DPRD Badung Bahas Empat Raperda Strategis, Anom Gumanti Soroti Modal PDAM dan Jamkrida
- account_circle admin
- calendar_month 51 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG | Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (29/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung, tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penyertaan modal daerah kepada perusahaan milik daerah, pencabutan peraturan tentang administrasi kependudukan, hingga Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027.
Anom Gumanti memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, serta Wakil Ketua III I Made Sunarta. Rapat turut dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba, anggota DPRD, jajaran eksekutif, serta undangan lainnya.
Empat Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027.
Infrastruktur dan Pariwisata Jadi Prioritas APBD 2027
Dalam keterangannya, Anom Gumanti menegaskan bahwa pembahasan Raperda APBD 2027 mencakup berbagai aspek pembangunan yang telah dijelaskan oleh Bupati Badung.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah, termasuk penyelesaian berbagai persoalan infrastruktur yang membutuhkan penanganan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sekaligus menjaga kualitas sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang perekonomian Kabupaten Badung.
“Pemerintah tentu memberikan dukungan penuh agar sektor pariwisata di Kabupaten Badung tetap dalam kondisi yang kondusif,” kata Anom Gumanti.
Ia menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang cermat agar program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyertaan Modal PDAM Tirta Mangutama Direncanakan Rp150 Miliar
Selain APBD 2027, penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama menjadi salah satu agenda penting yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut.
Anom Gumanti menjelaskan, penyertaan modal daerah untuk perusahaan daerah penyedia layanan air minum itu direncanakan mencapai Rp150 miliar dan dilaksanakan secara bertahap hingga 2029.
Pada tahun anggaran 2027, alokasi penyertaan modal yang direncanakan sebesar Rp30 miliar. Sementara itu, tahapan berikutnya akan dilanjutkan pada 2028 dan 2029 sesuai perencanaan yang ditetapkan.
Penyertaan modal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kapasitas perusahaan daerah. Penguatan permodalan diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat serta menunjang kebutuhan kawasan permukiman dan pariwisata di Badung.
Meski demikian, pelaksanaan program tetap memerlukan perencanaan yang terukur agar penggunaan anggaran daerah berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Jamkrida Bali Mandara Diperkuat untuk Mendukung Pembiayaan Usaha
DPRD Badung juga membahas rencana penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara atau Jamkrida Bali Mandara.
Anom Gumanti menyampaikan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah yang sebelumnya sebesar Rp5 miliar direncanakan meningkat secara bertahap. Pada 2027, alokasi penyertaan modal yang disebutkan sebesar Rp10 miliar, dengan target penguatan permodalan hingga 2030.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan harapan agar penyertaan modal tersebut dapat mencapai Rp155 miliar pada 2030, dengan persentase kepemilikan saham sebesar 44 persen.
Penguatan modal Jamkrida diharapkan dapat memperbesar kapasitas perusahaan dalam menjalankan fungsi penjaminan kredit, terutama untuk mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang membutuhkan dukungan perbankan.
Keberadaan lembaga penjaminan kredit memiliki peran penting dalam membantu pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar memiliki kesempatan lebih besar memperoleh akses permodalan untuk mengembangkan usahanya.
Dengan demikian, kebijakan penyertaan modal tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat posisi pemerintah daerah dalam perusahaan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Perda Administrasi Kependudukan Dicabut untuk Hindari Tumpang Tindih Aturan
Agenda berikutnya adalah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Anom Gumanti menjelaskan, pencabutan peraturan daerah tersebut dilakukan karena substansinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, penyesuaian regulasi diperlukan untuk menghindari konflik norma maupun tumpang tindih ketentuan antara peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan pencabutan tersebut, penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan teknis pelaksanaannya di daerah dapat diatur melalui Peraturan Bupati sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Langkah harmonisasi regulasi ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib dan efektif.
Rencana Pinjaman Ditunda, Perhitungan Harus Lebih Matang
Dalam rapat tersebut, Anom Gumanti juga menyinggung rencana pinjaman yang belum dapat direalisasikan pada periode ini.
Ia menegaskan bahwa rencana tersebut membutuhkan kehati-hatian, terutama terkait kendala teknis dan perhitungan bunga pinjaman yang harus dikaji secara cermat.
Karena belum dapat dieksekusi secara matang, rencana pinjaman tersebut untuk tahun 2026 ditunda atau di-hold dan dijadwalkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Anom meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan perhitungan secara lebih komprehensif agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan, serta risiko yang mungkin timbul.
“Kami harapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menghitung hal ini dengan lebih cermat untuk tahun-tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya.
Empat Raperda untuk Mendukung Pembangunan Badung
Pembahasan empat Raperda dalam rapat paripurna ini mencerminkan sejumlah agenda penting Pemerintah Kabupaten Badung, mulai dari penguatan perusahaan daerah, dukungan terhadap pembiayaan usaha, penyesuaian regulasi administrasi kependudukan, hingga penyusunan APBD 2027.
Melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, setiap rancangan kebijakan diharapkan dapat dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan pembangunan.
DPRD Badung dan pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sektor pariwisata di Kabupaten Badung.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar