Pansus TRAP Tegaskan Pura di Serangan Bukan Milik Investor: “Sudah Ada Jauh Sebelum BTID Masuk”
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, — Polemik keberadaan pura-pura suci di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, kembali menghangat. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali merespons langkah Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali yang melakukan peninjauan langsung ke sejumlah pura di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Dalam responsnya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pura-pura yang kini berada di dalam kawasan pengembangan BTID merupakan kawasan suci yang telah ada jauh sebelum investor maupun proyek reklamasi masuk ke Serangan. Karena itu, keberadaan pura dinilai tidak boleh diposisikan seolah menjadi bagian dari aset korporasi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa sejarah keberadaan pura di Serangan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat setempat. Menurutnya, masyarakat sudah sejak lama melakukan persembahyangan dan aktivitas adat di kawasan tersebut jauh sebelum hadirnya proyek pengembangan kawasan ekonomi khusus.
“Pura itu sudah ada jauh sebelum investor masuk. Jangan sampai masyarakat adat justru merasa terasing di kawasan sucinya sendiri,” tegas Supartha usai Sidang Paripurna. Senin (18/5/26)
Pernyataan itu muncul setelah jajaran PHDI Bali bersama PHDI Kota Denpasar melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi akses menuju pura-pura yang berada di dalam kawasan BTID. Peninjauan dilakukan menyusul kekhawatiran masyarakat terkait masa depan akses persembahyangan umat Hindu di tengah pembangunan kawasan KEK Kura-Kura Bali yang terus berkembang.
Sejumlah pura yang menjadi perhatian di antaranya Pura Puncak Tingkih, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, Pura Beji Dalem Sakenan, hingga Pura Tanjung Sari. Pura-pura tersebut selama puluhan tahun menjadi bagian penting dari kehidupan spiritual masyarakat Serangan sebelum reklamasi mengubah bentang kawasan pesisir pulau itu.
Pansus TRAP menilai persoalan akses menuju pura bukan sekadar urusan jalan masuk, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat adat dalam menjaga hubungan spiritual dengan leluhur dan tempat sucinya.
Dalam berbagai sidak sebelumnya, Pansus juga menerima keluhan warga terkait kekhawatiran pembatasan akses, kontrol keamanan kawasan, hingga potensi hilangnya ruang adat akibat pembangunan yang terus meluas di area BTID.
Meski demikian, PHDI Bali mengakui hingga saat ini pihak BTID dinilai masih memberikan akses kepada umat untuk melaksanakan persembahyangan. Namun PHDI menilai perlu ada kepastian hukum dan perlindungan permanen agar akses menuju pura tidak bergantung pada kebijakan perusahaan di masa depan.
Pansus TRAP menegaskan bahwa investasi dan pembangunan di Bali tetap harus menghormati akar budaya dan spiritualitas masyarakat lokal. Mereka menilai pembangunan kawasan ekonomi khusus tidak boleh menghapus sejarah kawasan suci yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat adat.
“Bali dibangun bukan hanya dengan investasi, tetapi juga dengan adat, budaya, dan kesucian pura yang dijaga leluhur selama ratusan tahun,” ujar Supartha.
Polemik kawasan BTID sendiri dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian serius DPRD Bali. Selain persoalan akses pura, Pansus TRAP juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, pengelolaan kawasan pesisir, hingga isu lingkungan di area pengembangan KEK Kura-Kura Bali.
Di tengah derasnya arus investasi dan pembangunan modern, Pansus TRAP menegaskan satu hal penting: pura dan ruang spiritual masyarakat Bali tidak boleh kehilangan tempat di tanahnya sendiri.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar