Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi Manggaukang

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANGERANG, MATACOMPAS.COM – Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memeriksa pelaksanaan sita eksekusi mobil Mitsubishi Pajero oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Ambo Adi Manggaukang. Ia memprotes cara pelaksanaan eksekusi yang dinilainya semena-mena dan tidak sesuai prosedur.

Peristiwa itu terjadi di rumah Rahmawati di Perumahan Barleria, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2026) pagi, ketika ia sedang bersembahyang.

Menurut Rahmawati, rombongan juru sita bersama sejumlah petugas kepolisian, Sugianto selaku pemohon eksekusi, dan kuasa hukumnya datang ke rumah serta berupaya masuk melalui pagar gerbang.

Kedatangan rombongan tersebut memicu adu argumen. Ia dan anaknya mengaku terkejut serta merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan di rumah sendiri.

“Seperti menangkap maling!” kata Rahmawati kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Rahmawati mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan pelaksanaan eksekusi.

Ia mengatakan, ia telah menanyakan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya, tetapi tidak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan sita eksekusi pada hari itu.

Ia juga mengaku tak habis pikir soal batas waktu bagi kuasa hukumnya untuk datang ke lokasi, yang menurutnya hanya diberikan sampai pukul 10.00 WIB.

“Sampai kuasa hukum saya saja tidak diberitahukan, mana mungkin kuasa hukum saya dari Jakarta bisa datang cepat ke rumah dan pemberitahuannya mendadak,” katanya.

Ia mengaku dihadapkan pada dua pilihan, yakni menyerahkan mobil secara sukarela atau kendaraan tersebut ditarik paksa menggunakan mobil derek.

Kuasa hukum pemohon mengklaim telah menyampaikan melalui aanmaning atau teguran pengadilan kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan secara sukarela.

Menurut Rahmawati, pemberitahuan tersebut perlu dibedakan dari informasi mengenai waktu pelaksanaan sita eksekusi.

“Tanpa pemberitahuan eksekusi, tanpa didampingi oleh kuasa hukum, apakah begini prosedurnya?.” ujar Rahmawati yang mengaku terganggu secara psikologis akibat tindakan semena-mena Juru Sita PN Tangerang.

*Perbedaan Nomor Polisi Mobil yang Dieksekusi*

Selain mempersoalkan proses pelaksanaan eksekusi, terdapat perbedaan objek kendaraan yang menjadi perhatian Rahmawati. Mobil Pajero yang seharusnya dieksekusi disebut bernomor polisi B 1096 JLO atas nama dirinya.

Namun, kendaraan yang dibawa oleh juru sita disebut bernomor polisi B 1631 JCT atas nama Dianti.

Saat diprotes, Ambo menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan penyitaan barang dan tidak bersedia menunggu kedatangan kuasa hukum pihak termohon eksekusi. Ia menyebut eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Tangerang No: 65/PEN.EKS/2026/PN.TNG jo. No. 119/Pdt.G.S/2025/PN. TNG tanggal 29 September 2026.

Ambo juga disebut menyampaikan bahwa apabila pihak termohon keberatan, mereka dapat mengajukan persoalan tersebut ke PN Tangerang.

Rahmawati berharap MA menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi yang dinilainya sewenang-wenang. Ia meminta agar proses tersebut diperiksa, termasuk terkait prosedur pemberitahuan, pelaksanaan eksekusi, dan perbedaan nomor polisi kendaraan.

“Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa Ketua PN Tangerang, khususnya juru sita Ambo Adi Manggaukang, serta menindaklanjuti pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Apakah dapat dibenarkan seorang juru sita bertindak seperti preman?” ujar Rahmawati.

Hingga berita ini ditulis, Ambo Adi Manggaukang dan Ketua PN Tangerang belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi.(red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BADKO HMI Sulbar Desak Propam Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kapolres Pasangkayu

    BADKO HMI Sulbar Desak Propam Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kapolres Pasangkayu

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Matacompas.com Mamuju — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat meminta Divisi Propam Markas Besar Polri segera mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, terhadap bawahannya sendiri. Selain kekerasan, organisasi ini juga menyoroti beredarnya informasi soal dugaan upaya pemaksaan perdamaian kepada korban. Peristiwa […]

  • Jatiluwih Kembali Harumkan Indonesia di Asia, Raih Penghargaan Internasional Pariwisata Berkelanjutan di Kuala Lumpur

    Jatiluwih Kembali Harumkan Indonesia di Asia, Raih Penghargaan Internasional Pariwisata Berkelanjutan di Kuala Lumpur

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    KUALA LUMPUR — Jatiluwih Rice Terraces kembali menorehkan prestasi internasional di sektor pariwisata. Dalam ajang bergengsi Asian Tourism & Hospitality Awards (ATHA) 2025–2026 yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia, destinasi wisata berbasis budaya dan alam tersebut sukses membawa pulang penghargaan internasional bergengsi tingkat Asia. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan penting atas konsistensi DTW Jatiluwih dalam menerapkan […]

  • RSUD Kaur Terus Berbenah, Komitmen Tingkatkan Layanan untuk Masyarakat

    RSUD Kaur Terus Berbenah, Komitmen Tingkatkan Layanan untuk Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Komitmen untuk memberikan layanan kesehatan terbaik terus ditunjukkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur. Memasuki tahun 2025, berbagai pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan fasilitas, pemeliharaan gedung, hingga pelayanan kepada pasien. Direktur RSUD Kaur, dr. Naek Subroto, menegaskan bahwa rumah sakit yang dikelola dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) […]

  • Tiga Fraksi Bersatu! DPRD Bali Siap Panggil Demer, Polemik Penarikan Anggota Golkar Masuk Babak Penentuan

    Tiga Fraksi Bersatu! DPRD Bali Siap Panggil Demer, Polemik Penarikan Anggota Golkar Masuk Babak Penentuan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memasuki fase yang semakin serius. Tiga fraksi di DPRD Bali secara terbuka mendesak agar Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait instruksi penarikan anggota Fraksi Golkar dari […]

  • Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media: 46 Deteni Ditampung Hingga September 2026

    Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media: 46 Deteni Ditampung Hingga September 2026

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memperkuat sinergi dengan media massa melalui kegiatan Media Gathering bertema “Sinergi Media dalam Penguatan Publikasi Kinerja Keimigrasian di Bali” di Hotel Ibis Styles Bali Denpasar, Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang komunikasi antara jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dengan insan media untuk memperkuat penyampaian informasi keimigrasian kepada […]

  • Gung Cok Apresiasi Langkah Gubernur Koster Resmi Diberlakukan Perda Lahan dan Nominee

    Gung Cok Apresiasi Langkah Gubernur Koster Resmi Diberlakukan Perda Lahan dan Nominee

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee per 24 Februari 2026. Kebijakan ini langsung mendapat apresiasi dari Koordinator Pansus Pembahasan Raperda tersebut, Agung Bagus Tri Candra Arka S.E. Menurut pria yang akrab disapa Gung Cok ini, disahkannya […]

expand_less