IMAS Lontarkan “By the Sign, By Order” dalam Praperadilan I Made Daging: Ada Apa di Balik Penanganan Perkara?
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Penanganan perkara hukum yang menjerat I Made Daging kembali menuai kritik tajam. Dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/10/2026), I Made Ariel Suardana atau IMAS, selaku bagian dari tim kuasa hukum I Made Daging, mempertanyakan konsistensi penanganan perkara setelah penyidikan sebelumnya dihentikan, tetapi kemudian muncul laporan dan proses penyidikan baru.
IMAS menilai, argumentasi yang disampaikan pihak termohon dalam persidangan tidak menjawab persoalan mendasar yang dipertanyakan tim pemohon. Menurut dia, keberatan yang diajukan bukan karena kliennya ingin mempertahankan status tertentu, melainkan karena adanya persoalan hukum yang dinilai perlu mendapat penjelasan secara terang.
“Setiap jawaban yang disampaikan termohon tentu untuk meneguhkan argumentasinya. Tetapi jangan sampai kemudian muncul anggapan seolah-olah kami senang dengan status tersangka. Kami tidak senang menjadi tersangka. Justru karena itulah kami melakukan perlawanan melalui jalur hukum,” tegas IMAS.
Penyidikan Dihentikan, Mengapa Muncul Proses Baru?
IMAS menegaskan, persoalan utama yang menjadi sorotan tim hukum adalah langkah penghentian penyidikan yang kemudian diikuti penerbitan perintah penyidikan baru dan munculnya laporan perkara lainnya.
Menurutnya, jika aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap suatu perkara, proses tersebut semestinya memperoleh kejelasan hukum. Apabila terdapat persoalan baru yang menjadi dasar penanganan perkara berbeda, ia meminta agar dasar dan hubungan hukumnya dijelaskan secara transparan.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika penyidikan dihentikan, kemudian diterbitkan lagi perintah penyidikan baru. Itu yang kami pertanyakan. Kenapa harus muncul proses baru setelah proses sebelumnya dihentikan?” ujar IMAS.
Ia menilai, rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara objektif melalui mekanisme hukum. Bagi tim kuasa hukum, persoalan ini bukan semata-mata mengenai status tersangka, melainkan menyangkut konsistensi tindakan aparat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kliennya.
IMAS juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghindari proses hukum. Sebaliknya, ia meminta agar perkara yang telah ditangani sebelumnya memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan ketidakpastian akibat munculnya proses hukum baru yang dinilai perlu diuji dasar hukumnya.
IMAS Sebut Dugaan Kriminalisasi Berulang
Dalam pernyataannya, IMAS bahkan melontarkan kritik keras dengan menyebut penanganan perkara I Made Daging sebagai dugaan kriminalisasi. Ia menilai, rangkaian proses yang dialami kliennya perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh tindakan penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa perkara Pak Made Daging ini, menurut saya, merupakan kriminalisasi dengan menggunakan hukum sebagai kedok. Saya juga mempertanyakan adanya oknum-oknum yang diduga bermain di institusi yang sama,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan tudingan IMAS sebagai bagian dari tim kuasa hukum. Kebenaran dugaan itu belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak dan harus diuji melalui proses hukum serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, tudingan tersebut menunjukkan bahwa tim hukum tidak hanya mempersoalkan penetapan status tersangka, tetapi juga mempertanyakan pola penanganan perkara yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan lebih mendalam.
Soroti Penanganan oleh Unit yang Sama
IMAS turut mempertanyakan mengapa perkara pertama dan perkara berikutnya, menurut keterangannya, sama-sama ditangani oleh unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Ia mempertanyakan apakah penanganan perkara di institusi kepolisian hanya bergantung pada orang atau unit yang sama, terutama ketika muncul persoalan hukum baru yang berkaitan dengan orang yang sama.
“Coba perhatikan, kasus pertama ditangani oleh Krimsus, kasus kedua juga ditangani Krimsus. Ini yang saya pertanyakan. Apa memang di kantor polisi hanya orang itu saja yang ada? Kenapa semua kasus itu ditangani oleh pihak yang sama?” kata IMAS.
Menurutnya, keadaan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan karena kepentingan tertentu.
IMAS kemudian melontarkan istilah “by the sign, by order” untuk menggambarkan kecurigaannya terhadap pola penanganan perkara tersebut. Namun, pernyataan itu merupakan pandangan pihak kuasa hukum dan bukan bukti bahwa telah terjadi intervensi atau penyalahgunaan kewenangan.
Kepastian Hukum Menjadi Pertaruhan
Bagi tim kuasa hukum I Made Daging, inti persoalan yang dipersoalkan dalam praperadilan jilid III ini adalah kepastian hukum dan konsistensi tindakan penyidik. Mereka meminta agar setiap keputusan dalam proses penyidikan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
IMAS menilai, penghentian penyidikan yang kemudian diikuti munculnya proses baru harus dijelaskan secara terbuka, terutama apabila terdapat keterkaitan peristiwa atau objek perkara yang sebelumnya telah ditangani.
Di sisi lain, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik harus didasarkan pada dokumen perkara, ketentuan hukum yang berlaku, serta fakta yang diperiksa dalam persidangan. Munculnya laporan baru tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kriminalisasi, sebagaimana penghentian penyidikan sebelumnya juga tidak otomatis meniadakan kemungkinan adanya perkara lain apabila memiliki dasar hukum tersendiri.
Karena itu, pengujian di pengadilan menjadi penting untuk menilai argumentasi kedua belah pihak secara berimbang.
Menunggu Pengujian di Pengadilan
Sidang praperadilan jilid III ini kembali menempatkan proses penanganan perkara I Made Daging dalam sorotan. Kritik IMAS menitikberatkan pada tiga hal, yakni penghentian penyidikan sebelumnya, munculnya laporan dan proses penyidikan baru, serta penanganan perkara yang menurutnya dilakukan oleh unit yang sama.
Tim kuasa hukum berharap pengadilan dapat menguji persoalan tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menyisakan ketidakpastian.
Pada akhirnya, pertanyaan yang disampaikan IMAS perlu dijawab melalui mekanisme hukum yang objektif. Jika tindakan penyidik telah sesuai prosedur, dasar hukumnya perlu dapat dijelaskan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketentuan hukum, mekanisme peradilan harus memberikan ruang untuk mengujinya.
Bagi IMAS, persoalan ini bukan soal senang atau tidak senang menyandang status tersangka, melainkan soal bagaimana proses hukum dijalankan secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar