Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA, 10 Terjerat Pelanggaran Izin Tinggal dan Ketertiban Umum

  • account_circle admin
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Bali. Hasilnya, sebanyak 17 WNA dideportasi sepanjang 8 hingga 18 September 2026 karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang dilaksanakan jajaran Imigrasi Ngurah Rai pada 5 hingga 14 September 2026 di sejumlah lokasi yang masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, mengungkapkan dari 17 WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, 10 orang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Dari kelompok tersebut, warga negara Australia menjadi yang terbanyak dengan jumlah empat orang.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah BA, WNA yang sebelumnya sempat viral di media sosial setelah diduga melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. Terhadap BA, deportasi dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Kepolisian Resor Badung.

Selain itu, dua WNA asal Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Keduanya diduga menggunakan izin tinggal tersebut untuk menjalankan aktivitas sebagai Direktur dan Komisaris pada sebuah perusahaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki.

Kasus lainnya melibatkan JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). JSM diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan rangkap jabatan serta diduga masih melakukan kegiatan pada sebuah perusahaan meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki jabatan di perusahaan tersebut.

JSM kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 11 September 2026.

Tujuh WNA Overstay Lebih dari 60 Hari

Selain pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban umum, dan penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga menindak tujuh WNA yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

Ketujuh WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Belanda, masing-masing satu warga negara Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.

Mereka dikenai tindakan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan terhadap orang asing yang telah melampaui batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Novyandri menegaskan, patroli rutin menjadi salah satu instrumen penting dalam menemukan sekaligus menindak pelanggaran keimigrasian secara langsung di lapangan.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif, tetapi juga dengan memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

«“Kami melakukan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan,” kata Novyandri.»

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing.

“Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Dengan deportasi terhadap 17 WNA tersebut, Imigrasi Ngurah Rai kembali menegaskan bahwa keberadaan orang asing di Bali harus disertai kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Pengawasan di lapangan pun terus dilakukan untuk memastikan izin tinggal tidak disalahgunakan dan aktivitas orang asing tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Pembongkaran Total RSUD Wangaya Dikritik: Modernisasi Jangan Hapus Jejak Sejarah Denpasar

    Proyek Pembongkaran Total RSUD Wangaya Dikritik: Modernisasi Jangan Hapus Jejak Sejarah Denpasar

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Rencana pembongkaran total gedung lama RSUD Wangaya Kota Denpasar memicu sorotan tajam. Langkah ini dinilai sebagai solusi ekstrem yang mengabaikan nilai historis rumah sakit tertua di Bali tersebut. Mantan Anggota DPRD Kota Denpasar tiga periode, Ir. Anak Agung Susruta Ngurah Putra, menyuarakan keprihatinannya terhadap kebijakan yang dianggap kontradiktif dengan semangat pelestarian budaya […]

  • Ida Cokorde Mengwi Xlll Hadiri Upacara Melaspas di Pura Pucak Sari Sangeh

    Ida Cokorde Mengwi Xlll Hadiri Upacara Melaspas di Pura Pucak Sari Sangeh

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MANGUPURA, Matakompas.com | Setelah direnovasi beberapa bangunan di Pura Pucak Sari yang ada di tengah hutan pala Sangeh,selanjutnya Desa adat Sangeh menghaturkan Karya Agung yang meliputi Ngenteg Linggih,Mapadudusan Agung,Papadanan,Mapaselang,Madasar Tawur Balik Sumpah Utama.  Serangkaian Karya Agung ( Upacara Besar) yang puncaknya akan dilaksanakan pada Hari Rabu Umanis,5 Nopember 2025 mendatang diawali dengan beberapa rangkaian prosesi […]

  • Akmil : Berbagi Takjil untuk Masyarakat

    Akmil : Berbagi Takjil untuk Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 689
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Akademi Militer (Akmil) bekerja sama dengan Bank BRI dan Hotel Trio menggelar kegiatan berbagi takjil bagi masyarakat di sekitar lingkungan Akademi Militer. Kegiatan ini berlangsung di depan Pintu Kranggan Akademi Militer dengan total 200 paket takjil yang dibagikan. Selasa(11/3/2025). Pembagian takjil dilakukan oleh tim yang terdiri dari enam Taruna dan Taruni Akmil, sembilan […]

  • Komisi I DPRD Bali Sidak Bea Cukai Ngurah Rai, Pastikan Barang Sitaan Cukai Ilegal Transparan dan Tak Disalahgunakan

    Komisi I DPRD Bali Sidak Bea Cukai Ngurah Rai, Pastikan Barang Sitaan Cukai Ilegal Transparan dan Tak Disalahgunakan

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BADUNG – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai, Selasa (4/8/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 […]

  • Dalam Waktu yang Singkat, Universitas Muhammadiyah Kuningan Raih Status Akreditasi “Baik Sekali”

    Dalam Waktu yang Singkat, Universitas Muhammadiyah Kuningan Raih Status Akreditasi “Baik Sekali”

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan tinggi, khususnya di Kabupaten Kuningan. Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) baru-baru ini dinyatakan menjadi salah satu kampus dengan Akreditasi “Baik Sekali” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hal ini berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 2120/SK/BAN-PT/Ak-PNB/PT/IV/2025, yang […]

  • DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

    DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id yang kini hadir dengan jumlah data yang telah terintegrasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pusat data ini merupakan implementasi pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP […]

expand_less