Breaking News
light_mode
Trending Tags

Politisi Demokrat Berikan Catatan Serius Terkait Revisi UU Kepolisian

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
  • visibility 754
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Melalui Surat Presiden tanggal 13 Pebruari 2025 Nomor R-13/Pres/02/2025, Presiden telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Politisi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengingatkan bahwa dalam pembahasannya harus mempertimbangkan beberapa hal yang fundamental, diantaranya pada era modern seperti sekarang ini dan dengan adanya pemisahan TNI dan Polri, serta Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000, harus terus diperkuat adanya konsepsi kepolisian sipil, termasuk juga governance dan akuntabilitas penugasan anggota Polri di luar Kepolisian;

“Polisi berwatak sipil berkonsekuensi kepada penyelenggaraan perpolisian yang berpihak kepada masyarakat dengan doktrin utama memerangi kejahatan, memelihara ketertiban masyarakat, serta melindungi warga yang mempunyai konsekuensi bahwa masyarakat menjadi pusat atau titik awal sekaligus titik akhir dari totalitas pengabdiannya,” terang Didik Mukrianto, Kamis (13/3/2023)

Didik juga memastikan Polisi berwatak sipil juga mengharuskan bahwa dalam menjalankan pekerjaannya tidak boleh menyebabkan manusia kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Harus menghindari cara-cara gampang, seperti pemaksaan dan kekerasan, tetapi harus dengan cara-cara yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.

“Polisi sipil harus memiliki kultur yang berwatak sipil, yang dalam implementasinya harus transparan, akuntabel, demokratis, menjunjung tinggi HAM, memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, dan humanis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari. Kultur polisi sipil akan terbentuk apabila nilai-nilai yang ada dalam etika polisi sipil dapat dijadikan komitmen, diinternalisasikan, dan diaktualisasikan secara nyata dalam perilaku tugas sehari-hari,” lanjutnya.

Lebih lanjut Didik mengharapkan, agar RUU Perubahan UU Kepolisian kali ini jangan sampai ada perluasan kewenangan secara excessive yang bisa berpotensi tidak sejalan dengan semangat reformasi, pemisahan TNI-Polri, dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000.

“Tentu menjadi harapan kita semua perubahan UU Kepolisian yang baru nantinya, dapat memastikan kepolisian tidak menjadi institusi yang superbody. Termasuk seputar penugasan personil Polri aktif diluar Kepolisian harus dipastikan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ucap Didik.

Selain itu, Didik juga menyoroti beberapa hal, diantaranya masih perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar (oversight mechanism) dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.

“Berbagai catatan masyarakat sipil dan sejumlah lembaga yang telah memotret bagaimana institusi Polri masih belum terbebas dari tindakan kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) hingga praktik-praktik korupsi, harus menjadi perhatian dan pertimbangan dalam pembahasan RUU,” jelas Didik.

“Selain itu, berbagai bentuk potensi pelanggaran berupa penembakan, penganiayaan, penyiksaan (torture), penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), pembubaran paksa, tindakan tidak manusiawi, penculikan, pembunuhan, penembakan gas air mata, water cannon, salah tangkap, intimidasi, bentrokan, kejahatan seksual, kriminalitas, hingga extrajudicial killing, harus menjadi perhatian,” tambahnya.

Jika perubahan UU Polri nantinya akan menambah daftar kewenangan, pastikan jelas dan terukur baik peruntukan dan kemanfaatannya. Jangan sampai menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara. Dan perlu juga penguatan terkait mekanisme pengawasan (oversight mechanism) bagi institusi Polri dan anggotanya harap Didik.

“Pastikan posisi, penguatan dan mekanisme Komisi Kode Etik Kepolisian serta Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas dan pemberi sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Kompolnas sejatinya bukan lembaga pengawas melainkan lembaga kuasi eksekutif yang memiliki fungsi terbatas membantu memberikan pertimbangan kepada presiden dalam  kebijakan kepolisian. Pengawas Internal Polri termasuk Kode Etik jangan sampai menjadi benteng impunitas dan diskriminasi penegakan hukum di internal Polri. Karena absennya kontrol, pengawasan, dan/atau penindakan efektif tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect) terhadap polisi pelanggar sehingga berpotensi menimbulkan impunitas Kepolisian,” pungkas Didik.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisatawan Tiongkok Meningkat, Gubernur Koster Dorong Kerja Sama Pendidikan dan Pariwisata Bali

    Wisatawan Tiongkok Meningkat, Gubernur Koster Dorong Kerja Sama Pendidikan dan Pariwisata Bali

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menghadiri Resepsi Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 yang berlangsung di Hongkong Garden, Denpasar, Selasa malam, 10 Februari 2026. Kehadiran keduanya menjadi simbol penguatan hubungan budaya, pariwisata, ekonomi kreatif, serta pengembangan sumber daya manusia antara Bali dan Tiongkok. Dalam sambutannya di […]

  • Sempat Kisruh, Majelis Hakim Putuskan Charlie Chandra Sebagai Terdakwa Tetap

    Sempat Kisruh, Majelis Hakim Putuskan Charlie Chandra Sebagai Terdakwa Tetap

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Tangerang – Majelis Hakim memutuskan Charlie Chandra sebagai terdakwa tetap. Hal itu diucapkan pada sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, sekira pukul 11.00WIB, Selasa 24 Juni 2025. Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup membacakan sidang putusan atas penolakan nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa […]

  • Polresta Cirebon Gelar Panen Raya Jagung Ketahanan Pangan Dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita

    Polresta Cirebon Gelar Panen Raya Jagung Ketahanan Pangan Dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon Dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita, Minggu (16/2/2025). Kegiatan tersebut bertempat di Sawah Blok Pintu Desa Sumurkondang Kec. Karangwareng Kab. Cirebon. Panen raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., dan turut hadir dalam kegiatan antara […]

  • Isu di Media Sosial Tidak Benar, Dishub Bali Tegaskan Tak Ada Penambahan Ribuan Taksi Listrik

    Isu di Media Sosial Tidak Benar, Dishub Bali Tegaskan Tak Ada Penambahan Ribuan Taksi Listrik

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Dinas Perhubungan Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Perhubungan, I Kadek Mudarta, memberikan klarifikasi atas beredarnya isu penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 23 Februari 2026, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah ada kebijakan penambahan kuota taksi baru. “Perlu […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Bulog Lebak dan Pandeglang Ungkap Serap 35 Ribu Ton Gabah Petani

    Dukung Ketahanan Pangan, Bulog Lebak dan Pandeglang Ungkap Serap 35 Ribu Ton Gabah Petani

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Dalam usaha meningkatkan ketersediaan pangan dan mendukung petani lokal, dalam lima bulan terakhir ini Badan Usaha Logistik (Bulog) Sub Divre Pandeglang – Lebak menyerap 35 ribu ton gabah lokal. Hal tersebut dikatakan Kepala Bulog Sub Divre Pandeglang – Lebak, Agung Trisakti. “Capaian ini tidak lepas dari dukungan petani lokal dan Pemerintah Daerah. […]

  • Mantan Pemain PSMS Bersilaturahmi dengan Buka Bersama

    Mantan Pemain PSMS Bersilaturahmi dengan Buka Bersama

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.259
    • 0Komentar

    Medan – Mantan pemain terus meningkatkan silaturahmi.Kemarin (29/3) mereka melakukan buka bersama di Medan Hadir 40 mantan pemain PSMS lintas angkatan seperti Tumsila, Jampi Hutauruk, Badiaraja Manurung, AR Gurning,Witya Fusen, Nirwanto, Amri Siregar, Edy Surianto, Raj Kumar, Sari Azhar Tanjung, Jaya Silen, dll. Tujuan silaturahmi, menjaga marwah PSMS selaku sosok yg pernah berjuang demi kejayaan […]

expand_less