Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA, 10 Terjerat Pelanggaran Izin Tinggal dan Ketertiban Umum
- account_circle admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Bali. Hasilnya, sebanyak 17 WNA dideportasi sepanjang 8 hingga 18 September 2026 karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang dilaksanakan jajaran Imigrasi Ngurah Rai pada 5 hingga 14 September 2026 di sejumlah lokasi yang masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, mengungkapkan dari 17 WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, 10 orang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Dari kelompok tersebut, warga negara Australia menjadi yang terbanyak dengan jumlah empat orang.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah BA, WNA yang sebelumnya sempat viral di media sosial setelah diduga melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. Terhadap BA, deportasi dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Kepolisian Resor Badung.
Selain itu, dua WNA asal Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Keduanya diduga menggunakan izin tinggal tersebut untuk menjalankan aktivitas sebagai Direktur dan Komisaris pada sebuah perusahaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki.
Kasus lainnya melibatkan JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). JSM diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan rangkap jabatan serta diduga masih melakukan kegiatan pada sebuah perusahaan meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki jabatan di perusahaan tersebut.
JSM kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 11 September 2026.
Tujuh WNA Overstay Lebih dari 60 Hari
Selain pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban umum, dan penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga menindak tujuh WNA yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.
Ketujuh WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Belanda, masing-masing satu warga negara Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.
Mereka dikenai tindakan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan terhadap orang asing yang telah melampaui batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Novyandri menegaskan, patroli rutin menjadi salah satu instrumen penting dalam menemukan sekaligus menindak pelanggaran keimigrasian secara langsung di lapangan.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif, tetapi juga dengan memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
«“Kami melakukan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan,” kata Novyandri.»
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing.
“Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Dengan deportasi terhadap 17 WNA tersebut, Imigrasi Ngurah Rai kembali menegaskan bahwa keberadaan orang asing di Bali harus disertai kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Pengawasan di lapangan pun terus dilakukan untuk memastikan izin tinggal tidak disalahgunakan dan aktivitas orang asing tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar