Dr Somvir Dorong Solusi Pengelolaan Barang Sitaan Bea Cukai: Jangan Hanya Dimusnahkan, Harus Transparan
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, mendorong pemerintah dan instansi terkait mengkaji kembali mekanisme pengelolaan barang hasil penindakan Bea Cukai, terutama barang yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurut Somvir, sepanjang terdapat ruang hukum, barang hasil penindakan tidak harus selalu berujung pada pemusnahan. Opsi pengelolaan lain, kata dia, dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dorongan tersebut disampaikan Somvir dalam rapat koordinasi Komisi I DPRD Bali bersama jajaran Bea Cukai, Rabu (2/9/2026). Rapat itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi I DPRD Bali ke Bea Cukai sebelumnya.
Somvir yang juga Anggota Komisi I DPRD Bali sekaligus Wakil Sekretaris Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menilai, persoalan barang hasil penindakan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek penegakan hukum. Menurutnya, terdapat pula aspek ekonomi, kepentingan masyarakat, serta kebutuhan terhadap kepastian mekanisme pengelolaan yang perlu menjadi perhatian.
Ia mencontohkan barang yang memiliki nilai pasar cukup tinggi, namun setelah melalui proses penindakan justru berakhir dengan pemusnahan. Kondisi tersebut, menurut Somvir, layak menjadi bahan evaluasi untuk melihat kemungkinan adanya mekanisme lain yang tetap berada dalam koridor hukum.
“Kalau barang-barang ini mahal, misalnya nilainya Rp2 juta kemudian bisa didapat Rp700 ribu, tentu secara bisnis memiliki nilai. Ini bisa dipertimbangkan, tetapi mekanismenya harus transparan dan melalui tahapan yang jelas,” ujar Somvir.
Dorong Koordinasi, Bukan Saling Menyalahkan
Somvir menegaskan, persoalan barang hasil penindakan tidak seharusnya berkembang menjadi perdebatan mengenai siapa yang paling benar atau paling salah. Ia justru mendorong penguatan komunikasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah dan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat dicarikan solusi bersama.
“Tidak perlu saling menuduh atau merasa paling benar. Yang penting bagaimana kita membangun kerja sama yang baik dan saling membantu,” katanya.
Menurut dia, kepastian informasi juga menjadi hal penting, terutama bagi pelaku usaha. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai legalitas barang yang masuk ke Bali, ketentuan peredarannya, hingga konsekuensi apabila ditemukan pelanggaran.
“Apapun produk yang datang ke Bali harus legal. Kalau tidak legal, pertanyaannya adalah apa solusinya? Jangan hanya berhenti pada penindakan,” tegasnya.
Rp11,2 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan
Sorotan Somvir semakin mengarah pada persoalan nilai ekonomi barang hasil penindakan. Ia memahami bahwa pemusnahan dapat menjadi bagian dari prosedur penegakan hukum apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila masih terdapat ruang hukum untuk menerapkan mekanisme lain, ia menilai opsi tersebut patut dikaji. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi pertimbangan agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa menghilangkan potensi nilai ekonomi barang.
Somvir menyinggung pemusnahan barang ilegal senilai Rp11,2 miliar yang dilakukan Bea Cukai pada Kamis (23/7/2026). Ia juga menyoroti adanya barang tertentu yang memiliki nilai sangat tinggi, termasuk satu botol yang disebut mencapai Rp160 juta.
“Bea Cukai memusnahkan barang ilegal senilai Rp11,2 miliar pada Kamis, 23 Juli 2026, dan ada satu botol yang nilainya Rp160 juta. Tentu kita juga harus melihat sisi lainnya. Itu nilai ekonomi yang hilang. Kalau memang secara hukum bisa dicari solusi lain, kenapa tidak kita kaji?” ungkapnya.
Meski demikian, Somvir menegaskan bahwa gagasan tersebut bukan berarti meminta agar ketentuan hukum diabaikan. Sebaliknya, setiap alternatif pengelolaan harus terlebih dahulu dikaji secara hukum dan memiliki mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Ini pendapat pribadi saya. Tetapi intinya kita harus mencari solusi yang terbaik, tentu tetap dalam koridor hukum,” ujarnya.
Bali Perlu Skema Legal dan Terukur
Lebih lanjut, Somvir menilai persoalan tersebut perlu melihat karakteristik Bali sebagai daerah pariwisata. Bali memiliki kebutuhan terhadap berbagai jenis produk, termasuk minuman beralkohol yang peredarannya diperbolehkan dalam batas, lokasi, dan ketentuan tertentu.
Karena itu, ia mendorong pemerintah bersama instansi terkait memperjelas mekanisme mengenai legalitas produk, distribusi, lokasi peredaran, hingga sistem pengawasannya.
“Kalau di Bali memang boleh menjual minuman keras, tentu harus jelas di daerah mana, bagaimana aturannya, dan bagaimana pengawasannya. Kalau memang bisa dijual secara legal, kenapa tidak dibuat mekanisme yang baik,” katanya.
Menurut Somvir, kejelasan mekanisme tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan penegakan hukum dengan kepentingan ekonomi masyarakat dan dunia usaha. Barang ilegal tetap harus ditindak, namun masyarakat dan pelaku usaha juga membutuhkan kepastian mengenai aturan yang harus dipatuhi.
Ia berharap koordinasi Komisi I DPRD Bali dengan Bea Cukai tidak berhenti pada persoalan penindakan dan pemusnahan. Menurutnya, pembahasan perlu diarahkan pada penyusunan solusi konkret mengenai tata kelola barang hasil penindakan, sepanjang memungkinkan secara hukum.
“Yang kita cari adalah solusi. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi masyarakat juga mendapat kepastian dan tidak dirugikan,” pungkas Somvir.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar