Breaking News
light_mode
Trending Tags

10 Hari, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA: 8 Overstay, 4 Langgar Aturan Keimigrasian

  • account_circle admin
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mempertegas komitmennya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali.

Dalam kurun waktu 10 hari, tepatnya sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026, sebanyak 12 WNA dideportasi dari wilayah Indonesia. Tindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli dan pengawasan rutin keimigrasian yang dilakukan jajaran Imigrasi Ngurah Rai di wilayah kerjanya.

Dari 12 WNA yang dikenai tindakan deportasi, sebanyak 4 orang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keempat WNA tersebut terdiri atas 3 warga negara Rusia yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta 1 warga negara Kanada yang sebelumnya telah menyelesaikan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait kasus penipuan.

Sementara itu, 8 WNA lainnya dideportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

Delapan WNA tersebut terdiri atas 2 warga negara Inggris, serta masing-masing satu warga negara dari Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Patroli Rutin Jadi Ujung Tombak Pengawasan

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan patroli keimigrasian dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya mendeteksi sekaligus menindak pelanggaran yang dilakukan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen perjalanan, tetapi juga terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

«“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.»

Ia menegaskan, tindakan deportasi terhadap 12 WNA tersebut menunjukkan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai tidak akan membiarkan pelanggaran keimigrasian berlangsung tanpa penindakan.

«“Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.»

Pengawasan WNA Diperkuat

Bali menjadi salah satu wilayah dengan mobilitas orang asing yang tinggi. Kondisi tersebut membuat pengawasan keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sekaligus memastikan aktivitas WNA tetap berada dalam koridor hukum Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan maupun kegiatan WNA di wilayah kerjanya.

Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal.

Rangkaian deportasi tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa status sebagai wisatawan maupun orang asing tidak membuat seseorang terbebas dari kewajiban menaati hukum Indonesia.

Bagi WNA yang melanggar aturan, tindakan keimigrasian akan tetap diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Kesbangpol Badung Sikapi Diresmikan Ormas Madas Nusantara

    Kepala Kesbangpol Badung Sikapi Diresmikan Ormas Madas Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BADUNG – Bagi masyarakat awam, mendengar kata Ormas identik dengan kelompok massa yang kecenderungan membuat stabilitas sosial tidak nyaman,sikap arogan,bahkan menakutkan. Kesan ini muncul karena pengaruh Psycho Traumatis ( trauma psikologis) terhadap berbagai peristiwa buruk oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Ormas. Terang saja, begitu tersebar di Medsos ada peresmian Ormas dari Kelompok warga Madura […]

  • Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

    Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan apresiasi kepada Sanggar Seni Tari dan Tabuh Pentas Marak Lestari, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt dan Sanggar Seni Dharma Shanti, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan di Kabupaten Buleleng yang telah mampu melestarikan seni budaya Bali dengan terus menciptakan seniman dari usia anak – anak sampai dewasa. Atas dedikasinya melestarikan […]

  • Matahukum Dorong Penetapan Febrie Ardiansyah

    Matahukum Dorong Penetapan Febrie Ardiansyah

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali berada di titik nadir. Kasus penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, telah menyeret nama besar di jajaran Kejaksaan Agung yaitu Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan tersebut bukan sekadar prosedur hukum biasa. Di dalam […]

  • Kadin Badung Sukses Gelar Charity Golf Tournament 2: Sportivitas, Kolaborasi, dan Kepedulian untuk Badung

    Kadin Badung Sukses Gelar Charity Golf Tournament 2: Sportivitas, Kolaborasi, dan Kepedulian untuk Badung

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Badung kembali mencatatkan prestasi luar biasa melalui penyelenggaraan KADIN Badung Golf for Charity 2025 di New Kuta Golf, Pecatu, Sabtu, 25 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan sebuah ajang prestisius yang memadukan sportivitas, kolaborasi, dan kepedulian sosial di lapangan hijau yang penuh energi dan kehangatan. Turnamen ini berhasil […]

  • Luar Biasa Petinju Indramayu Berjaya di ” Kejuaraan Tinju Amatir Jawa Barat Event Teenage Fught Vol 2.

    Luar Biasa Petinju Indramayu Berjaya di ” Kejuaraan Tinju Amatir Jawa Barat Event Teenage Fught Vol 2.

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 495
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Diawal tahun 2025 atlit tinju asal Kabupaten Indramayu yang bernaung di bawah sasana tinju Pertina Indramayu (Rosse Indra Boxing) mendapat undangan pada Kejuaraan Tinju Amatir Jawa Barat Event Teenage Fight vol 2 yang berlangsung dari tanggal 10 – 12 Januari 2025 di Himas Caffe Kodya Cirebon. Pada pertandingan final tinju amatir Teenage Fight […]

  • Dukung Sport Tourism, Gubernur Koster Dorong Run ASITA Bali jadi Agenda Tahunan

    Dukung Sport Tourism, Gubernur Koster Dorong Run ASITA Bali jadi Agenda Tahunan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4). Pertemuan tersebut membahas rencana pengembangan sport tourism melalui ajang lari bertajuk “road to 100 tahun pariwisata Bali”. Ketua DPD ASITA Bali I Putu Winastra menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan kegiatan fun […]

expand_less