Breaking News
light_mode
Trending Tags

10 Hari, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA: 8 Overstay, 4 Langgar Aturan Keimigrasian

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mempertegas komitmennya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali.

Dalam kurun waktu 10 hari, tepatnya sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026, sebanyak 12 WNA dideportasi dari wilayah Indonesia. Tindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli dan pengawasan rutin keimigrasian yang dilakukan jajaran Imigrasi Ngurah Rai di wilayah kerjanya.

Dari 12 WNA yang dikenai tindakan deportasi, sebanyak 4 orang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keempat WNA tersebut terdiri atas 3 warga negara Rusia yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta 1 warga negara Kanada yang sebelumnya telah menyelesaikan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait kasus penipuan.

Sementara itu, 8 WNA lainnya dideportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

Delapan WNA tersebut terdiri atas 2 warga negara Inggris, serta masing-masing satu warga negara dari Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Patroli Rutin Jadi Ujung Tombak Pengawasan

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan patroli keimigrasian dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya mendeteksi sekaligus menindak pelanggaran yang dilakukan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen perjalanan, tetapi juga terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

«“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.»

Ia menegaskan, tindakan deportasi terhadap 12 WNA tersebut menunjukkan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai tidak akan membiarkan pelanggaran keimigrasian berlangsung tanpa penindakan.

«“Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.»

Pengawasan WNA Diperkuat

Bali menjadi salah satu wilayah dengan mobilitas orang asing yang tinggi. Kondisi tersebut membuat pengawasan keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sekaligus memastikan aktivitas WNA tetap berada dalam koridor hukum Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan maupun kegiatan WNA di wilayah kerjanya.

Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal.

Rangkaian deportasi tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa status sebagai wisatawan maupun orang asing tidak membuat seseorang terbebas dari kewajiban menaati hukum Indonesia.

Bagi WNA yang melanggar aturan, tindakan keimigrasian akan tetap diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dispora Berikan Selamat Kepada Atlet IPSI Raih Medali Emas

    Dispora Berikan Selamat Kepada Atlet IPSI Raih Medali Emas

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 87
    • 0Komentar
  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Pembangunan Gereja

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Pembangunan Gereja

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 807
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Bukit Keramat kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat perbatasan dengan turut serta membantu pembangunan Gereja Santo Petrus Lourdes di Desa Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat serta bentuk dukungan terhadap kehidupan beragama di wilayah perbatasan. Para prajurit bahu-membahu […]

  • Gubernur Koster Dukung Gateball Bali Naik Kelas, Targetkan Turnamen Internasional Lewat Gubernur Cup

    Gubernur Koster Dukung Gateball Bali Naik Kelas, Targetkan Turnamen Internasional Lewat Gubernur Cup

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Turnamen Terbuka Gateball Gubernur Cup 2026 yang direncanakan menjadi agenda rutin tahunan di Bali. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima audiensi pengurus Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) Bali di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (18/5). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menilai gateball memiliki […]

  • Pemprov Bali Peringati Harkitnas ke-118, Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan

    Pemprov Bali Peringati Harkitnas ke-118, Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 melalui apel yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (20/5). Apel dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani. Dalam kesempatan tersebut, Luh Ayu Aryani membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional merupakan […]

  • Oka Antara Tegas Kritik Himbauan Penjor PLN: “Kalau Berbahaya, Kabel yang Diatur Bukan Penjor”

    Oka Antara Tegas Kritik Himbauan Penjor PLN: “Kalau Berbahaya, Kabel yang Diatur Bukan Penjor”

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Dapil Karangasem, I Nyoman Oka Antara, menanggapi tegas imbauan PLN terkait jarak minimal pemasangan penjor dari kabel listrik.  Ia menilai aturan yang dikeluarkan bukan hanya menyentuh aspek teknis keamanan, tetapi telah memasuki ranah kultur dan tradisi yang hidup ratusan tahun dalam masyarakat Hindu Bali. Oka […]

  • Anggota Desa Bersatu Keluar, Sementara APDESI Abstain

    Anggota Desa Bersatu Keluar, Sementara APDESI Abstain

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Sidang Majelis Desa Indonesia DB yg dilaksanakana 23-25 Agustus 2025 di Grand Hotel Mercure Jakarta telah dilaksanakan dengan khidmat dan Paripurna, 8 Organisasi Kemasyarakatan Desa (OKD) hadir. 6 diantaranya APDESI, AKSI, abpednas, PABPDSI, kompakdesi dan Parade Nusantara hadir dilokasi dari pembukaan sampai selesai, PP. PPDI hadir dipenutupan dan DPN PPDI hadir via daring. […]

expand_less