Breaking News
light_mode
Trending Tags

Somasi Kedua PKLSP: PLN Diminta Batalkan Kontrak Rp 45 Miliar yang Rugikan Papua Dan Negara

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 427
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan somasi kedua. Somsasi tersebut dilakukan kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Distribusi Papua dan Papua Barat, serta perusahaan swasta PT Serambi Gayo Sentosa (SGS) selaku pemenang tunggal proyek pengadaan material Non-MDU senilai puluhan milliar.

Somasi ini menjadi peringatan hukum final setelah somasi pertama pada 19 Agustus 2025 dinilai tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh PLN. PKLSP menegaskan, jika somasi kedua ini kembali diabaikan, pihaknya siap menempuh jalur hukum penuh hingga ke pengadilan dan lembaga negara terkait.

Dugaan Mark Up dan Praktik Monopoli

PKLSP menyoroti kontrak pengadaan material Non-MDU PLN dengan PT SGS yang ditandatangani pada 4 November 2024. Kontrak senilai Rp 45 miliar itu dianggap bermasalah karena harga material di dalamnya jauh lebih tinggi dibanding harga vendor lokal.

“Somasi ini adalah peringatan hukum terakhir. PLN harus segera membatalkan kebijakan yang merugikan pengusaha lokal Papua dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Koordinator Kuasa Hukum PKLSP Ghorga Donny Manurung lewat pernyataanya di Jakarta, Kamis (4/9/2025)

Temuan di lapangan menunjukkan PT SGS diduga tidak memenuhi syarat tender, karena tidak memiliki izin lengkap sesuai standar pabrikan. Selain itu, tidak memiliki gudang dan infrastruktur penunjang di Papua sebagaimana diwajibkan, serta adanya dugaan penggunaan material imitasi (Ground Rod).

Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi Papua

PKLSP menilai, penunjukan langsung PT SGS sebagai pemenang tunggal kontrak telah mencederai amanat Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dana negara yang seharusnya memberdayakan pengusaha lokal justru dialihkan keluar daerah, ke kantor pusat PT SGS di Jakarta.

Data perbandingan harga memperlihatkan selisih mencolok antara vendor lokal dan kontrak PT SGS, di antaranya:

Dudukan Trafo Portal Lengkap: vendor lokal Rp 4 juta, kontrak PT SGS Rp 25 juta. Dudukan Trafo Cantol Lengkap: vendor lokal Rp 2,5 juta, kontrak PT SGS Rp 14,3 juta. Travers UNP 100.50.5 (2 mtr): vendor lokal Rp 750 ribu, kontrak PT SGS Rp 1,27 juta.

Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan biaya pengiriman dan sejumlah item material lain yang harganya tidak wajar. Indikasi Pelanggaran Hukum
PKLSP menyebut tindakan PLN dan PT SGS berpotensi melanggar berbagai aturan, di antaranya:

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Permen BUMN No. Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Pengadaan BUMN. UU Tipikor, terkait dugaan mark up dan kolusi yang merugikan negara.
UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 2 Tahun 2021 (Otsus Papua), yang memprioritaskan pengusaha lokal.

Tuntutan Tegas PKLSP
Dalam somasi kedua ini, PKLSP menyampaikan delapan tuntutan utama, yakni: Membatalkan kebijakan PLN terkait pengambilalihan pekerjaan MDU dan Non-MDU di Papua. Menghentikan seluruh kontrak Non-MDU yang cacat hukum. Membatalkan kontrak pengadaan material dengan PT SGS senilai Rp 45 miliar.
Mengembalikan mekanisme kerja sama dengan vendor lokal secara transparan.

Memprioritaskan UMKM lokal sesuai amanat Otsus Papua.
Membatalkan seluruh penunjukan langsung yang dilakukan tanpa tender terbuka.
Meminta kepada GM PLN UIW P2B melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat pengadaan di PLN Wilayah Papua yang diduga selama ini menjadi biang kerok dan melakukan praktik-praktik Gratifikasi kepada pengusaha lokal. Melakukan audit menyeluruh atas dugaan markup dan kolusi dalam kontrak PLN–SGS.

