Imigrasi Denpasar Deportasi WN China, Kedapatan Jadi Pengawas Proyek Bermodal VOA
- account_circle admin
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) China berinisial JZ (29) setelah yang bersangkutan kedapatan melakukan aktivitas sebagai pengawas proyek di Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki JZ. VOA merupakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pekerjaan.
Penindakan terhadap JZ menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali terus diperketat. Imigrasi menegaskan, keberadaan orang asing di Indonesia harus disertai kepatuhan terhadap aturan, termasuk kesesuaian antara jenis izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan.
Tindakan administratif keimigrasian terhadap JZ dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses deportasi JZ dilakukan pada Senin, 7 September 2026. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian keberangkatan JZ dari Bali berjalan sesuai prosedur keimigrasian.
JZ kemudian meninggalkan Bali menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA, dengan rute Denpasar–Shanghai–Changsha.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, setiap penindakan dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindak pelanggaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen jajaran Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kasus JZ juga kembali menegaskan pentingnya kepatuhan warga negara asing terhadap jenis izin tinggal yang digunakan selama berada di Indonesia. Izin tinggal kunjungan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dengan langkah deportasi tersebut, Imigrasi Denpasar memberikan pesan tegas bahwa Bali terbuka bagi wisatawan dan investasi asing, namun setiap orang asing yang datang tetap wajib menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar