Uang Rp480 Juta Lunas, Akta Pembatalan Muncul! Kak King Cempaka Laporkan Dugaan Penipuan Sewa Tanah ke Polda Bali
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR | Transaksi sewa tanah senilai Rp480 juta yang semula diharapkan menjadi investasi jangka panjang justru berujung persoalan hukum. Selebgram Ida Ayu Rajarani Cempaka, yang dikenal dengan nama Kak King Cempaka, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyewaan tanah seluas 2 are di kawasan Panjer, Denpasar, ke Polda Bali, Sabtu (17/10/2026).
Persoalan mencuat setelah Kak King Cempaka mengaku mengetahui bahwa pihak yang menyewakan tanah tersebut berinisial RP bukan pemilik sah lahan. Tak hanya itu, pihak pelapor juga mengungkap adanya akta pembatalan perjanjian sewa yang disebut tidak pernah diberitahukan kepada dirinya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/883/X/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 17 Oktober 2026. Pelaporan dilakukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pelaporan tersebut, Kak King Cempaka didampingi tim kuasa hukum, yakni Dr. H. Indra Triantoro, S.H., M.H., dan Elice Novianti C., S.H., CPL., serta saksi Lahiri Manik Mahayoga, S.H.
Kuasa hukum pelapor, Indra Triantoro, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika kliennya mencari lokasi strategis di Denpasar untuk membangun rumah kos. Tanah di kawasan Panjer menjadi pilihan karena dinilai memiliki prospek usaha yang menjanjikan, berada di lingkungan ramai, serta berdekatan dengan sekolah dan kampus.
Menurut Indra, komunikasi antara kliennya dan RP telah berlangsung sekitar empat bulan sebelum transaksi dilakukan. Penawaran awal disampaikan melalui media sosial marketplace dengan harga sewa Rp12 juta per are per tahun.
Dengan luas tanah 2 are dan masa sewa selama 20 tahun, nilai transaksi mencapai Rp480 juta.
Pembayaran, kata Indra, dilakukan secara tunai di hadapan notaris berinisial KDAU di Tabanan. Transaksi tersebut dituangkan dalam akta nomor 03 dan dilengkapi kuitansi serta bukti penarikan uang tunai.
“Rencana awalnya, tanah tersebut akan digunakan untuk dibangun kos-kosan,” kata Indra Triantoro.
Namun, rencana investasi tersebut mulai menemui persoalan ketika Kak King Cempaka hendak memulai pembangunan pondasi dan menempatkan material batu di lokasi tanah yang disewanya.
Temukan Pemilik Lahan, Status Hak Tanah Dipertanyakan
Situasi berubah ketika seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan mendatangi lokasi dan meminta agar status tanah dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.
Keterangan tersebut kemudian mendorong pihak pelapor melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai status kepemilikan dan hak sewa atas tanah yang telah dibayar lunas tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang disampaikan kuasa hukum, tanah dimaksud tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3268 atas nama pihak lain. Sementara itu, RP disebut bukan pemilik sah tanah tersebut.
Indra mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, RP diduga hanya memiliki hak sewa atas lahan tersebut dan disebut belum melunasi kewajiban pembayaran kepada pemilik tanah.
Informasi mengenai hubungan hukum antara RP dan pemilik lahan itu masih menjadi bagian dari penelusuran pihak pelapor.
Persoalan semakin kompleks setelah pihak pelapor memperoleh informasi mengenai keberadaan akta nomor 09 yang disebut sebagai akta pembatalan perjanjian sewa sebelumnya.
Keberadaan akta tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan karena Kak King Cempaka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan langsung mengenai pembatalan yang dimaksud.
“Terdapat kejanggalan, karena notaris yang membuat akta sewa klien kami dengan notaris yang membatalkannya adalah orang yang sama di Tabanan,” ungkap Indra.
Menurut kuasa hukum, setelah persoalan tersebut terungkap, pihaknya berupaya meminta penjelasan melalui komunikasi dan somasi kepada pihak terkait. Dari proses tersebut, mereka memperoleh informasi mengenai akta pembatalan dan identitas pemilik lahan.
Namun, menurut Indra, RP tidak lagi berkomunikasi dengan kliennya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut maupun membahas pengembalian uang sewa.
Bagi pihak pelapor, persoalan ini bukan sekadar menyangkut terganggunya rencana pembangunan rumah kos, melainkan juga menyangkut kejelasan hak atas tanah, proses pembuatan akta, dan nasib uang Rp480 juta yang telah dibayarkan.
Kak King Cempaka Kecewa, Investasi Rp480 Juta Berujung Laporan Polisi
Kak King Cempaka mengaku tidak pernah membayangkan transaksi yang awalnya terlihat meyakinkan justru berujung pada persoalan hukum.
Ia mengatakan, selama berkomunikasi dengan RP, dirinya percaya terhadap penjelasan yang disampaikan mengenai status tanah yang hendak disewanya.
“Jadi, enggak ada kepikiran sama sekali bakalan ditipu karena, pokoknya cara mainnya bersih banget,” ujar Kak King Cempaka.
Menurut pengakuannya, RP pada awalnya menyampaikan bahwa dirinya merupakan pemilik tanah. Namun, setelah mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, Kak King baru mengetahui bahwa RP disebut hanya memiliki hak sewa untuk jangka waktu tertentu.
Kondisi tersebut membuat rencana pembangunan rumah kos yang telah dipersiapkannya menjadi terganggu. Di sisi lain, dana sebesar Rp480 juta telah dikeluarkan untuk memperoleh hak sewa selama 20 tahun.
“Ya, sedih, soalnya ngerasa kayak, kok bisa ditipu di tanah saya sendiri?” kata Kak King Cempaka.
Kak King juga mengaku kecewa karena tidak mengetahui adanya persoalan pembatalan perjanjian sewa sebelum persoalan itu terungkap ketika dirinya hendak memulai pembangunan di lokasi.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menjelaskan duduk persoalan status hak atas tanah, proses pembuatan dan pembatalan akta, serta penyelesaian atas dana yang telah dibayarkan.
Kak King juga berharap kasus yang dilaporkannya dapat menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa tanah, terutama untuk jangka waktu panjang dengan nilai pembayaran yang besar.
Kuasa Hukum Buka Peluang Penyelesaian, tetapi Siapkan Langkah Lanjutan
Selain melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan, tim kuasa hukum Kak King Cempaka juga berencana mengkaji kemungkinan laporan lanjutan terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Indra menegaskan, langkah tersebut masih akan dipertimbangkan berdasarkan hasil penelusuran terhadap proses pembuatan akta sewa maupun akta pembatalan yang dipersoalkan.
Untuk saat ini, laporan yang telah disampaikan ke Polda Bali berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Pihaknya masih menyiapkan langkah hukum berikutnya apabila ditemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan terkait akta tersebut.
Meski menempuh jalur hukum, kuasa hukum menyatakan masih membuka ruang penyelesaian melalui iktikad baik pihak-pihak terkait.
“Jadi, harapan kami adalah mudah-mudahan dari pihak inisial RP tadi dan notarisnya untuk beriktikad baik, untuk koordinasi seperti apa untuk selesainya permasalahan ini,” beber Indra.
Pihak kuasa hukum memberikan kesempatan kepada RP untuk menunjukkan iktikad baik hingga akhir Oktober 2026. Apabila tercapai kesepakatan dan terdapat penyelesaian atas kerugian yang dipersoalkan, opsi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, apabila tidak ditemukan penyelesaian, pihaknya menyatakan siap melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Indra juga menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya akan menunggu proses administrasi dan penanganan lebih lanjut dari kepolisian, termasuk penunjukan penyidik serta unit yang menangani perkara tersebut.
“Biasanya disposisi dulu kurang lebih satu minggu sampai dua minggu, nanti kita akan dikasih surat panggilan, nanti penyidiknya siapa, nanti ruang unit tindak pidananya di mana, untuk laporannya,” kata Indra.
Menunggu Penelusuran Aparat Penegak Hukum
Laporan Kak King Cempaka kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri rangkaian transaksi sewa tanah yang dipersoalkan, mulai dari status hak atas lahan, hubungan hukum antara pihak yang menyewakan dengan pemilik tanah, hingga proses pembuatan dan pembatalan akta.
Sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu kejelasan: bagaimana transaksi sewa tanah senilai Rp480 juta tersebut dapat berlangsung, apa dasar hak pihak yang menyewakan, bagaimana proses pembatalan perjanjian dilakukan, dan bagaimana nasib uang yang telah dibayarkan penyewa.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memperjelas duduk perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan tindak pidana tersebut masih berdasarkan laporan serta keterangan pihak pelapor. Kebenaran dugaan yang disampaikan dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait perlu dibuktikan melalui proses hukum. Hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi juga tetap harus dihormati.
Pewarta: Wiguna
Editor: Putu Ivan
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar