Bisnis Vila hingga Promosi Wisata Terbongkar, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali. Hasilnya, sebanyak 12 WNA dideportasi dalam kurun waktu 13–23 Oktober 2026 akibat melakukan pelanggaran keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, tujuh WNA diketahui menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas pemasaran di sektor pariwisata, termasuk mempromosikan perjalanan wisata dan memasarkan akomodasi atau vila. Sementara lima WNA lainnya harus dideportasi akibat melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.
Pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil patroli dan pengawasan rutin petugas Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Temuan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap aktivitas sejumlah WNA yang diduga menjalankan kegiatan bisnis di Bali tanpa menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya.
Salah satu pelanggaran ditemukan pada dua WNA, yakni OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat. Keduanya diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial, meskipun hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Atas pelanggaran tersebut, OG telah dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO menyusul dideportasi pada 22 Oktober 2026.
Petugas juga menemukan tiga WNA lainnya, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Ketiganya diketahui bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama. Aktivitas tersebut menjadi temuan penting dalam pengawasan karena kegiatan pekerjaan harus sesuai dengan jenis izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Temuan lainnya berkaitan langsung dengan pemasaran akomodasi pariwisata. Dua WNA, yakni VG asal Armenia yang memegang ITK dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker, diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.
Aktivitas tersebut memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA dalam menjalankan kegiatan pemasaran di sektor pariwisata Bali.
OVERSTAY HINGGA 2.973 HARI
Selain menindak penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mengambil tindakan terhadap lima WNA yang melanggar ketentuan masa berlaku izin tinggal.
Data yang disampaikan Imigrasi menunjukkan angka overstay yang cukup mencolok. RA asal Maroko tercatat melebihi masa izin tinggal selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, serta KJM asal Tanzania selama 204 hari.
Sementara itu, pelanggaran paling mencolok dilakukan VV asal Ukraina yang tercatat overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.
Lamanya pelanggaran tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian, mengingat setiap orang asing wajib memastikan status izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa seluruh orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan izin tinggal serta peraturan keimigrasian.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga patroli rutin dan penindakan terhadap aktivitas WNA yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.
JAGA BALI DARI PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian harus mampu memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.
Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Ditjen Imigrasi berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, serta menciptakan iklim pariwisata Bali yang aman dan kondusif.
Di tengah perkembangan pariwisata Bali yang semakin menarik minat investor dan pelaku usaha internasional, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Setiap WNA yang datang ke Bali wajib menghormati hukum Indonesia dan menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki.
Pengawasan berkelanjutan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus memastikan sektor pariwisata Bali berkembang secara tertib, sehat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar