18 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai dalam Sepekan, Ada Kasus Prostitusi hingga Overstay
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG | Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali kembali diperketat. Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 18 WNA sepanjang 21 hingga 27 September 2026 setelah mereka terjaring dalam berbagai penindakan keimigrasian.
Belasan WNA tersebut sebelumnya terjaring dalam patroli rutin keimigrasian yang digelar pada 15 hingga 20 September 2026 di sejumlah wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dari total 18 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang merupakan WNA yang diamankan dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah Bali pada 17 September 2026.
Kesepuluh WNA tersebut terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Dalam penindakan itu, petugas juga menemukan indikasi keterlibatan dalam aktivitas prostitusi. Lima dari 10 WNA tersebut diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Penindakan juga dilakukan terhadap seorang Warga Negara Rusia berinisial VL. WNA tersebut diketahui bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Dalam pemeriksaan terhadap VL, petugas juga menemukan indikasi adanya ketidakjujuran dalam proses memperoleh ITAS yang digunakan.
Kasus lainnya melibatkan seorang Warga Negara Slovakia pemegang ITAS. WNA tersebut diketahui tidak melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.
Sementara itu, enam WNA lainnya dideportasi karena pelanggaran overstay.
Dari enam orang tersebut, empat WNA diketahui mengalami overstay kurang dari 60 hari, namun tidak mampu membayar biaya beban yang dikenakan. Sedangkan dua WNA lainnya diketahui telah tinggal melebihi batas izin tinggal selama lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.
Seluruh WNA yang dideportasi tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imigrasi Ngurah Rai mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di Bali, agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.
Hal tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya aktivitas warga negara asing di Bali, terutama pada kawasan yang menjadi pusat pariwisata dan kegiatan ekonomi.
Penegakan hukum keimigrasian, menurut Imigrasi Ngurah Rai, tidak hanya diarahkan pada tindakan deportasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan dan aktivitas WNA tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menempatkan fungsi keimigrasian tidak hanya sebagai pelayanan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali akan terus diperkuat. Patroli dan penindakan akan dilakukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.
Dengan langkah tersebut, setiap WNA yang berada di Bali diingatkan untuk memastikan dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap berlaku serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Pewarta: Putu Ivan
Editor: Ivan Ernawan
Sumber: Rilis Imigrasi Ngurah Rai
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar