Terbongkar di Renon: WNA Rusia Diduga Jadikan Kamar Hotel Four Star sebagai Lokasi Prostitusi
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 4 Mei 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Operasi pengawasan keimigrasian kembali mengungkap praktik pelanggaran di wilayah Denpasar. Setelah menyasar sejumlah titik, petugas melanjutkan operasi ke kawasan Renon pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Di sebuah kamar hotel Four Star By Trans Renon, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara asing asal Rusia berinisial AR (27). Perempuan tersebut diduga memanfaatkan kamar hotel sebagai tempat praktik prostitusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR diketahui masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Saat diamankan, ia berada di dalam kamar bersama seorang pria. Petugas kemudian melakukan verifikasi identitas melalui sistem data keimigrasian untuk memastikan status keberadaannya di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, membenarkan adanya penindakan tersebut sebagai bagian dari operasi rutin pengawasan orang asing di wilayah Bali.
Sementara itu, pihak manajemen hotel mengaku belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut. Manager hotel, Allen Stevano, menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan internal.
“Kurang paham saya, saya tidak tahu. Baru dengar juga berita ini. Coba saya cek juga ya, belum ada laporan ke saya,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar temuan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing di Bali. Pihak imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna memastikan setiap WNA mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar