Dewa Rai Desak Bea Cukai Buka Data Barang Sitaan: Harus Transparan dan Akuntabel
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Komisi I DPRD Provinsi Bali meminta Kantor Bea dan Cukai membuka secara transparan data inventarisasi barang hasil penindakan, khususnya barang sitaan berupa minuman beralkohol dan barang lainnya yang telah menjadi perhatian publik.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali yang juga Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, SH, dalam rapat koordinasi bersama Bea Cukai Bali, Rabu (2/9/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi I DPRD Bali ke Bea Cukai Ngurah Rai beberapa waktu sebelumnya.
Dewa Nyoman Rai menegaskan, pembahasan harus dimulai dari kejelasan mengenai kriteria barang hasil penindakan yang dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, tidak semua barang sitaan dapat serta-merta diserahkan atau dimanfaatkan oleh daerah.
Ia mencontohkan barang berupa minuman beralkohol yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Menurutnya, perlu ada ketentuan yang jelas mengenai status, peruntukan, hingga mekanisme pemanfaatannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pertama kita harus tahu kriterianya. Barang apa yang boleh dihibahkan kepada daerah dan barang apa yang tidak boleh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan pengelolaan barang sitaan tidak berkembang menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa didukung bukti yang jelas.
Menurut Dewa Rai, Komisi I tidak ingin melakukan justifikasi terhadap pihak Bea Cukai. Sebaliknya, DPRD Bali ingin memperoleh data dan penjelasan secara terbuka agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama.
“Kita tidak mau menjustifikasi keputusan. Kalau ada dugaan, harus dibuktikan. Fakta hukumnya mana? Karena itu kami meminta data secara terbuka,” ujarnya.
Minta Daftar Inventarisasi Dibuka
Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi I adalah permintaan agar Bea Cukai menyampaikan daftar inventarisasi barang hasil penindakan, termasuk jumlah, jenis, status hukum, serta proses pengelolaannya.
Menurut Dewa Rai, keterbukaan data penting untuk mencegah munculnya kecurigaan maupun kesalahpahaman antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Yang kami inginkan adalah daftar inventarisasi, berapa jumlahnya, jenisnya apa, dan bagaimana statusnya. Kita ingin semuanya transparan, terbuka dan akuntabel,” katanya.
Ia menilai koordinasi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai juga perlu diperkuat, terutama ketika barang hasil penindakan telah memasuki tahapan yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi I, kata dia, siap dilibatkan dalam koordinasi di daerah sepanjang tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing.
“Kami ingin dalam proses pengelolaan nanti ada koordinasi dengan kami, sehingga pelaksanaan aturan hukum yang ada di daerah juga bisa kita kawal,” ujarnya.
Jangan Ada Ruang untuk Spekulasi
Dewa Rai menambahkan, transparansi diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi mengenai keberadaan maupun pemanfaatan barang hasil penindakan.
Ia menegaskan, apabila memang terdapat barang yang secara aturan tidak dapat dijual atau diperjualbelikan, maka hal tersebut harus dijelaskan secara tegas kepada publik.
Sebaliknya, jika terdapat barang yang secara hukum dapat dihibahkan kepada daerah untuk kepentingan tertentu, mekanismenya juga harus dijelaskan secara terbuka.
“Kalau memang tidak boleh dijual, ya jelas tidak boleh dijual. Kalau boleh dimanfaatkan, tentu harus sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada pembahasan internal. Publik juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana barang hasil penindakan negara dikelola.
Komisi I Siap Perkuat Pengawasan
Dewa Rai juga menyinggung pentingnya pengawasan lintas lembaga di Bali. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan sehingga setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik harus mendapat perhatian.
Ia mencontohkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Bali serta koordinasi dengan instansi terkait. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Imigrasi, Bea Cukai dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan.
“Di era globalisasi seperti sekarang, pengawasan harus semakin kuat. Apalagi dengan adanya undang-undang dan aturan terbaru, jangan sampai ada celah yang kemudian dimanfaatkan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar data dan informasi terkait proses penindakan maupun pengelolaan barang dapat disampaikan secara berkala kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Kami berharap registrasi dan data itu disampaikan kepada kami. Jangan sampai ada persoalan yang baru diketahui setelah bertahun-tahun,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi I DPRD Bali memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas antarinstansi di Bali.
Jurnalis : Putu Ivan
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar