Dr Somvir Dorong Solusi Pengelolaan Barang Sitaan Bea Cukai: Jangan Hanya Dimusnahkan, Harus Transparan
- account_circle admin
- calendar_month 58 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, mendorong adanya solusi yang lebih konstruktif dalam pengelolaan barang hasil penindakan Bea Cukai, khususnya barang bernilai ekonomi tinggi yang selama ini berujung pada pemusnahan.
Menurut Dr Somvir, pengelolaan barang sitaan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penindakan, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, kepentingan masyarakat, serta mekanisme hukum yang transparan.
Hal tersebut disampaikan Dr Somvir dalam rapat koordinasi Komisi I DPRD Bali bersama jajaran Bea Cukai, Rabu (2/9/2026), sebagai tindak lanjut kunjungan kerja Komisi I DPRD Bali ke Bea Cukai.
Dr Somvir yang juga Anggota Komisi I DPRD Bali sekaligus Wakil Sekretaris Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali itu menilai, barang-barang hasil penindakan yang memiliki nilai ekonomi tinggi perlu dikaji kembali mekanisme pengelolaannya apabila secara hukum memungkinkan untuk dimanfaatkan.
Ia mencontohkan, terdapat barang dengan nilai pasar yang cukup tinggi, namun dalam proses penanganannya justru berakhir dimusnahkan. Kondisi tersebut menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
“Kalau barang-barang ini mahal, misalnya nilainya Rp2 juta kemudian bisa didapat Rp700 ribu, tentu secara bisnis memiliki nilai. Ini bisa dipertimbangkan, tetapi mekanismenya harus transparan dan melalui tahapan yang jelas,” ujar Dr Somvir.
Jangan Saling Menyalahkan
Dr Somvir menegaskan, pembahasan mengenai barang hasil penindakan tidak boleh diarahkan untuk menyalahkan satu pihak. Menurutnya, yang lebih penting adalah membangun komunikasi dan kerja sama antarlembaga untuk mencari solusi terbaik.
Ia berharap Bea Cukai dan pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang berkaitan dengan barang-barang tersebut.
“Tidak perlu saling menuduh atau merasa paling benar. Yang penting bagaimana kita membangun kerja sama yang baik dan saling membantu,” katanya.
Menurutnya, kepastian informasi menjadi penting karena masyarakat dan pelaku usaha perlu mengetahui secara jelas mana barang yang legal, mana yang tidak legal, serta bagaimana konsekuensi dan solusi apabila ditemukan pelanggaran.
“Apapun produk yang datang ke Bali harus legal. Kalau tidak legal, pertanyaannya adalah apa solusinya? Jangan hanya berhenti pada penindakan,” tegasnya.
Nilai Ekonomi Jangan Hilang Begitu Saja
Dr Somvir juga menyoroti pemusnahan barang sitaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ia menilai, dari perspektif penegakan hukum, pemusnahan dapat menjadi bagian dari prosedur apabila memang diwajibkan aturan.
Namun, jika terdapat ruang hukum untuk mekanisme lain, menurutnya, opsi tersebut patut dikaji agar nilai ekonomi barang tidak hilang begitu saja.
Ia mencontohkan adanya pemberitaan mengenai pemusnahan ribuan botol minuman dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau ribuan botol yang nilainya sampai Rp160 juta kemudian dihancurkan, tentu kita juga harus melihat sisi lainnya. Itu nilai ekonomi yang hilang. Kalau memang secara hukum bisa dicari solusi lain, kenapa tidak kita kaji?” ungkapnya.
Meski demikian, Dr Somvir menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan dorongan untuk mencari solusi, bukan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini pendapat pribadi saya. Tetapi intinya kita harus mencari solusi yang terbaik, tentu tetap dalam koridor hukum,” ujarnya.
Dorong Skema yang Legal dan Terukur
Lebih jauh, Dr Somvir menyebut Bali memiliki karakteristik sebagai daerah pariwisata dengan kebutuhan terhadap berbagai jenis produk, termasuk minuman beralkohol yang peredarannya memang diperbolehkan dalam batas dan lokasi tertentu sesuai ketentuan.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah dan instansi terkait dapat merumuskan mekanisme yang lebih jelas mengenai barang yang legal, lokasi peredarannya, hingga prosedur pengawasannya.
“Kalau di Bali memang boleh menjual minuman keras, tentu harus jelas di daerah mana, bagaimana aturannya, dan bagaimana pengawasannya. Kalau memang bisa dijual secara legal, kenapa tidak dibuat mekanisme yang baik,” katanya.
Menurut Dr Somvir, pendekatan tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan ekonomi masyarakat.
Ia berharap koordinasi Komisi I DPRD Bali dengan Bea Cukai tidak berhenti pada persoalan penindakan, tetapi berlanjut pada penyusunan solusi konkret yang memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Yang kita cari adalah solusi. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi masyarakat juga mendapat kepastian dan tidak dirugikan,” pungkasnya.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar