportasi terhadap L.R. dilakukan setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan dan penanganan keimigrasian berdasarkan informasi yang diterima petugas.

“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.

Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian.

Imigrasi, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku.

“Pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang dilakukan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian,” ujar Ramdhani.

Penindakan terhadap L.R. kembali menjadi pengingat bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata internasional tidak hanya membuka ruang bagi kunjungan wisatawan mancanegara, tetapi juga menerapkan pengawasan terhadap setiap aktivitas warga asing selama berada di Indonesia.

Kehadiran warga negara asing, khususnya di Bali, diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, norma, maupun aturan keimigrasian yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, salah satunya melalui layanan WhatsApp +62 812-4618-3838.

Langkah deportasi terhadap WNA asal Prancis tersebut sekaligus menegaskan komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali serta memastikan wilayah Indonesia tidak digunakan untuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum dan keimigrasian.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tendangan Jarak Jauh Bawa Persab Belu Unggul: Gol Spektakuler di Menit ke-26 Guncang Laga ETMC 2025

    Tendangan Jarak Jauh Bawa Persab Belu Unggul: Gol Spektakuler di Menit ke-26 Guncang Laga ETMC 2025

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 12
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Sorak penonton pecah di Stadion Marilonga, Ende, ketika pemain bernomor punggung 12 dari Persab Belu berhasil mencetak gol spektakuler ke gawang Bajak Laut Manggarai Barat pada menit ke-26 pertandingan El Tari Memorial Cup (ETMC) XXXIV 2025. Gol tersebut lahir dari aksi berani sang pemain yang melepaskan tembakan jarak jauh dari tengah lapangan. Bola […]

  • Dana Bantuan Porang Rp26 Miliar Diduga Disalurkan Lewat Perusahaan Keluarga

    Dana Bantuan Porang Rp26 Miliar Diduga Disalurkan Lewat Perusahaan Keluarga

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menemukan adanya dugaan korupsi terkait bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2020-2022 untuk Pengembangan Tanaman Porang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam temuannya dugaan korupsi itu merugikan negara Rp.26 Miliar, yang diduga melibatkan Syahruddin Alrif, Hj Haslinda Hasan SPD dan Andre Ade Alrif, serta Dollah Mando. […]

  • PT gunung api mulia ( GAM ) di sorot tidak mengindahkan aturan 70 / 30

    PT gunung api mulia ( GAM ) di sorot tidak mengindahkan aturan 70 / 30

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Matakompas. Com Dumai- Dugaan minimnya penyerapan tenaga kerja lokal dalam proyek Turn Around (TA) di lingkungan Pertamina Dumai kembali menjadi sorotan. PT Gunung Api Mulia (GAM) disebut lebih mengutamakan pekerja dari luar daerah dibanding pemuda tempatan Kota Dumai.6/5/26 Padahal, penyerapan tenaga kerja lokal dalam proyek TA sebelumnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Dumai melalui Disnaker […]

  • Dr. Somvir Sambut Air India Tambah Penerbangan Harian, Wisatawan India Kini Makin Mudah ke Bali

    Dr. Somvir Sambut Air India Tambah Penerbangan Harian, Wisatawan India Kini Makin Mudah ke Bali

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir, menghadiri seremonial penting pembukaan rute tambahan maskapai Air India: New Delhi–Bali–New Delhi, pada Senin (1/12) di Bandara Airport I Gusti Ngurah Rai Bali. Dengan dibukanya layanan penerbangan baru ini, Air India kini mengoperasikan dua pesawat setiap hari menuju Bali, menandai meningkatnya minat wisatawan India […]

  • SAH! Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Resmi Dilantik

    SAH! Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Resmi Dilantik

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 345
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT – Pasangan Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail secara resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) pukul 10.00 WIB. Tercatat sebanyak 481 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden Prabowo. Rinciannya, 961 kepala […]

  • 72% Dana Bumdes di Indramayu Raib Entah Kemana Inpektorat harus Periksa Ulang Secara Menyeluruh.

    72% Dana Bumdes di Indramayu Raib Entah Kemana Inpektorat harus Periksa Ulang Secara Menyeluruh.

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 363
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos .Com- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian desa. BUMDes dapat menjalankan berbagai usaha, seperti pengelolaan pasar desa, simpan pinjam, agrobisnis, dan desa wisata. BUMDes *Tujuan Meningkatkan pendapatan asli desa, kesejahteraan masyarakat, dan kemandirian masyarakat desa *Dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 […]

expand_less