Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Somasi Kedua PKLSP: PLN Diminta Batalkan Kontrak Rp 45 Miliar yang Rugikan Papua Dan Negara

Somasi Kedua PKLSP: PLN Diminta Batalkan Kontrak Rp 45 Miliar yang Rugikan Papua Dan Negara

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 419
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan somasi kedua. Somsasi tersebut dilakukan kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Distribusi Papua dan Papua Barat, serta perusahaan swasta PT Serambi Gayo Sentosa (SGS) selaku pemenang tunggal proyek pengadaan material Non-MDU senilai puluhan milliar.

Somasi ini menjadi peringatan hukum final setelah somasi pertama pada 19 Agustus 2025 dinilai tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh PLN. PKLSP menegaskan, jika somasi kedua ini kembali diabaikan, pihaknya siap menempuh jalur hukum penuh hingga ke pengadilan dan lembaga negara terkait.

Dugaan Mark Up dan Praktik Monopoli

PKLSP menyoroti kontrak pengadaan material Non-MDU PLN dengan PT SGS yang ditandatangani pada 4 November 2024. Kontrak senilai Rp 45 miliar itu dianggap bermasalah karena harga material di dalamnya jauh lebih tinggi dibanding harga vendor lokal.

“Somasi ini adalah peringatan hukum terakhir. PLN harus segera membatalkan kebijakan yang merugikan pengusaha lokal Papua dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Koordinator Kuasa Hukum PKLSP Ghorga Donny Manurung lewat pernyataanya di Jakarta, Kamis (4/9/2025)

Temuan di lapangan menunjukkan PT SGS diduga tidak memenuhi syarat tender, karena tidak memiliki izin lengkap sesuai standar pabrikan. Selain itu, tidak memiliki gudang dan infrastruktur penunjang di Papua sebagaimana diwajibkan, serta adanya dugaan penggunaan material imitasi (Ground Rod).

Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi Papua

PKLSP menilai, penunjukan langsung PT SGS sebagai pemenang tunggal kontrak telah mencederai amanat Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dana negara yang seharusnya memberdayakan pengusaha lokal justru dialihkan keluar daerah, ke kantor pusat PT SGS di Jakarta.

Data perbandingan harga memperlihatkan selisih mencolok antara vendor lokal dan kontrak PT SGS, di antaranya:

Dudukan Trafo Portal Lengkap: vendor lokal Rp 4 juta, kontrak PT SGS Rp 25 juta. Dudukan Trafo Cantol Lengkap: vendor lokal Rp 2,5 juta, kontrak PT SGS Rp 14,3 juta. Travers UNP 100.50.5 (2 mtr): vendor lokal Rp 750 ribu, kontrak PT SGS Rp 1,27 juta.

Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan biaya pengiriman dan sejumlah item material lain yang harganya tidak wajar. Indikasi Pelanggaran Hukum
PKLSP menyebut tindakan PLN dan PT SGS berpotensi melanggar berbagai aturan, di antaranya:

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Permen BUMN No. Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Pengadaan BUMN. UU Tipikor, terkait dugaan mark up dan kolusi yang merugikan negara.
UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 2 Tahun 2021 (Otsus Papua), yang memprioritaskan pengusaha lokal.

Tuntutan Tegas PKLSP
Dalam somasi kedua ini, PKLSP menyampaikan delapan tuntutan utama, yakni: Membatalkan kebijakan PLN terkait pengambilalihan pekerjaan MDU dan Non-MDU di Papua. Menghentikan seluruh kontrak Non-MDU yang cacat hukum. Membatalkan kontrak pengadaan material dengan PT SGS senilai Rp 45 miliar.
Mengembalikan mekanisme kerja sama dengan vendor lokal secara transparan.

Memprioritaskan UMKM lokal sesuai amanat Otsus Papua.
Membatalkan seluruh penunjukan langsung yang dilakukan tanpa tender terbuka.
Meminta kepada GM PLN UIW P2B melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat pengadaan di PLN Wilayah Papua yang diduga selama ini menjadi biang kerok dan melakukan praktik-praktik Gratifikasi kepada pengusaha lokal. Melakukan audit menyeluruh atas dugaan markup dan kolusi dalam kontrak PLN–SGS.

Batas Waktu 7 Hari
PKLSP memberikan batas waktu 7 hari kerja sejak somasi kedua ini dilayangkan. Jika tidak ada tindak lanjut, PKLSP memastikan akan menempuh jalur hukum dengan langkah-langkah:

Melaporkan dugaan markup dan kolusi ke KPK. Melaporkan dugaan monopoli ke KPPU. Mengajukan gugatan ke PTUN dan/atau Pengadilan Niaga.
Mengajukan pengaduan resmi ke Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.

Selain itu, dalam waktu dekat juga akan Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. Peringatan Keras
PKLSP menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa ini adalah somasi terakhir.

“Jika PLN dan PT SGS tetap mengabaikan somasi ini, kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum secara penuh. Negara tidak boleh dirugikan, dan pengusaha lokal Papua harus diberdayakan sebagaimana amanat Otsus,” tegas Ghorga Donny Manurung.

Tags
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ombudsman Genap 25 Tahun, Kadispora Bengkulu Apresiasi Peran Strategisnya

    Ombudsman Genap 25 Tahun, Kadispora Bengkulu Apresiasi Peran Strategisnya

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com –Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, memberikan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia yang merayakan hari jadinya yang ke-25 pada tahun 2025. Dalam perayaan ini, Ombudsman RI mengusung tema “Memperkuat Pengawasan, Menghadirkan Keadilan, dan Terus Menjaga Integritas dalam Pelayanan Publik.” Tema tersebut menegaskan pentingnya peran Ombudsman dalam memastikan layanan publik […]

  • Gubernur Koster Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali, Tata Ruang 100 Tahun Dikunci

    Gubernur Koster Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali, Tata Ruang 100 Tahun Dikunci

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mendapatkan apresiasi dari Gubernur Bali Wayan Koster atas kinerja mereka dalam mengawal kebijakan strategis tata ruang daerah. Apresiasi Gubernur Bali Wayan Koster disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-28 DPRD Bali Masa Persidangan II di Kantor Sekretariat DPRD Bali, Rabu, 25 Maret […]

  • Oka Antara Tegas Kritik Himbauan Penjor PLN: “Kalau Berbahaya, Kabel yang Diatur Bukan Penjor”

    Oka Antara Tegas Kritik Himbauan Penjor PLN: “Kalau Berbahaya, Kabel yang Diatur Bukan Penjor”

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Dapil Karangasem, I Nyoman Oka Antara, menanggapi tegas imbauan PLN terkait jarak minimal pemasangan penjor dari kabel listrik.  Ia menilai aturan yang dikeluarkan bukan hanya menyentuh aspek teknis keamanan, tetapi telah memasuki ranah kultur dan tradisi yang hidup ratusan tahun dalam masyarakat Hindu Bali. Oka […]

  • Sinergi PPNS Diperkuat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pertemuan dan Koordinasi

    Sinergi PPNS Diperkuat, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pertemuan dan Koordinasi

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Penguatan Legalitas PPNS Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali pada Kamis (4/12), bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, […]

  • Komisi IV DPR RI Adi Wiryatama Warning Keras!!! Perjuangan 15 Tahun Pengakuan Status UNESCO Jatiluwih Terancam Komersialisasi Berlebihan

    Komisi IV DPR RI Adi Wiryatama Warning Keras!!! Perjuangan 15 Tahun Pengakuan Status UNESCO Jatiluwih Terancam Komersialisasi Berlebihan

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Polemik pengelolaan kawasan Subak Jatiluwih terus memanas, setelah Pansus TRAP DPRD Bali menutup sejumlah bangunan liar di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO tersebut. Respon tegas datang dari Anggota DPR RI Komisi IV, Adi Wiryatama yang memperingatkan ancaman serius terhadap status bergengsi UNESCO yang diraih melalui perjuangan panjang. Dalam pernyataan yang disampaikan […]

  • Walikota Razia Warem Diam-diam, Pemilik dan Pengunjung Kocar Kacir

    Walikota Razia Warem Diam-diam, Pemilik dan Pengunjung Kocar Kacir

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi tegas akan membongkar seluruh warung remang-remang yang menjual minuman keras dan menjalankan bisnis prostitusi serta menyalahi aturan. Walikota bersama Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Kasdim 0407 Bengkulu Letkol Kav. Budiman beserta jajaran Polresta Bengkulu dan Kodim 0407 Kota Bengkulu melakukan razia ke beberapa warem, Sabtu (26/4/25) hingga Minggu […]

expand_less