Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Denpasar Deportasi WN China, Kedapatan Jadi Pengawas Proyek Bermodal VOA

  • account_circle admin
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) China berinisial JZ (29) setelah yang bersangkutan kedapatan melakukan aktivitas sebagai pengawas proyek di Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki JZ. VOA merupakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pekerjaan.

Penindakan terhadap JZ menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali terus diperketat. Imigrasi menegaskan, keberadaan orang asing di Indonesia harus disertai kepatuhan terhadap aturan, termasuk kesesuaian antara jenis izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan.

Tindakan administratif keimigrasian terhadap JZ dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses deportasi JZ dilakukan pada Senin, 7 September 2026. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian keberangkatan JZ dari Bali berjalan sesuai prosedur keimigrasian.

JZ kemudian meninggalkan Bali menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA, dengan rute Denpasar–Shanghai–Changsha.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, setiap penindakan dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindak pelanggaran tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen jajaran Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kasus JZ juga kembali menegaskan pentingnya kepatuhan warga negara asing terhadap jenis izin tinggal yang digunakan selama berada di Indonesia. Izin tinggal kunjungan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dengan langkah deportasi tersebut, Imigrasi Denpasar memberikan pesan tegas bahwa Bali terbuka bagi wisatawan dan investasi asing, namun setiap orang asing yang datang tetap wajib menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mangrove Serangan Disorot: I Wayan Bawa Murka, Dugaan ‘Permainan’ Lahan BTID Terancam Pidana Berat

    Mangrove Serangan Disorot: I Wayan Bawa Murka, Dugaan ‘Permainan’ Lahan BTID Terancam Pidana Berat

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DENPASAR — Aroma pelanggaran serius kembali mencuat dari kawasan pesisir Serangan. Kali ini, sorotan tajam datang dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, yang menilai dugaan “permainan” di balik pengelolaan kawasan mangrove berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana berat. Anggota Pansus TRAP, I Wayan Bawa, secara terbuka meluapkan kegeramannya […]

  • Sekretaris Pansus TRAP Tantang Ketua Golkar Bali Duduk Satu Meja: “Jangan Bicara Hukum Kalau Tidak Paham Hukum”

    Sekretaris Pansus TRAP Tantang Ketua Golkar Bali Duduk Satu Meja: “Jangan Bicara Hukum Kalau Tidak Paham Hukum”

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik pengunduran diri Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memanas. Pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), menuai respons keras dari Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai bersama Wakil Sekretaris Pansus TRAP […]

  • Pembunuhan Disertai Mutilasi Pelaku Berhasil Ditangkap

    Pembunuhan Disertai Mutilasi Pelaku Berhasil Ditangkap

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    SERANG,JARRAKPOS.COM  – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi. Pelaku, ML (23), ditangkap di wilayah Pabuaran setelah melakukan aksi keji terhadap korban, S.A. (19). Menurut Kasat Reskrim Polresta Serkot, Kompol Salahuddin, kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, sekitar pukul 12.00 Wib. Pelaku menjemput […]

  • Ramadhan 2025, UNIKU Gelar “Ngabuburit” Goes to School

    Ramadhan 2025, UNIKU Gelar “Ngabuburit” Goes to School

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 780
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang ditunggu – tunggu oleh seluruh umat Islam di dunia tak terkecuali di Indonesia. Universitas Kuningan (Uniku) yang merupakan kampus pertama di Kabupaten Kuningan, di bulan suci ini selalu memanfaatkan untuk menggelar kegiatan – kegiatan yang positif. Salah satunya dengan menggelar kegiatan yang bertajuk “Ngabuburit”, dimana didalamnya […]

  • Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

    Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat mencapai triliunan rupiah. Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Desakan ini disampaikan dalam audiensi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. […]

  • Ketum IPSI Indramayu H.Fajar Ismadi Resmi membentuk 23 Atlit Pencak Silat Ikut dalam Seleksi BK Porda 2025 .

    Ketum IPSI Indramayu H.Fajar Ismadi Resmi membentuk 23 Atlit Pencak Silat Ikut dalam Seleksi BK Porda 2025 .

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 437
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Pengkab IPSI Indramayu dibawah ketua Umum H.Fajar Ismadi beserta jajarannya sangat serius baik itu dalam pembinaan atlit usia dini, PraRemaja, Remaja dan dewasa untuk terus meraih prestasi baik di tingkat wilayah III, Provinsi maupun Nasional. Hal ini bertujuan agar regenasi atlit terus tumbuh dan pada akhir dapat membawa nama baik daerah Indramayu, Jawa Barat […]

expand_less