Breaking News
light_mode
Trending Tags

Koster Tegaskan Pemprov Bali Banding Putusan PTUN soal Lift Kaca Pantai Kelingking

  • account_circle admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan menerima begitu saja putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan perusahaan pengembang proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemprov Bali akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Denpasar tersebut. Tim hukum Pemprov Bali kini tengah menyiapkan materi dan argumentasi hukum untuk menghadapi proses persidangan pada tingkat berikutnya.

Pernyataan itu disampaikan Koster seusai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).

“Kalau gugatan lift kaca, kita akan banding. Itu kan mekanisme persidangan. Nanti ketika banding, dengan pengalaman di pengadilan negeri ini, harus lebih mantap persiapannya,” kata Koster.

Koster memastikan pengajuan banding akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemprov Bali memiliki waktu maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan upaya hukum tersebut.

“Segera. Maksimum 14 hari sejak keputusan. Sedang dirancang,” ujarnya.

Koster Pertanyakan Substansi Perizinan

Keputusan PTUN Denpasar yang memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, selaku operator pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, juga menuai tanda tanya dari Koster.

Ia mengaku heran terhadap putusan tersebut, terutama jika melihat substansi perizinan pembangunan yang menurutnya belum mencakup keseluruhan konstruksi proyek.

Koster menyoroti dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut hanya diberikan untuk bagian loket. Sementara dalam konstruksi proyek terdapat sejumlah bagian lain, termasuk jembatan dan lift.

“Kalau kita pikir secara logika kepada substansinya, yang diberikan izin PBG itu cuma lima (5) are . Untuk loket saja,” kata Koster.

Ia kemudian mempertanyakan keberadaan PBG untuk konstruksi lainnya yang menjadi bagian dari proyek lift kaca tersebut.

“Lampirannya panjang banget. Ada jembatan, lift, turun. Itu kan 800 meter persegi sendiri. Itu enggak ada PBG-nya,” tegasnya.

Menurut Koster, persoalan tersebut akan menjadi bagian penting yang harus diperkuat dalam proses hukum selanjutnya. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian dan kewenangan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Bagaimana kalau secara substansi itu bisa sampai dimenangkan di sana? Itu biarkan urusan hakim sendiri,” ujarnya.

Tim Hukum Pemprov Bali Siapkan Materi Banding

Koster mengungkapkan koordinasi internal terkait perkara lift kaca Pantai Kelingking telah dilakukan bersama jajaran hukum Pemprov Bali.

Rapat pembahasan perkara bahkan telah dilakukan beberapa hari sebelumnya. Dalam proses banding, Biro Hukum Pemprov Bali akan bertindak sebagai koordinator, sementara tim hukum akan menyiapkan dan menangani materi persidangan.

“Kemarin saya sudah rapat. Dua hari yang lalu saya sudah rapat. Karo Hukum kan koordinator, tim hukum ada sendiri,” pungkas Koster.

PTUN Denpasar Kabulkan Gugatan Investor

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Perkara tersebut berkaitan dengan keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali mengenai pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang, Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Puja dalam amar putusannya menyatakan eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya yakni menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tanggal 27 November 2025 Hal: Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group),” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Denpasar.

Dengan langkah banding tersebut, sengketa administratif terkait proyek lift kaca Pantai Kelingking kini berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya. Pemprov Bali menyatakan akan memperkuat argumentasi hukum, khususnya menyangkut aspek perizinan dan kesesuaian konstruksi proyek dengan dokumen yang dimiliki.

Bagi Pemprov Bali, proses banding menjadi ruang untuk menguji kembali substansi perkara sekaligus memastikan aspek tata kelola perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan di kawasan strategis pariwisata Bali mendapatkan pertimbangan hukum secara menyeluruh.

 

Reporter Nan

Redaktur Ivan Ernawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laksanakan Program Presiden, Bulog Jemput Gabah Petani dengan Harga Fantastis

    Laksanakan Program Presiden, Bulog Jemput Gabah Petani dengan Harga Fantastis

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 876
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Perum Bulog lakukan aksi nyata lewat Program Jemput Gabah sesuai dengan intruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendukung kesejahteraan petani. Kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Malingping Lebak dan Cikesik Pandeglang. Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita menyebut, saat ini Bulog sedang gencar-gencarnya melakukan penyerapan gabah petani. Kata Febby, Bulog terus hadir sampai ke […]

  • Gubernur Koster Siap Tindaklanjuti Perluasan Digital Public Infrastructure di 9 Daerah Bali

    Gubernur Koster Siap Tindaklanjuti Perluasan Digital Public Infrastructure di 9 Daerah Bali

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Panjaitan memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) Wilayah VII di Gedung Kerta Sabha, Jalan Surapati 1 Denpasar, Kamis, 26 Februari 2026. Rakor yang berlangsung tertutup tersebut turut dihadiri Wayan Koster bersama seluruh Bupati/Wali Kota se-Bali.  Pertemuan ini […]

  • Graha Wicaksana Dorong Evaluasi Besaran Penghargaan: Timpang Hadiah Porjar Badung Hanya Rp10 Juta Berbanding Nilai Ogoh-Ogoh Jauh Lebih Besar. 

    Graha Wicaksana Dorong Evaluasi Besaran Penghargaan: Timpang Hadiah Porjar Badung Hanya Rp10 Juta Berbanding Nilai Ogoh-Ogoh Jauh Lebih Besar. 

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakomps.com – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pelestarian Seni dan Budaya DPRD Kabupaten Badung memberikan perhatian serius atas ketimpangan besaran hadiah dalam kegiatan seni dan olahraga di Kabupaten Badung. Salah satunya, Pansus DPRD Badung menyoroti besaran hadiah juara umum Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porjar) Kabupaten Badung yang disebut hanya sekitar Rp10 juta. Kondisi tersebut […]

  • Prof Rumawan Salain: Pansus TRAP DPRD Bali Bukan “Super Power”, Temuan Harus Ditindaklanjuti Eksekutif dan APH

    Prof Rumawan Salain: Pansus TRAP DPRD Bali Bukan “Super Power”, Temuan Harus Ditindaklanjuti Eksekutif dan APH

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR – Keberadaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola pembangunan di Pulau Dewata. Namun, keberhasilan penanganan berbagai persoalan tata ruang tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Pansus TRAP, melainkan membutuhkan dukungan dan tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. […]

  • Hadiri Sertijab Gubernur Jawa Barat, Lucky Hakim Siap Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi

    Hadiri Sertijab Gubernur Jawa Barat, Lucky Hakim Siap Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Bupati Indramayu Lucky Hakim hadiri serah terima jabatan Gubernur Jawa Barat. Momentum itu diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Lucky Hakim mengatakan, dengan sertijab ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan semua pihak. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten […]

  • Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Bali Lanang Umbara Dampingi Wabup Badung Hadiri Upacara Ngeratep Petapakan di Pura Dalem Bebalang

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Bali Lanang Umbara Dampingi Wabup Badung Hadiri Upacara Ngeratep Petapakan di Pura Dalem Bebalang

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BADUNG | Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara menghadiri Upacara Ngeratep Petapakan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Rabu, 10 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Lanang Umbara mendampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, bersama unsur pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta krama Desa […]

expand_less