Batas Waktu 7 Hari
PKLSP memberikan batas waktu 7 hari kerja sejak somasi kedua ini dilayangkan. Jika tidak ada tindak lanjut, PKLSP memastikan akan menempuh jalur hukum dengan langkah-langkah:

Melaporkan dugaan markup dan kolusi ke KPK. Melaporkan dugaan monopoli ke KPPU. Mengajukan gugatan ke PTUN dan/atau Pengadilan Niaga.
Mengajukan pengaduan resmi ke Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.

Selain itu, dalam waktu dekat juga akan Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. Peringatan Keras
PKLSP menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa ini adalah somasi terakhir.

“Jika PLN dan PT SGS tetap mengabaikan somasi ini, kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum secara penuh. Negara tidak boleh dirugikan, dan pengusaha lokal Papua harus diberdayakan sebagaimana amanat Otsus,” tegas Ghorga Donny Manurung.

Tags
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus NCPI Bali Resmi Dilantik, BEIF 2026 Menjadi Ruang Koordinasi Strategis Investasi Berkelanjutan

    Pengurus NCPI Bali Resmi Dilantik, BEIF 2026 Menjadi Ruang Koordinasi Strategis Investasi Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) resmi melantik pengurus NCPI Provinsi Bali masa bakti 2026-2031 di Bali International Hospital, kawasan KEK Sanur, Rabu, 18 Pebruari 2026. Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan Seminar Nasional Bali Economic Investment Forum (BEIF) 2026 yang mengusung tema “Green Investment sebagai Penggerak Utama Menuju Indonesia Emas […]

  • Lapas Sukamiskin Bersinergi dengan PMI Kota BAndung Adakan Aksi Donor Darah

    Lapas Sukamiskin Bersinergi dengan PMI Kota BAndung Adakan Aksi Donor Darah

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Bandung, jarrakpos.com | Lapas Sukamiskin bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung adakan Aksi donor darah rutin pada Senin, (03/02/2025). Aksi donor darah dilaksanakan dalam rangka mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai Bakti Sosial dengan sasaran masyarakat di sekitar UPT Pemasyarakatan dan sebagai wujud cinta tanah air dan peduli terhadap sesama. […]

  • Peringati HPN, Pokja Wartawan dan Polres Kuningan Santuni Anak Yatim

    Peringati HPN, Pokja Wartawan dan Polres Kuningan Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan bersama Polres Kuningan menggelar kegiatan sosial berupa santunan dan pemberian bingkisan kepada 25 anak yatim dan piatu, Kamis (20/02/25). Acara yang berlangsung di Mapolres Kuningan, Polda Jabar, menjadi wujud kepedulian insan pers dan kepolisian terhadap masyarakat yang membutuhkan, […]

  • Perkuat Sinergi Dalam Edukasi Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Kuningan Sambut Kunjungan FKUB

    Perkuat Sinergi Dalam Edukasi Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Kuningan Sambut Kunjungan FKUB

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan, Agus Mulya, S.Pd., M.Si., bersama Kasubbag Umum dan para ketua tim, menerima kunjungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kuningan. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi yang lebih erat antara kedua pihak dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. FKUB Kuningan yang dipimpin oleh […]

  • Bulan Bung Karno 2025, Lomba Konten “Bali Bersih Sampah” Jadi Ajang Kreativitas dan Gerakan Nyata Generasi Muda

    Bulan Bung Karno 2025, Lomba Konten “Bali Bersih Sampah” Jadi Ajang Kreativitas dan Gerakan Nyata Generasi Muda

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR — Semangat nasionalisme dan kepedulian terhadap lingkungan kembali digaungkan dalam peringatan Bulan Bung Karno 2025 di Bali. Melalui lomba konten kreatif bertema “Bali Bersih Sampah”, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali mengajak generasi muda untuk tidak hanya berkarya di ruang digital, tetapi juga turut mengambil bagian dalam gerakan nyata menjaga Pulau Dewata dari persoalan sampah. […]

  • 4 Remaja Bersajam Diamankan Warga

    4 Remaja Bersajam Diamankan Warga

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 789
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Empat remaja pengendara motor bersajam berhasil ditangkap oleh warga di Desa Rejosari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, pada Sabtu malam (22/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, usai salat tarawih. Keempat pemuda tersebut berinisial MM (14), JQ (14), MEN (14), dan AAN (14) yang merupakan warga Kota Magelang dan Mertoyudan Kabupaten Magelang dan masih duduk dibangku […]

expand_less