Geger! Markas Judi Online Internasional Digerebek Imigrasi di Badung, 21 WNA Vietnam hingga China Diamankan
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membongkar dugaan aktivitas perjudian daring (online) yang terindikasi terhubung dengan jaringan internasional di Kabupaten Badung, Bali. Dalam operasi yang berlangsung di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kamis (29/10/2026), petugas mengamankan 21 warga negara asing (WNA) dari tiga negara, yakni Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia untuk menjalankan operasional situs perjudian online. Aktivitas mereka terindikasi berkaitan dengan situs macaujc.com yang diduga beroperasi dengan dukungan sejumlah perangkat elektronik dan sistem transaksi pembayaran digital.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan WNA asal Vietnam dari rumah pertama. Sementara di rumah kedua, ditemukan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT. Dengan demikian, total 21 orang berhasil diamankan dari dua lokasi yang berada di kawasan perumahan tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia terus diperketat. Menurutnya, setiap WNA wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” tegas Hendarsam.
Sebelum melakukan penindakan, petugas Imigrasi terlebih dahulu melaksanakan pemantauan selama beberapa hari untuk memastikan aktivitas di lokasi yang dicurigai. Operasi kemudian dimulai sekitar pukul 07.00 WITA dengan menyasar dua rumah yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan tersebut.
Pelaksanaan operasi juga didahului koordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, serta agen properti setempat. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pengamanan dan memastikan petugas dapat memasuki lokasi sasaran.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian online. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.
Banyaknya perangkat elektronik yang ditemukan menjadi salah satu fokus pemeriksaan petugas untuk menelusuri pola operasional dan pembagian tugas para WNA tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian WNA diketahui menggunakan dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sementara sebagian lainnya tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Namun, aktivitas yang ditemukan di lokasi justru terindikasi mengarah pada kegiatan operasional situs perjudian daring. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan aktivitas faktual yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Selain itu, transaksi keuangan dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan situs macaujc.com tersebut disebut menggunakan platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.
Saat ini, seluruh WNA bersama barang bukti elektronik telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap peran masing-masing orang, pola operasional, serta kemungkinan keterkaitan aktivitas tersebut dengan jaringan perjudian online lintas negara.
Imigrasi juga akan mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal sebagai bagian dari proses penegakan hukum keimigrasian.
“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tutup Hendarsam.
Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa Bali tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat berlindung maupun pusat operasional aktivitas ilegal berkedok kegiatan investasi atau pekerjaan jarak jauh. Pengawasan terhadap aktivitas orang asing menjadi penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar