Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA “Bonnie Blue” Terbukti Langgar Lalu Lintas dan Izin Tinggal

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Polres Badung secara resmi menuntaskan penindakan terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue”. Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sekaligus penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Bali.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan, kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB alias Bonnie Blue (Perempuan, 26 tahun, WN Inggris), yang dikenal sebagai kreator konten dewasa. Laporan masyarakat menyebutkan TEB sempat ditolak menginap di salah satu hotel di kawasan Canggu karena riwayat kontennya yang dinilai tidak pantas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan Polres Badung dan Polsek setempat melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus saksi peserta acara gameshow, sementara empat lainnya diproses lebih lanjut, yakni TEB alias BB, LAJ (Laki-laki, 27 tahun, WN Inggris), INL (Laki-laki, 24 tahun, WN Inggris), dan JJT (Laki-laki, 28 tahun, WN Australia).

Terkait dugaan pornografi, AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik digital memang menemukan video pribadi di ponsel TEB. Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski tidak terbukti pidana pornografi, keempat WNA tersebut dinilai melanggar ketertiban umum. Mereka menggunakan mobil pickup bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.

Berdasarkan putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.

Usai proses peradilan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” tegas Winarko.

Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Penindakan ini menegaskan sinergi antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Bali. Kedua institusi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh wisatawan mematuhi hukum, adat, serta kearifan lokal, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya. (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buah Simalakama Polda Bali: Kala Kemenangan Praperadilan Berubah Jadi Jerat Hukum

    Buah Simalakama Polda Bali: Kala Kemenangan Praperadilan Berubah Jadi Jerat Hukum

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar yang menolak gugatan I Made Daging, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, ternyata bukan akhir perlawanan. Justru di balik vonis yang seolah memenangkan penyidik itu, tersimpan ironi hukum yang kini membelit Polda Bali dalam posisi sulit: maju kena, mundur pun kena. Hakim tunggal I […]

  • Sri Yogi Lestari Ungkap Hambatan Perempuan Masuk Politik: Patriarki hingga Dominasi Makro Isu

    Sri Yogi Lestari Ungkap Hambatan Perempuan Masuk Politik: Patriarki hingga Dominasi Makro Isu

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR – Aktivis Politik Ni Made Sri Yogi Lestari menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif belum cukup menjawab persoalan mendasar keterlibatan perempuan di dunia politik. Menurut Sri Yogi Lestari, partai politik seharusnya membuka ruang lebih besar sejak tahap awal rekrutmen calon legislatif (caleg). Ia menilai kuota […]

  • Diskusi Publik “Sang Pewahyu Rakyat” di UNUD, Gubernur Wayan Koster Jabarkan Program 1 Keluarga 1 Sarjana

    Diskusi Publik “Sang Pewahyu Rakyat” di UNUD, Gubernur Wayan Koster Jabarkan Program 1 Keluarga 1 Sarjana

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menjabarkan sejumlah program yang sedang dikerjakan dan dikebut di Bali, sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, angka pengangguran dan angka putus sekolah. Selain itu disampaikannya juga terkait langkanya anak-anak di Bali dengan nama Nyoman (anak ketiga) dan Ketut (anak keempat). Sehingga menimbulkan keprihatinan secara pribadi, mengingat kelangkaan tersebut […]

  • Hari Juang TNI AD ke-80, Pangdam IX/Udayana Pimpin Ziarah Ke TMP Pancaka Tirta Tabanan.

    Hari Juang TNI AD ke-80, Pangdam IX/Udayana Pimpin Ziarah Ke TMP Pancaka Tirta Tabanan.

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 14
    • 0Komentar

    TABANAN, MataKompas.com – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025, Kodam IX/Udayana menyelenggarakan kegiatan Ziarah Rombongan pada Jumat, 12 Desember 2025, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pancaka Tirta, Jl. Rama No.22, Delod Peken, Kabupaten Tabanan. Kegiatan ziarah dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto dan dihadiri para pejabat utama Kodam, […]

  • Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 408
    • 0Komentar

    TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can […]

  • Tak Sekadar Indah, Desa Wisata Penglipuran Dorong Wisata Pulihkan Alam dan Warga Lokal

    Tak Sekadar Indah, Desa Wisata Penglipuran Dorong Wisata Pulihkan Alam dan Warga Lokal

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini dikenal luas sebagai desa wisata yang indah, rapi, bersih, dan instagramable. Namun, pengelola desa menyadari bahwa keindahan visual semata tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan pariwisata masa depan di Bali. Dalam beberapa tahun terakhir, Penglipuran mulai menggeser cara pandang dari konsep pariwisata berkelanjutan menuju pariwisata regeneratif. […]

expand_less