Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPRD Badung Bahas Empat Raperda Strategis, Anom Gumanti Soroti Modal PDAM dan Jamkrida

  • account_circle admin
  • calendar_month 51 menit yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG | Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (29/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung, tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penyertaan modal daerah kepada perusahaan milik daerah, pencabutan peraturan tentang administrasi kependudukan, hingga Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027.

Anom Gumanti memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, serta Wakil Ketua III I Made Sunarta. Rapat turut dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba, anggota DPRD, jajaran eksekutif, serta undangan lainnya.

Empat Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027.

Infrastruktur dan Pariwisata Jadi Prioritas APBD 2027

Dalam keterangannya, Anom Gumanti menegaskan bahwa pembahasan Raperda APBD 2027 mencakup berbagai aspek pembangunan yang telah dijelaskan oleh Bupati Badung.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah, termasuk penyelesaian berbagai persoalan infrastruktur yang membutuhkan penanganan secara berkelanjutan.

Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sekaligus menjaga kualitas sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang perekonomian Kabupaten Badung.

“Pemerintah tentu memberikan dukungan penuh agar sektor pariwisata di Kabupaten Badung tetap dalam kondisi yang kondusif,” kata Anom Gumanti.

Ia menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang cermat agar program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penyertaan Modal PDAM Tirta Mangutama Direncanakan Rp150 Miliar

Selain APBD 2027, penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama menjadi salah satu agenda penting yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut.

Anom Gumanti menjelaskan, penyertaan modal daerah untuk perusahaan daerah penyedia layanan air minum itu direncanakan mencapai Rp150 miliar dan dilaksanakan secara bertahap hingga 2029.

Pada tahun anggaran 2027, alokasi penyertaan modal yang direncanakan sebesar Rp30 miliar. Sementara itu, tahapan berikutnya akan dilanjutkan pada 2028 dan 2029 sesuai perencanaan yang ditetapkan.

Penyertaan modal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kapasitas perusahaan daerah. Penguatan permodalan diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat serta menunjang kebutuhan kawasan permukiman dan pariwisata di Badung.

Meski demikian, pelaksanaan program tetap memerlukan perencanaan yang terukur agar penggunaan anggaran daerah berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Jamkrida Bali Mandara Diperkuat untuk Mendukung Pembiayaan Usaha

DPRD Badung juga membahas rencana penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara atau Jamkrida Bali Mandara.

Anom Gumanti menyampaikan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah yang sebelumnya sebesar Rp5 miliar direncanakan meningkat secara bertahap. Pada 2027, alokasi penyertaan modal yang disebutkan sebesar Rp10 miliar, dengan target penguatan permodalan hingga 2030.

Dalam keterangannya, ia menyebutkan harapan agar penyertaan modal tersebut dapat mencapai Rp155 miliar pada 2030, dengan persentase kepemilikan saham sebesar 44 persen.

Penguatan modal Jamkrida diharapkan dapat memperbesar kapasitas perusahaan dalam menjalankan fungsi penjaminan kredit, terutama untuk mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang membutuhkan dukungan perbankan.

Keberadaan lembaga penjaminan kredit memiliki peran penting dalam membantu pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar memiliki kesempatan lebih besar memperoleh akses permodalan untuk mengembangkan usahanya.

Dengan demikian, kebijakan penyertaan modal tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat posisi pemerintah daerah dalam perusahaan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Perda Administrasi Kependudukan Dicabut untuk Hindari Tumpang Tindih Aturan

Agenda berikutnya adalah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Anom Gumanti menjelaskan, pencabutan peraturan daerah tersebut dilakukan karena substansinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurutnya, penyesuaian regulasi diperlukan untuk menghindari konflik norma maupun tumpang tindih ketentuan antara peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi.

Dengan pencabutan tersebut, penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan teknis pelaksanaannya di daerah dapat diatur melalui Peraturan Bupati sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Langkah harmonisasi regulasi ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib dan efektif.

Rencana Pinjaman Ditunda, Perhitungan Harus Lebih Matang

Dalam rapat tersebut, Anom Gumanti juga menyinggung rencana pinjaman yang belum dapat direalisasikan pada periode ini.

Ia menegaskan bahwa rencana tersebut membutuhkan kehati-hatian, terutama terkait kendala teknis dan perhitungan bunga pinjaman yang harus dikaji secara cermat.

Karena belum dapat dieksekusi secara matang, rencana pinjaman tersebut untuk tahun 2026 ditunda atau di-hold dan dijadwalkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Anom meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan perhitungan secara lebih komprehensif agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan, serta risiko yang mungkin timbul.

“Kami harapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menghitung hal ini dengan lebih cermat untuk tahun-tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya.

Empat Raperda untuk Mendukung Pembangunan Badung

Pembahasan empat Raperda dalam rapat paripurna ini mencerminkan sejumlah agenda penting Pemerintah Kabupaten Badung, mulai dari penguatan perusahaan daerah, dukungan terhadap pembiayaan usaha, penyesuaian regulasi administrasi kependudukan, hingga penyusunan APBD 2027.

Melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, setiap rancangan kebijakan diharapkan dapat dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan pembangunan.

DPRD Badung dan pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sektor pariwisata di Kabupaten Badung.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Janggal Kasus Pertamina, Kejaksaan Agung Didesak Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak Diduga Mark Up 30 Persen

    Janggal Kasus Pertamina, Kejaksaan Agung Didesak Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak Diduga Mark Up 30 Persen

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.056
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersurat ke Jampidsus Febrie Adriansyah, meminta perluasan penyidikan, menyusul ditemukannya keganjilan dalam penyidikan korupsi Pertamina, yang dipandang tidak sesuai dengan tema besar yang diusung oleh Kejaksaan Agung, yakni “Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama […]

  • Azka Aufary Ramli : Hati Saya Tergerak Melihat Tingginya Tingkat Pengangguran Terbuka

    Azka Aufary Ramli : Hati Saya Tergerak Melihat Tingginya Tingkat Pengangguran Terbuka

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 4,91% atau setara dengan 7,47 juta jiwa, jumlah yang lebih besar dari total populasi Singapura yang sekitar 5 juta jiwa. Jika tidak segera ditangani, situasi ini bisa menjadi malapetaka demografi. Tidak heran, jumlah pengguna narkoba di Indonesia […]

  • PS Malaka vs Persewa Waingapu Digelar Malam Ini: Laga Penentuan Nasib di ETMC 2025

    PS Malaka vs Persewa Waingapu Digelar Malam Ini: Laga Penentuan Nasib di ETMC 2025

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 20
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Malam ini, 21 November 2025,Stadion Marilonga akan menjadi panggung penentuan bagi PS Malaka yang akan berhadapan dengan Persewa Waingapu dalam lanjutan Piala ETMC XXXIV Ende 2025. Pertandingan ini menjadi krusial karena akan menentukan apakah PS Malaka dapat melangkah ke babak 16 besar atau harus mengakhiri perjalanan lebih awal. Sementara itu, persaingan di grup […]

  • Praperadilan Kakanwil BPN Bali, GPS Tegaskan Pasal 421 KUHP Tak Lagi Relevan, Praperadilan Optimistis Dikabulkan

    Praperadilan Kakanwil BPN Bali, GPS Tegaskan Pasal 421 KUHP Tak Lagi Relevan, Praperadilan Optimistis Dikabulkan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa keterangan para ahli dalam persidangan praperadilan telah memperjelas konstruksi hukum perkara yang menjerat kliennya. GPS menilai pasal yang digunakan penyidik untuk menetapkan I Made Daging sebagai tersangka tidak tepat secara hukum. Hal tersebut disampaikan Gede […]

  • Imigrasi Denpasar dan Kejari Denpasar Perkuat Penegakan Hukum, Teken Kerja Sama Strategis

    Imigrasi Denpasar dan Kejari Denpasar Perkuat Penegakan Hukum, Teken Kerja Sama Strategis

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DENPASAR – Upaya memperkuat sinergi penegakan hukum keimigrasian di Bali terus diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Denpasar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI […]

  • Gubernur Koster Serahkan Keyboard Aksara Bali ke Fadli Zon Dorong Budaya Lokal Tembus Ekosistem Internet Global

    Gubernur Koster Serahkan Keyboard Aksara Bali ke Fadli Zon Dorong Budaya Lokal Tembus Ekosistem Internet Global

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BADUNG, Matacompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen memuliakan Aksara Bali sebagai identitas budaya daerah melalui penyerahan Keyboard Aksara Bali kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam Gala Dinner ICANN87 Annual General Meeting di Heritage Beach Garden, The Westin Resort Nusa Dua, Senin (19/10/2026) petang. Penyerahan tersebut menjadi simbol dukungan Pemerintah Provinsi Bali atas pelestarian aksara […]

expand_less