10 Hari, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA: 8 Overstay, 4 Langgar Aturan Keimigrasian
- account_circle admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mempertegas komitmennya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali.
Dalam kurun waktu 10 hari, tepatnya sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026, sebanyak 12 WNA dideportasi dari wilayah Indonesia. Tindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli dan pengawasan rutin keimigrasian yang dilakukan jajaran Imigrasi Ngurah Rai di wilayah kerjanya.
Dari 12 WNA yang dikenai tindakan deportasi, sebanyak 4 orang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keempat WNA tersebut terdiri atas 3 warga negara Rusia yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta 1 warga negara Kanada yang sebelumnya telah menyelesaikan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait kasus penipuan.
Sementara itu, 8 WNA lainnya dideportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.
Delapan WNA tersebut terdiri atas 2 warga negara Inggris, serta masing-masing satu warga negara dari Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.
Patroli Rutin Jadi Ujung Tombak Pengawasan
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan patroli keimigrasian dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya mendeteksi sekaligus menindak pelanggaran yang dilakukan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen perjalanan, tetapi juga terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
«“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.»
Ia menegaskan, tindakan deportasi terhadap 12 WNA tersebut menunjukkan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai tidak akan membiarkan pelanggaran keimigrasian berlangsung tanpa penindakan.
«“Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.»
Pengawasan WNA Diperkuat
Bali menjadi salah satu wilayah dengan mobilitas orang asing yang tinggi. Kondisi tersebut membuat pengawasan keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sekaligus memastikan aktivitas WNA tetap berada dalam koridor hukum Indonesia.
Imigrasi Ngurah Rai menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan maupun kegiatan WNA di wilayah kerjanya.
Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal.
Rangkaian deportasi tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa status sebagai wisatawan maupun orang asing tidak membuat seseorang terbebas dari kewajiban menaati hukum Indonesia.
Bagi WNA yang melanggar aturan, tindakan keimigrasian akan tetap diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar