PABPDSI Perjuangkan Kesejahteraan dan Operasional BPD Seluruh Indonesia
- account_circle Admin Jakarta
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI), H. Fery Radiansyah, S.T., M.M., diterima langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Matacompas.com Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI), H. Fery Radiansyah, S.T., M.M., diterima langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Pertemuan strategis ini membahas penguatan kelembagaan dan kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan dua usulan utama: penetapan batas bawah tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebesar Rp1 juta per bulan, serta alokasi anggaran operasional BPD minimal 2 persen dari pagu Dana Desa setiap desa pada Tahun Anggaran 2027.
Fery Radiansyah menegaskan bahwa BPD memegang peran vital dalam penyelenggaraan pemerintahan desa — mulai dari membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Namun tanggung jawab konstitusional yang besar tersebut belum diimbangi dengan dukungan kesejahteraan dan operasional yang memadai dan merata di seluruh Indonesia.
“Penguatan BPD tidak cukup hanya melalui penambahan tugas dan tanggung jawab. Negara juga harus memberikan kepastian kesejahteraan serta dukungan operasional yang layak agar BPD dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya secara maksimal,” tegas Fery.
🟢 Tunjangan Minimal Rp1 Juta, Bukan Maksimal
Salah satu aspirasi utama yang disampaikan adalah perlunya pemerintah menetapkan batas bawah tunjangan BPD secara nasional sebesar Rp1 juta per bulan. Hal ini dinilai mendesak karena saat ini besaran tunjangan sangat beragam antardaerah — bahkan di sejumlah wilayah masih sangat rendah dan belum sebanding dengan tanggung jawab yang dipikul.
“Rp1 juta merupakan batas minimal, bukan batas maksimal. Daerah yang memiliki kemampuan keuangan lebih besar tentu dapat menetapkan tunjangan yang lebih tinggi. Hal terpenting adalah tidak ada lagi anggota BPD yang menerima tunjangan terlalu rendah dan tidak manusiawi,” jelas Fery, Rabu (16/9/2026)
Usulan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 62 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024), serta PP No. 16 Tahun 2026 yang mengatur hak pimpinan dan anggota BPD atas tunjangan. PP PABPDSI meminta pemerintah pusat menghadirkan standar minimal yang kemudian ditindaklanjuti oleh daerah melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota.
🟢 Anggaran Operasional BPD Minimal 2% Dana Desa
Selain tunjangan, PP PABPDSI juga memperjuangkan alokasi anggaran operasional BPD minimal 2 persen dari pagu Dana Desa setiap desa. Anggaran ini dibutuhkan untuk membiayai musyawarah internal, penyerapan aspirasi, pengawasan pemerintahan desa, pembahasan peraturan desa, kunjungan lapangan, administrasi, hingga penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Selama ini, banyak BPD harus menggunakan dana pribadi untuk menjalankan tugas kelembagaannya. Tanpa dukungan operasional yang jelas, BPD tidak mungkin menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” ungkap Fery.
PABPDSI mendesak agar alokasi operasional BPD minimal 2% tersebut dicantumkan secara tegas dalam Peraturan Menteri Desa mengenai petunjuk operasional penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2027. Pencantuman eksplisit ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah perbedaan penafsiran di daerah, mengingat kedudukan kelembagaan Pemerintah Desa dan BPD adalah dua hal yang berbeda.
“Anggaran operasional BPD bukan beban semata, melainkan investasi untuk memperkuat transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan pengawasan penggunaan APB Desa,” tambahnya.
🟢 Empat Aspirasi Utama kepada Pemerintah
Dalam pertemuan tersebut, Fery menyampaikan empat butir aspirasi strategis:
1. Tetapkan kebijakan nasional batas bawah tunjangan BPD sebesar Rp1 juta/bulan.
2. Kemendagri terbitkan pedoman bagi daerah untuk menetapkan tunjangan BPD.
3. Kementerian Desa cantumkan tegas operasional BPD minimal 2% dalam Permendes TA 2027.
4. Kantor Staf Presiden koordinasikan pembahasan lintas kementerian dengan melibatkan PABPDSI.
Fery menegaskan bahwa penguatan BPD bukan untuk menciptakan persaingan dengan kepala desa, melainkan membangun kemitraan yang sehat dan setara. “BPD bukan lawan kepala desa, melainkan mitra strategis. BPD yang kuat akan memperkuat pemerintahan desa secara keseluruhan,” ujarnya.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman menyambut baik aspirasi tersebut. Fery berharap KSP dapat mengawal usulan ini agar dibahas secara serius sebelum kebijakan Dana Desa TA 2027 disahkan.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Tunjangan minimal Rp1 juta dan operasional 2% merupakan kebutuhan rasional untuk menjaga kualitas kelembagaan desa. Kami berharap pemerintah hadir dan memberikan kepastian mulai Tahun Anggaran 2027,” pungkas Fery Radiansyah.
- Penulis: Admin Jakarta









Saat ini belum ada komentar