Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah pada sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Kabupaten Badung yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5).

Dalam arahannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut.

 Ia menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali saat ini menjadi isu serius yang harus ditangani bersama, terutama karena sekitar 41 persen persoalan sampah bersumber dari sektor pariwisata Horeka.

Menurutnya, langkah dan pemetaan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dalam pengelolaan sampah sudah sangat lengkap, mulai dari identifikasi sumber masalah, pola penanganan, hingga strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Ia mengaku terus memantau secara ketat perkembangan pengelolaan sampah di Bali, khususnya di wilayah Kabupaten Badung.

“Sudah ada kemajuan signifikan sejak dilakukan pengendalian sangat ketat pasca penutupan TPA Suwung. Ini harus terus ditingkatkan karena Bali yang bersih merupakan kebutuhan lingkungan kita agar masyarakat hidup sehat,” ujarnya.

Gubernur Koster menekankan bahwa Kabupaten Badung memiliki tanggung jawab besar karena menjadi pusat destinasi wisata dunia dengan kontribusi terbesar sektor hotel dan restoran di Bali. Ia juga menyoroti kondisi TPA Suwung yang sudah mengalami overload dan menimbulkan polusi lingkungan sehingga pola lama pengelolaan sampah harus segera diakhiri.

“Kebiasaan nyaman harus kita akhiri. Kita harus mengubah perilaku. Saya sudah tidak takut, saya harus berani. Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan saat ini volume sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 800 ton per hari, sedangkan Kota Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Meski kondisi mulai membaik, namun menurutnya capaian tersebut masih belum memenuhi target yang diharapkan.

Karena itu, Gubernur Koster meminta seluruh pelaku usaha pariwisata mulai membangun kesadaran bersama untuk mengelola sampah secara mandiri di lingkungan usahanya masing-masing. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah di hotel tidak boleh hanya mengandalkan dana CSR, melainkan harus menjadi bagian dari anggaran operasional usaha.

“Tanggal 1 April sampai 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Kalau tidak mampu, harus bergabung atau join dengan pengelola lain. Ini pilihan yang harus dijalankan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut disiplin masyarakat Badung dalam pengelolaan sampah justru dinilai lebih baik dibanding sebagian pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pengawasan ketat terhadap hotel, restoran, dan kafe dalam pengelolaan sampah masing-masing.

“Pengelolaan sampah ini harus menjadi disiplin hidup,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor pariwisata menjadi tulang punggung perekonomian Kabupaten Badung. Lebih dari 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung bersumber dari sektor pariwisata, khususnya pajak hotel dan restoran. Selain itu, investasi di Kabupaten Badung juga mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir yang didominasi sektor pariwisata.

Namun di balik pertumbuhan tersebut, Kabupaten Badung juga menghadapi berbagai tantangan lingkungan seperti kemacetan, banjir, ketersediaan air bersih, hingga persoalan sampah yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dipaparkan, volume timbulan sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 876,1 ton per hari, dengan lebih dari 40 persen sampah non-rumah tangga berasal dari sektor Horeka.

*Pengiriman Sampah ke TPA Suwung Menurun*

Bupati Adi Arnawa menjelaskan, saat ini total sampah yang sudah berhasil terkelola mencapai sekitar 661 ton per hari, sementara sekitar 215 ton per hari masih belum tertangani secara optimal. Ia juga menyampaikan bahwa pengiriman sampah ke TPA mengalami penurunan dari 298 ton per hari menjadi 203 ton per hari selama periode Januari hingga April 2026.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Badung terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Hingga awal Mei 2026, sosialisasi telah menjangkau lebih dari 10 ribu sasaran, baik rumah tangga maupun pelaku usaha. Dari hasil pendataan terhadap lebih dari 5.000 usaha Horeka, tercatat tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen dan pengolahan sampah organik mandiri baru sekitar 23 persen.

Karena itu, seluruh pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber, mengolah sampah organik secara mandiri, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas dan terverifikasi.

“Pariwisata yang bersih bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Bupati Adi Arnawa.

*Pembekuan Izin dan Pidana*

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor pariwisata akan dilakukan secara ketat dan tanpa pengecualian. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di Provinsi Bali, pihaknya menemukan masih banyak pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang belum taat dalam pengelolaan sampah. Di Kabupaten Badung sendiri terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi hanya memberikan teguran tertulis, melainkan akan menerapkan sanksi administrasi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah, maka akan dilakukan pembekuan izin usaha hingga penerapan sanksi pidana. “Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak taat,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi Bali guna mewujudkan Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan demi menjaga citra pariwisata Bali di mata dunia.(*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Praktik KKN Seleksi PPPK di Nagekeo, Peserta Laporkan Panitia ke Polisi

    Praktik KKN Seleksi PPPK di Nagekeo, Peserta Laporkan Panitia ke Polisi

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat. Sejumlah peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus melaporkan panitia seleksi ke Polres Nagekeo. Laporan tersebut disampaikan oleh Gusti Bebi dan beberapa peserta lainnya ke bagian SPKT Polres Nagekeo. Dikutip […]

  • Satgas Premanisme Polres Magelang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Premanisme dan Tawuran

    Satgas Premanisme Polres Magelang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Premanisme dan Tawuran

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 875
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadan, Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah telah melaksanakan berbagai kegiatan cipta kondisi. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam mencegah aksi premanisme yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Aksi premanisme yang […]

  • Bersikap Kooperatif!! Pansus DPRD Bali Beri Tenggat ke Nusa Bay Menjangan, Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

    Bersikap Kooperatif!! Pansus DPRD Bali Beri Tenggat ke Nusa Bay Menjangan, Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BULELENG — Pansus TRAP DPRD Bali kembali melanjutkan pengawasan ketat terhadap aktivitas usaha pariwisata di kawasan konservasi dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026). Dalam sidak tersebut, sejumlah persoalan serius terungkap, mulai dari perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga dugaan dampak terhadap ekosistem hutan dan laut. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh […]

  • Sidang Paripurna DPRD ke-28, Gubernur Koster Sampaikan Apresiasi Hingga Empat Kali Kepada Pansus TRAP 

    Sidang Paripurna DPRD ke-28, Gubernur Koster Sampaikan Apresiasi Hingga Empat Kali Kepada Pansus TRAP 

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mendapat apresiasi tinggi dari Gubernur Bali, Wayan Koster, atas kinerjanya dalam mengawal kebijakan strategis penataan ruang daerah. Apresiasi tersebut disampaikan pada Agenda Rapat Paripurna ke-28 tahun sidang 2025-2026, hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama gedung […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Pembangunan di Kawasan Bali Handara

    Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Pembangunan di Kawasan Bali Handara

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com |  Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara pembangunan tiga bangunan dan satu ruas jalan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis, 22 Januari 2026. Penghentian ini dilakukan lantaran pihak manajemen belum mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang diminta. Pengawasan lapangan […]

  • DPR RI Tekankan Skala Prioritas, Bali Harus Dijaga sebagai Wajah Pariwisata Indonesia

    DPR RI Tekankan Skala Prioritas, Bali Harus Dijaga sebagai Wajah Pariwisata Indonesia

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com.- Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, serta Gubernur Bali pada Rabu (8/4/2026) menegaskan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur di Bali sebagai tulang punggung pariwisata nasional. Dalam forum tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, menyampaikan bahwa paparan Gubernur Bali telah menggambarkan secara komprehensif […]

expand_less