Krisis BBM Bali Bukan Sekadar Antrean, Bli Denok Bongkar Akar Masalah dan Tawarkan Roadmap Ketahanan Energi
- account_circle admin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG | Krisis bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali menjadi alarm serius bagi ketahanan energi Pulau Dewata. Persoalan ini dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan distribusi BBM, tetapi juga menyangkut kesiapan infrastruktur energi, pertumbuhan kebutuhan pariwisata, serta kemampuan pemerintah mengantisipasi lonjakan konsumsi masyarakat.
Tokoh masyarakat Mengwi sekaligus Ketua Pembina Yayasan Tri Hita Karana Jambangan, I Made Wiraguna atau yang akrab disapa Bli Denok, menawarkan kajian komprehensif berbasis akademik, regulasi, dan perspektif sosial untuk mengurai persoalan tersebut.
Alih-alih terjebak dalam polemik saling menyalahkan, Bli Denok mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan krisis BBM sebagai momentum mengevaluasi sistem penyediaan dan pendistribusian energi di Bali secara menyeluruh.
“Kami tidak dalam posisi menyalahkan pemerintah, Pertamina, atau masyarakat. Mari bedah akar masalahnya secara jernih demi Bali yang kita cintai. Energi adalah urat nadi pariwisata dan hajat hidup orang banyak,” tegas Bli Denok.
Menurutnya, Bali sebagai destinasi pariwisata internasional membutuhkan sistem ketahanan energi yang mampu mengantisipasi lonjakan permintaan, menjaga kelancaran distribusi, serta menjamin kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi dalam berbagai kondisi.
Lonjakan Permintaan dan Kerentanan Distribusi
Dalam kajiannya, Bli Denok mengidentifikasi tiga faktor utama yang perlu diperhatikan dalam membaca persoalan kelangkaan BBM di Bali.
Pertama, peningkatan kebutuhan energi seiring pertumbuhan aktivitas pariwisata. Mobilitas wisatawan, operasional hotel dan vila, kendaraan rental, transportasi umum, hingga distribusi logistik menciptakan kebutuhan BBM yang besar dan terus berkembang.
Kondisi tersebut menuntut perencanaan kebutuhan energi yang tidak hanya mengacu pada pola konsumsi masa lalu, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan sektor pariwisata, mobilitas penduduk, serta proyeksi kebutuhan pada periode kunjungan tinggi.
Kedua, kerentanan rantai pasok energi di wilayah kepulauan. Bali sangat bergantung pada pasokan BBM melalui terminal dan depo, termasuk Terminal BBM Sanggaran dan fasilitas di Manggis.
Ketergantungan terhadap jalur pasokan tersebut membuat kesiapan cadangan, kapasitas penyimpanan, ketepatan jadwal pengiriman, serta kecepatan distribusi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pasokan hingga ke tingkat SPBU.
Gangguan pada salah satu mata rantai distribusi berpotensi menimbulkan efek berantai apabila tidak diantisipasi melalui sistem cadangan dan mekanisme penyaluran yang memadai.
Ketiga, persoalan komunikasi publik dan perilaku konsumen. Informasi mengenai kekosongan BBM di satu SPBU dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Apabila tidak diimbangi informasi resmi yang akurat, kondisi tersebut berpotensi memicu pembelian berlebihan dan memusatkan antrean di SPBU tertentu.
Karena itu, Bli Denok menilai transparansi informasi stok dan distribusi menjadi bagian penting dari penanganan krisis, selain memastikan pasokan fisik tersedia.
UUD 1945 Menjadi Landasan Ketahanan Energi
Bli Denok menegaskan, penyediaan energi bukan sekadar urusan bisnis dan teknis distribusi, melainkan berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam menjamin kepentingan masyarakat.
Ia merujuk Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak serta pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menjadi salah satu landasan dalam membangun kebijakan energi yang menjamin ketersediaan, ketahanan, dan akses masyarakat terhadap energi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya juga menjadi bagian dari kerangka pengaturan penyediaan dan pendistribusian BBM, termasuk penyaluran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan sesuai ketentuan.
