Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA “Bonnie Blue” Terbukti Langgar Lalu Lintas dan Izin Tinggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Polres Badung secara resmi menuntaskan penindakan terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue”. Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sekaligus penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Bali.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan, kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB alias Bonnie Blue (Perempuan, 26 tahun, WN Inggris), yang dikenal sebagai kreator konten dewasa. Laporan masyarakat menyebutkan TEB sempat ditolak menginap di salah satu hotel di kawasan Canggu karena riwayat kontennya yang dinilai tidak pantas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan Polres Badung dan Polsek setempat melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus saksi peserta acara gameshow, sementara empat lainnya diproses lebih lanjut, yakni TEB alias BB, LAJ (Laki-laki, 27 tahun, WN Inggris), INL (Laki-laki, 24 tahun, WN Inggris), dan JJT (Laki-laki, 28 tahun, WN Australia).

Terkait dugaan pornografi, AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik digital memang menemukan video pribadi di ponsel TEB. Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski tidak terbukti pidana pornografi, keempat WNA tersebut dinilai melanggar ketertiban umum. Mereka menggunakan mobil pickup bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.

Berdasarkan putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.

Usai proses peradilan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” tegas Winarko.

Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Penindakan ini menegaskan sinergi antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Bali. Kedua institusi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh wisatawan mematuhi hukum, adat, serta kearifan lokal, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya. (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Cirebon Gelar Patroli Ngabuburit Berbagi Kepada Sesama

    Polresta Cirebon Gelar Patroli Ngabuburit Berbagi Kepada Sesama

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 684
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Jajaran Polresta Cirebon menggelar Patroli Ngabuburit dalam rangka menjaga situasi kondusifitas kamtibmas sambil berbagi kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, Kamis (6/3/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin selama bulan Ramadhan. Dalam patroli tersebut personel Polresta Cirebon menyiapkan 300 paket takjil yang dimasak langsung oleh Polwan Polresta Cirebon di Dapur Takjil Mapolresta Cirebon, kemudian dibagikan […]

  • Walikota Berhentikan Sementara Izin Minimarket Modern, Untuk Lindungi Pedagang Kecil

    Walikota Berhentikan Sementara Izin Minimarket Modern, Untuk Lindungi Pedagang Kecil

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Keberadaan minimarket di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang kian menjamur mengancam dan bisa mematikan pedagang kecil. Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menerima laporan banyak warung kecil tutup dan bangkrut karena terlibas dengan jaringan gerai modern yang terus bertumbuh.Maka dari itu, mulai saat ini, ia memastikan tak ada izin penerbitan baru. Pemkot melakukan pemberhentian […]

  • Curi Dua Sepeda Motor, Anak Berusia 16 Tahun Diamankan Polsek Bonai Darussalam

    Curi Dua Sepeda Motor, Anak Berusia 16 Tahun Diamankan Polsek Bonai Darussalam

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 16
    • 0Komentar

      ROKAN HULU.MATAKOMPAS.COM – Gerak cepat jajaran Polsek Bonai Darussalam membuahkan hasil. Seorang anak berinisial H (16) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor milik warga di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban […]

  • Biaya Hidup Bali Makin Tinggi, DPRD Bali Dorong UMP 2027 Tembus Rp5 Juta

    Biaya Hidup Bali Makin Tinggi, DPRD Bali Dorong UMP 2027 Tembus Rp5 Juta

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DENPASAR – Persoalan upah pekerja kembali menjadi sorotan DPRD Provinsi Bali. Tingginya biaya hidup, khususnya di kawasan pariwisata seperti Denpasar dan Badung, dinilai tidak lagi sebanding dengan besaran upah minimum yang diterima pekerja saat ini. Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengatakan pembahasan mengenai pengupahan ke depan akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan […]

  • Gederang Perang Ditabuh, Said Abdullah Siap Perang Terbuka dengan Jokowi

    Gederang Perang Ditabuh, Said Abdullah Siap Perang Terbuka dengan Jokowi

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Politisi PDI-P Said Abdullah mengisyaratkan agar Joko Widodo (Jokowi) tak lagi ikut campur urusan internal PDIP. Hal itu disampaikan Said merespons pernyataan Jokowi yang berharap agar kepala daerah dari PDIP mengikuti restret di Akmil Magelang meski ada instruksi larangan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ketua Front Pemuda Madura (FPM), Asip Irama merespons pernyataan […]

  • PN Bandung Gelar Sidang Kasus Penggelapan Dana Rp 100 Miliar:  Keuangan PT. BIG Akui Uang Sudah Dibayarkan

    PN Bandung Gelar Sidang Kasus Penggelapan Dana Rp 100 Miliar:  Keuangan PT. BIG Akui Uang Sudah Dibayarkan

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 100 miliar yang menjerat terdakwa MT semakin menarik perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis, 30 Januari 2025, saksi dari bagian administrasi keuangan PT. BIG, Devi Meilina, mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana […]

expand_less