Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pembaruan KUHAP Perkuat Kejaksaan Dalam Penanganan Korupsi

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
  • visibility 840
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – PEMBAHARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini terus mengalami kemajuan. Banyak hal-hal yang telah menyesuaikan kebutuhan sebagaimana telah diatur di dalam hukum materil, KUHP Nasional, serta dinamika penegakan hukum kontemporer.

Khusus untuk kejaksaan dengan fungsi utamanya sebagai penuntut umum, pembaharuan KUHAP telah menempatkannya sesuai dengan jati dirinya, yakni sebagai pemilik perkara (dominus litis).

Hal ini tampak dari sudah dibuat aturan yang rinci tentang hubungan antara penuntut umum dengan penyidik, yakni dalam proses penyidikan, Penyidik dan Penuntut Umum dapat melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menyatukan persepsi terhadap penanganan dan penyelesaian perkara yang sedang ditangani.

Adanya koordinasi dan konsultasi ini tentu akan memberikan ruang komunikasi yang efektif antara penyidik dan penuntut umum, sehingga tidak berkepanjangan bolak-balik perkara sebagaimana sering terjadi.

Kemudian dalam hal fungsi penyidikan yang selama ini juga melekat pada Kejaksaan adalah penyidikan tindak pidana korupsi. Di dalam pembaharuan KUHAP, hal ini tidak disebutkan secara eksplisit, namun bisa kita lihat di dalam penjelasan RKUHAP terakhir, yang menyebutkan, “Penyidik Tertentu” adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.

Jaksa disebutkan sebagai penyidik tertentu, yang mempunyai kewenangan penyidik untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat, sehingga apabila disahkan menjadi UU, maka fungsi penyidikan tindak pidana korupsi tidak lagi dapat diperankan oleh kejaksaan. Pada titik ini, kita harus melihat secara proporsional.

Sebagaimana yang menjadi batasan sesuai yang diatur di dalam RKUHAP, kejaksaan hanya bisa menjadi penyidik tertentu pada kasus HAM berat, bukan korupsi.

Sebenarnya klausul ini menjadi ruang, meskipun tidak berkepastian hukum. Menjadi ruang maksudnya jaksa juga bisa menjadi penyidik. Bila kita memperluas makna dari “jaksa sebagai pemilik perkara”, tentu kewenangan penyidikan juga bisa saja dilakukan. Akan tetapi memang saat ini dibatasi oleh UU. Artinya harus melihat pada kebutuhannya.

Saat ini untuk tindak pidana korupsi, penyidikan bisa dilakukan baik oleh kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Khusus untuk kejaksaan, secara universal dengan asas dominus litis tersebut, tidak lah menjadi hal yang rancu ketika kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan. Memang tentu ada keterbatasan, oleh karena itu tidak semua tindak pidana, kejaksaan harus melakukan penyidikan.

Apabila kita melihat pada kebutuhan, dengan intensitas kejadian yang sangat tinggi, sepertinya masih dibutuhkan kejaksaan juga turut langsung melakukan penyidikan khusus untuk tindak pidana korupsi. Hal tersebut juga pada dasarnya memudahkan proses penegakan hukum nya, karena akan lebih efisien sesuai dengan prinsip penanganan perkara yang cepat.

Dari sisi sejarahnya, sejak zaman HIR jaksa juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi. Dalam perkembangan di berbagai negara juga memberikan kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Artinya, dari berbagai pertimbangan di atas harusnya kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, masih diberikan kepada kejaksaan.

Bila mencermati apa yang sudah dirumuskan di dalam RKUHAP, maka perlu diberikan norma tersendiri mengenai kewenangan kejaksaan untuk dapat menjadi penyidik dalam tindak pidana korupsi, karena terdapat batasan umum yang menyatakan bahwa penyidik adalah kepolisian. Selain itu, dapat pula dimasukan di dalam penjelasan mengenai penyidik tertentu, yang menyebutkan bahwa jaksa dapat menjadi penyidik tindak pidana korupsi.

Kemudian, hal lain mengenai penguatan institusi kejaksaan didalam RKUHAP, yakni diperlukan adanya kejelasan mengenai kewenangan penuntutan, yang di dalam RKUHAP ditambah dengan pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan, selain dari pejabat kejaksaan.

Di dalam penjelasan disebutkan, Pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang- Undang, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang melakukan Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Ketentuan ini tidak memberikan kejelasan, karena pada ketentuan umum disebutkan secara definitif bahwa penuntut umum adalah jaksa. Oleh karena itu, agar sesuai dengan batasan di dalam ketentuan umum, yang dimaksud dengan pejabat lain tersebut harus ditegaskan adalah pejabat kejaksaan yang ditugaskan di KPK. Dengan demikian tidak terjadi benturan norma.

Pembaharuan KUHAP saat ini tentu dinantikan oleh semua pihak, dengan harapan semua fungsi-fungsi penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan menyelesaikan berbagai persoalan penegakan hukum yang selama ini terjadi.

Penulis : Dosen Hukum Pidana/Ketua Pusat Studi Kejaksaan Universitas Lampung, Ahmad Irzal Fardiansyah

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivis Lintas Organisasi Geruduk KPK Desak Periksa dan Tangkap Pimpinan DPD RI Atas Dugaan Reses Ilegal Rugikan Keuangan Negara

    Aktivis Lintas Organisasi Geruduk KPK Desak Periksa dan Tangkap Pimpinan DPD RI Atas Dugaan Reses Ilegal Rugikan Keuangan Negara

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Jakarta- jarrakpos.com | Aktivis Lintas Organisasi yang terdiri dari Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PERISAI), Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Pemuda Bersatu Merah Putih (PBMP) dan Kaukus Eksponen Aktivis ’98 (KEA) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari Jum’at 11 April 2025 mendesak KPK segera memeriksa dan menahan Pimpinan […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Gelar RDP Tertutup, Bahas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Empat Kawasan

    Pansus TRAP DPRD Bali Gelar RDP Tertutup, Bahas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Empat Kawasan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (19/2). Namun berbeda dari biasanya, rapat yang membahas sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang itu digelar secara tertutup. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan, Lantai III Gedung DPRD Bali, Renon, berdasarkan surat undangan […]

  • Dari Sampah Jadi Karya, Eka Putra Nurcahyadi Dorong Edukasi Lingkungan Sejak Dini

    Dari Sampah Jadi Karya, Eka Putra Nurcahyadi Dorong Edukasi Lingkungan Sejak Dini

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    TABANAN – Edukasi menjaga lingkungan perlu ditanamkan sejak usia dini. Pesan tersebut tercermin dalam kegiatan “Sampahmu – Karyamu” yang melibatkan anak-anak SD Negeri 2 Batannyuh, Sabtu (15/8/2026), bertempat di Balai Tat Wam Asi, Desa Adat Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali. Kegiatan sederhana tersebut menjadi ruang kreatif bagi anak-anak untuk belajar mengolah sampah, khususnya botol plastik […]

  • GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN

    GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Jum
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan sekaligus menahan GHS selaku pengendali yayasan mitra SPPG sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua […]

  • Gali Lobang Tutup Lobang, Motiv “Hilangnya” Uang Di Kas Daerah Pemko Padangsidimpuan Mirip Kasus Korupsi Kades Batang Bahal ?

    Gali Lobang Tutup Lobang, Motiv “Hilangnya” Uang Di Kas Daerah Pemko Padangsidimpuan Mirip Kasus Korupsi Kades Batang Bahal ?

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.057
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Motiv “hilangnya” sejumlah uang untuk dana TTP, TPG, Gaji Honorer, Tunjangan Tenaga Kesehatan, Dana Desa dan Dana Proyek di tahun anggaran 2024 lalu hampir mirip dengan kasus dugaan korupsi mantan kepala desa Batang Bahal.   Motive tersebut adanya praktek gali lobang tutup lobang dimana oknum kades “menilep” dana desa tahun 2022 sekitar Rp. […]

  • Bursa KONI Sumut: Hanya Hatunggal

    Bursa KONI Sumut: Hanya Hatunggal

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Medan – Drama Musyawarah Olahraga Propinsi (Musorprov) segera berakhir. Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Sumatera Utara (Sumut) periode 2025–2029 resmi mengumumkan hasil verifikasi surat dukungan dari dua kandidat yang telah mendaftarkan diri. Kedua bakal calon tersebut adalah Hatunggal Siregar dan Parluatan Siregar, yang sebelumnya telah mengembalikan berkas pendaftaran dan […]

expand_less