Dalam konteks Bali, prinsip tersebut perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang mampu menjaga kesinambungan pasokan, meningkatkan kesiapan infrastruktur, memperbaiki akurasi perencanaan kebutuhan, dan memastikan distribusi berjalan sesuai peruntukan.
Bagi Bli Denok, ukuran keberhasilan penanganan krisis bukan sekadar berkurangnya antrean kendaraan, melainkan terbentuknya sistem energi yang lebih tangguh dan tidak mudah terganggu ketika terjadi lonjakan permintaan ataupun hambatan pasokan.
Dampak Ekonomi Meluas, Pariwisata Ikut Terancam
Krisis BBM tidak hanya menyita waktu masyarakat di SPBU. Dampaknya dapat merembet ke berbagai sektor yang menjadi penopang perekonomian Bali.
Sopir pariwisata, pengemudi transportasi daring, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekerja lapangan, hingga pelaku distribusi barang merupakan kelompok yang bergantung pada kelancaran pasokan BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Waktu produktif yang habis untuk mengantre berpotensi mengurangi pendapatan, menghambat pelayanan, dan meningkatkan biaya operasional.
Di sektor pariwisata, keterlambatan kendaraan penjemput wisatawan, perjalanan tur, maupun pengiriman kebutuhan hotel dan restoran dapat memengaruhi kualitas pelayanan. Jika berlangsung berkepanjangan, persoalan tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan wisatawan dan citra Bali sebagai destinasi internasional.
Masyarakat juga berisiko menghadapi keresahan akibat ketidakpastian ketersediaan BBM. Dalam situasi seperti ini, pengawasan terhadap praktik penjualan dengan harga tidak wajar serta penyalahgunaan distribusi perlu diperkuat sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Bli Denok melihat krisis ini juga dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola energi, memperkuat koordinasi antarlembaga, dan mempercepat transisi menuju energi yang lebih berkelanjutan.
Roadmap Jangka Pendek: Transparansi dan Stabilitas Pasokan
Untuk meredakan situasi, Bli Denok mengusulkan langkah penanganan jangka pendek selama satu hingga tujuh hari dengan menitikberatkan pada transparansi informasi dan pengawasan distribusi.
Pertamina bersama pemerintah daerah diharapkan menyampaikan informasi stok dan distribusi BBM secara berkala melalui kanal resmi. Informasi tersebut dapat diperbarui pada pukul 08.00 dan 16.00 WITA, dengan memuat ketersediaan pasokan, wilayah distribusi, serta perkembangan penyaluran ke SPBU.
Informasi yang jelas dan mudah diakses dinilai penting untuk mengurangi ketidakpastian masyarakat sekaligus mencegah kepanikan akibat kabar yang belum terverifikasi.
Selain itu, ia mendorong penguatan koordinasi antara Pertamina, BPH Migas, perangkat daerah terkait, dan aparat kepolisian dalam memantau distribusi di jalur-jalur strategis, termasuk kawasan Mengwi, Denpasar, Gilimanuk, dan Karangasem.
Pengawasan perlu diarahkan untuk memastikan pasokan tiba sesuai jadwal, distribusi berjalan lancar, serta tidak terjadi penyimpangan penyaluran.
Bli Denok juga menekankan pentingnya menjaga ketersediaan BBM bagi layanan darurat dan kebutuhan publik yang bersifat mendesak, dengan tetap mengikuti ketentuan alokasi dan peruntukan setiap jenis BBM.
Jangka Menengah: Perkuat Cadangan dan Infrastruktur
Untuk jangka menengah, yakni satu hingga enam bulan, Bli Denok mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan BBM Bali berdasarkan data konsumsi aktual.
Perencanaan perlu mempertimbangkan perkembangan jumlah kendaraan, pertumbuhan aktivitas pariwisata, kebutuhan logistik, mobilitas masyarakat, serta pola konsumsi pada periode ramai kunjungan.
