Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Denpasar Deportasi WN China, Kedapatan Jadi Pengawas Proyek Bermodal VOA

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) China berinisial JZ (29) setelah yang bersangkutan kedapatan melakukan aktivitas sebagai pengawas proyek di Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki JZ. VOA merupakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pekerjaan.

Penindakan terhadap JZ menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali terus diperketat. Imigrasi menegaskan, keberadaan orang asing di Indonesia harus disertai kepatuhan terhadap aturan, termasuk kesesuaian antara jenis izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan.

Tindakan administratif keimigrasian terhadap JZ dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses deportasi JZ dilakukan pada Senin, 7 September 2026. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian keberangkatan JZ dari Bali berjalan sesuai prosedur keimigrasian.

JZ kemudian meninggalkan Bali menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA, dengan rute Denpasar–Shanghai–Changsha.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, setiap penindakan dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindak pelanggaran tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen jajaran Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kasus JZ juga kembali menegaskan pentingnya kepatuhan warga negara asing terhadap jenis izin tinggal yang digunakan selama berada di Indonesia. Izin tinggal kunjungan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dengan langkah deportasi tersebut, Imigrasi Denpasar memberikan pesan tegas bahwa Bali terbuka bagi wisatawan dan investasi asing, namun setiap orang asing yang datang tetap wajib menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Korban Mobil Masuk Jurang di Pakpak Bharat Belum Ditemukan, Wakil Wali Kota Subulussalam dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upaya Pencarian

    Tiga Korban Mobil Masuk Jurang di Pakpak Bharat Belum Ditemukan, Wakil Wali Kota Subulussalam dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upaya Pencarian

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Subulussalam, jarrakpos.com | Tiga orang korban kecelakaan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1217 SHJ yang masuk ke jurang di Dusun Lae Mbentar, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe (STTU Jehe), Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, pada Rabu sore (23/4), hingga kini belum ditemukan. Mobil tersebut dilaporkan tergelincir dan terjun ke jurang […]

  • Dispora Bengkulu Apresiasi Tim Tribrata Rafflesia Juara Liga 4 Asprov PSSI 2025

    Dispora Bengkulu Apresiasi Tim Tribrata Rafflesia Juara Liga 4 Asprov PSSI 2025

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.Sos., memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Tim Tribrata Rafflesia atas keberhasilannya meraih gelar juara dalam ajang Liga 4 Asprov PSSI Provinsi Bengkulu tahun 2025. Keberhasilan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Bengkulu, sekaligus bukti bahwa Bengkulu memiliki talenta […]

  • Kebakaran Rumah Milik Warga Akibatkan Korban Luka Bakar Dan Di Evakuasi Ke RS

    Kebakaran Rumah Milik Warga Akibatkan Korban Luka Bakar Dan Di Evakuasi Ke RS

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran rumah tempat tinggal milik warga pasangan suami istri yang bernama Budy dan Munawati yang beralamat di Desa Banjar Wangunan , tepatnya di Perum Puri Indah Blok A No 43  RT 007 RW 008, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Kamis 17 April 2025. Dalam kejadian tersebut sempat memakan korban yang bernama […]

  • Dr Somvir Dorong Solusi Pengelolaan Barang Sitaan Bea Cukai: Jangan Hanya Dimusnahkan, Harus Transparan

    Dr Somvir Dorong Solusi Pengelolaan Barang Sitaan Bea Cukai: Jangan Hanya Dimusnahkan, Harus Transparan

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, mendorong pemerintah dan instansi terkait mengkaji kembali mekanisme pengelolaan barang hasil penindakan Bea Cukai, terutama barang yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Menurut Somvir, sepanjang terdapat ruang hukum, barang hasil penindakan tidak harus selalu berujung pada pemusnahan. Opsi pengelolaan lain, kata dia, dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang […]

  • PHDI Turun ke Serangan, Perjuangkan Akses Suci Umat Hindu di Tengah Bayang-Bayang Pengembangan BTID

    PHDI Turun ke Serangan, Perjuangkan Akses Suci Umat Hindu di Tengah Bayang-Bayang Pengembangan BTID

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Di tengah geliat pembangunan kawasan Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar Selatan, muncul satu kegelisahan yang terus mengendap di hati umat Hindu Bali: apakah akses menuju pura-pura suci di kawasan itu akan tetap terbuka untuk generasi mendatang? Menjawab keresahan tersebut, jajaran Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama PHDI […]

  • “Kalau Bukan Aset, Kenapa Lama?” Pansus TRAP DPRD Bali Tekan Penyelesaian DN 98

    “Kalau Bukan Aset, Kenapa Lama?” Pansus TRAP DPRD Bali Tekan Penyelesaian DN 98

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti polemik pensertifikatan tanah DN 98 di Desa Pecatu, Kabupaten Badung, yang hingga kini belum menemukan kejelasan. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (9/4/2026) di Ruang Rapat Ketua DPRD Bali, persoalan ini mencuat setelah masyarakat mengeluhkan ketidakadilan dalam […]

expand_less