Breaking News
light_mode
Trending Tags

Somasi Kedua PKLSP: PLN Diminta Batalkan Kontrak Rp 45 Miliar yang Rugikan Papua Dan Negara

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 436
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan somasi kedua. Somsasi tersebut dilakukan kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Distribusi Papua dan Papua Barat, serta perusahaan swasta PT Serambi Gayo Sentosa (SGS) selaku pemenang tunggal proyek pengadaan material Non-MDU senilai puluhan milliar.

Somasi ini menjadi peringatan hukum final setelah somasi pertama pada 19 Agustus 2025 dinilai tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh PLN. PKLSP menegaskan, jika somasi kedua ini kembali diabaikan, pihaknya siap menempuh jalur hukum penuh hingga ke pengadilan dan lembaga negara terkait.

Dugaan Mark Up dan Praktik Monopoli

PKLSP menyoroti kontrak pengadaan material Non-MDU PLN dengan PT SGS yang ditandatangani pada 4 November 2024. Kontrak senilai Rp 45 miliar itu dianggap bermasalah karena harga material di dalamnya jauh lebih tinggi dibanding harga vendor lokal.

“Somasi ini adalah peringatan hukum terakhir. PLN harus segera membatalkan kebijakan yang merugikan pengusaha lokal Papua dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Koordinator Kuasa Hukum PKLSP Ghorga Donny Manurung lewat pernyataanya di Jakarta, Kamis (4/9/2025)

Temuan di lapangan menunjukkan PT SGS diduga tidak memenuhi syarat tender, karena tidak memiliki izin lengkap sesuai standar pabrikan. Selain itu, tidak memiliki gudang dan infrastruktur penunjang di Papua sebagaimana diwajibkan, serta adanya dugaan penggunaan material imitasi (Ground Rod).

Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi Papua

PKLSP menilai, penunjukan langsung PT SGS sebagai pemenang tunggal kontrak telah mencederai amanat Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dana negara yang seharusnya memberdayakan pengusaha lokal justru dialihkan keluar daerah, ke kantor pusat PT SGS di Jakarta.

Data perbandingan harga memperlihatkan selisih mencolok antara vendor lokal dan kontrak PT SGS, di antaranya:

Dudukan Trafo Portal Lengkap: vendor lokal Rp 4 juta, kontrak PT SGS Rp 25 juta. Dudukan Trafo Cantol Lengkap: vendor lokal Rp 2,5 juta, kontrak PT SGS Rp 14,3 juta. Travers UNP 100.50.5 (2 mtr): vendor lokal Rp 750 ribu, kontrak PT SGS Rp 1,27 juta.

Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan biaya pengiriman dan sejumlah item material lain yang harganya tidak wajar. Indikasi Pelanggaran Hukum
PKLSP menyebut tindakan PLN dan PT SGS berpotensi melanggar berbagai aturan, di antaranya:

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Permen BUMN No. Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Pengadaan BUMN. UU Tipikor, terkait dugaan mark up dan kolusi yang merugikan negara.
UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 2 Tahun 2021 (Otsus Papua), yang memprioritaskan pengusaha lokal.

Tuntutan Tegas PKLSP
Dalam somasi kedua ini, PKLSP menyampaikan delapan tuntutan utama, yakni: Membatalkan kebijakan PLN terkait pengambilalihan pekerjaan MDU dan Non-MDU di Papua. Menghentikan seluruh kontrak Non-MDU yang cacat hukum. Membatalkan kontrak pengadaan material dengan PT SGS senilai Rp 45 miliar.
Mengembalikan mekanisme kerja sama dengan vendor lokal secara transparan.

Memprioritaskan UMKM lokal sesuai amanat Otsus Papua.
Membatalkan seluruh penunjukan langsung yang dilakukan tanpa tender terbuka.
Meminta kepada GM PLN UIW P2B melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat pengadaan di PLN Wilayah Papua yang diduga selama ini menjadi biang kerok dan melakukan praktik-praktik Gratifikasi kepada pengusaha lokal. Melakukan audit menyeluruh atas dugaan markup dan kolusi dalam kontrak PLN–SGS.

Batas Waktu 7 Hari
PKLSP memberikan batas waktu 7 hari kerja sejak somasi kedua ini dilayangkan. Jika tidak ada tindak lanjut, PKLSP memastikan akan menempuh jalur hukum dengan langkah-langkah:

Melaporkan dugaan markup dan kolusi ke KPK. Melaporkan dugaan monopoli ke KPPU. Mengajukan gugatan ke PTUN dan/atau Pengadilan Niaga.
Mengajukan pengaduan resmi ke Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.

Selain itu, dalam waktu dekat juga akan Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. Peringatan Keras
PKLSP menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa ini adalah somasi terakhir.

“Jika PLN dan PT SGS tetap mengabaikan somasi ini, kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum secara penuh. Negara tidak boleh dirugikan, dan pengusaha lokal Papua harus diberdayakan sebagaimana amanat Otsus,” tegas Ghorga Donny Manurung.

Tags
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Masuk Pesantren, Komitmen Kajari Kabupaten Cirebon Untuk Santri dan Masyarakat.

    Jaksa Masuk Pesantren, Komitmen Kajari Kabupaten Cirebon Untuk Santri dan Masyarakat.

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 326
    • 0Komentar

    CIREBON JarrakPos.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menggelar program “Jaksa Bakti Pesantren” di Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Jumat (14/2/2025). Kegiatan perdana ini merupakan wujud kepedulian Kejaksaan terhadap pesantren. Sekaligus bentuk nyata pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya para santri. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menegaskan bahwa program ini bertujuan mempererat hubungan antara Kejaksaan dengan komunitas […]

  • Keluhkan Rencana FSRU LNG, Bendesa Serangan : Itu Sangat Menakutkan Bagi Masyakarat Kami

    Keluhkan Rencana FSRU LNG, Bendesa Serangan : Itu Sangat Menakutkan Bagi Masyakarat Kami

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menerima keluhan dari Bendesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariatha saat melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali (KKB), Senin (2/1). Hal itu diungkapkan saat Pansus TRAP DPRD Bali Sidak ke PT BTID, Bendesa Adat Serangan Gede Pariatha, […]

  • Terpidana Kasus Pelanggaran Merek Chalas Kromoto Dieksekusi Kejari Jaktim

    Terpidana Kasus Pelanggaran Merek Chalas Kromoto Dieksekusi Kejari Jaktim

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengeksekusi terpidana Chalas Kromoto pada Rabu (5/8/2026) setelah putusan perkara pelanggaran merek berkekuatan hukum tetap (inkrah). Chalas Kromoto dieksekusi ke Lapas Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 10 bulan. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1865 K/Pid.Sus/2026 tanggal 17 April 2026 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi […]

  • Apel Pagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Bahas Agenda Kinerja dan Persiapan Rakor Pimpinan

    Apel Pagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Bahas Agenda Kinerja dan Persiapan Rakor Pimpinan

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, pada Senin (24/11). Dalam arahannya, Mustiqo menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh pegawai umat Hindu yang merayakan. Mustiqo kemudian menyampaikan sejumlah agenda yang akan berlangsung pada minggu […]

  • Masyarakat Cek informasi Resmi  dari Polri

    Masyarakat Cek informasi Resmi dari Polri

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 816
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, membantah kabar yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, polisi akan langsung menyita kendaraan dengan STNK mati atau yang terkena tilang. Fakta dari Korlantas – Tidak ada aturan baru soal penyitaan kendaraan setelah tilang. – Tilang tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. – Pemilik kendaraan […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Tutup 2025 dengan Prestasi, Perlintasan Penumpang Naik 14 Persen

    Imigrasi Ngurah Rai Tutup 2025 dengan Prestasi, Perlintasan Penumpang Naik 14 Persen

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang positif. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Ngurah Rai tidak hanya menjalankan fungsi keimigrasian secara optimal, tetapi juga berperan penting dalam mendukung pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berkualitas. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), total perlintasan orang […]

expand_less