Ia juga mendorong kajian peningkatan kapasitas penyimpanan dan cadangan operasional di fasilitas distribusi strategis, termasuk Sanggaran dan Manggis. Penguatan infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tahan pasokan ketika terjadi gangguan pengiriman.
Dalam kajiannya, Bli Denok mengusulkan agar kesiapan cadangan ditingkatkan menuju kemampuan memenuhi kebutuhan selama delapan hingga sepuluh hari. Namun, target tersebut perlu ditetapkan melalui studi teknis, evaluasi kapasitas fasilitas, perhitungan kebutuhan aktual, dan kajian keekonomian.
Di sisi lain, digitalisasi penyaluran BBM perlu diperkuat melalui integrasi data dan pengawasan yang akurat, dengan tetap memperhatikan ketentuan subsidi, penugasan, serta perlindungan data masyarakat.
Terkait kebutuhan sektor pariwisata, ia mengusulkan kajian alokasi tambahan BBM hingga 15 persen pada periode kunjungan tinggi. Usulan tersebut perlu diuji berdasarkan data kebutuhan riil, kapasitas pasokan, dan kebijakan pemerintah yang berwenang agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun sektor penting lainnya.
Jangka Panjang: Menuju Bali Mandiri Energi
Bagi Bli Denok, penyelesaian krisis tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan BBM. Bali juga membutuhkan strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Dalam rentang satu hingga lima tahun, ia mendorong percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan, termasuk pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap pada hotel, vila, dan bangunan usaha yang memenuhi persyaratan teknis.
Pengembangan infrastruktur pengisian kendaraan listrik, termasuk di kawasan desa wisata, serta penguatan transportasi publik berbasis listrik juga dinilai penting untuk mengurangi konsumsi BBM secara bertahap.
Langkah tersebut membutuhkan perencanaan lintas sektor, kesiapan jaringan listrik, investasi infrastruktur, insentif yang tepat, serta pengembangan sistem transportasi publik yang terintegrasi.
Bli Denok mengaitkan arah pembangunan tersebut dengan nilai Tri Hita Karana, khususnya Palemahan yang menekankan hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan.
Menurutnya, Bali perlu membangun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi pariwisata, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Ketahanan energi menjadi salah satu prasyarat agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga keberlanjutan.
Ajak Semua Pihak Bersinergi, Bukan Saling Menyalahkan
Bli Denok menegaskan, penanganan krisis BBM membutuhkan keterbukaan, koordinasi, dan komitmen bersama dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, Pertamina, pemerintah kabupaten/kota, aparat pengawasan, pelaku usaha, serta masyarakat.
Pemerintah dan Pertamina perlu memastikan informasi pasokan disampaikan secara akurat, distribusi diawasi, dan langkah korektif dilakukan berdasarkan evaluasi lapangan. Sementara itu, masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan, tidak melakukan pembelian berlebihan, serta memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
“Krisis ini bukan untuk diributkan, tetapi untuk diselesaikan bersama. Sesuai amanat UUD 1945, negara harus hadir. Kami masyarakat Mengwi siap mengawal, menjaga kondusivitas, dan mendukung pemerintah pusat, Gubernur Bali, serta Pertamina. Mari kita jaga Bali tetap terang, tetap bergerak, demi kemakmuran rakyat,” tutupnya.
Kajian yang disampaikan Bli Denok menempatkan krisis BBM sebagai momentum untuk membangun kebijakan energi yang lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pesan utamanya jelas: persoalan BBM Bali tidak cukup diselesaikan dengan mengurai antrean di SPBU. Bali membutuhkan ketahanan energi yang direncanakan berdasarkan data, ditopang infrastruktur memadai, serta dijalankan melalui kebijakan yang berkelanjutan.
Pewarta: Made Wiraguna
Editor: Putu Ivan
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar