Gelombang Penolakan Menguat, Eks Sekdes Serangan Nilai BTID Menggerus Ekosistem dan Ruang Hidup
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik proyek reklamasi dan pengembangan kawasan KEK Kura-Kura Bali oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (11/5).
Di tengah forum yang berlangsung tegang itu, suara keras datang dari masyarakat Pulau Serangan yang mengaku semakin kehilangan ruang hidup akibat meluasnya reklamasi dan pembangunan di kawasan pesisir.
Mantan Sekretaris Desa Serangan periode 2014–2019, I Nyoman Kemuantara, secara terbuka membongkar kisah panjang pembebasan lahan dan perubahan bentang alam Serangan yang disebut meninggalkan luka bagi warga lokal. Ia menilai reklamasi yang dilakukan selama bertahun-tahun telah menggerus ruang laut, kawasan mangrove, hingga akses masyarakat terhadap wilayah pesisir mereka sendiri.
“Saya bukan dengar dari orang lain, saya pelakunya. Keluarga saya juga korban pembebasan tanah waktu itu,” ungkapnya di hadapan anggota dewan dan manajemen BTID.
Menurut Kemuantara, narasi yang menyebut kawasan mangrove di Serangan hanya sedikit terdampak reklamasi dianggap tidak sesuai fakta lapangan. Ia menegaskan sebelum reklamasi berlangsung pada era 1990-an, wilayah Serangan dikelilingi hutan mangrove yang menjadi pelindung alami pesisir dan sumber kehidupan masyarakat.
“Kalau ada yang bilang mangrove hanya lima hektare, itu bohong. Dulu mangrove mengelilingi wilayah kami,” tegasnya.
RDP tersebut juga menyoroti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh BTID. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahkan telah melakukan penyegelan aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura Bali karena diduga terdapat aktivitas di luar izin PKKPRL serta dugaan penebangan mangrove.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal investasi, melainkan menyangkut keselamatan ekologis Bali ke depan.
Menurutnya, kerusakan mangrove dapat memicu ancaman serius seperti abrasi, banjir rob, sedimentasi, hingga ancaman terhadap kawasan strategis di Bali Selatan termasuk wilayah sekitar Bandara Ngurah Rai.
“Perlindungan mangrove bukan hanya menjaga ruang hijau, tetapi menjaga stabilitas ekosistem pesisir Bali,” tegas Supartha.
Dalam forum itu, warga juga meminta agar reklamasi di kawasan KEK Kura-Kura Bali dihentikan dan pemerintah lebih serius mendengar aspirasi masyarakat adat Serangan yang merasa semakin tersisih di tanahnya sendiri.
Pansus TRAP bahkan memberi sinyal keras akan mengeluarkan rekomendasi lanjutan terhadap aktivitas BTID jika berbagai dugaan pelanggaran dan persoalan lingkungan terus ditemukan dalam pendalaman yang dilakukan DPRD Bali.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar