Sugi Lanus Bongkar Sejarah Panjang Serangan: Reklamasi BTID Dinilai Merampas Aset, Akses, dan Ruang Suci Masyarakat Bali
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Forum Paruman yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali terkait akses persembahyangan menuju pura-pura di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan, Kamis (25/6/2026), menjadi ruang lahirnya berbagai pandangan kritis terhadap keberadaan proyek reklamasi Pulau Serangan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
Salah satu suara paling keras datang dari peneliti manuskrip lontar Bali dan Jawa Kuno, Sugi Lanus. Dalam pemaparannya yang berlangsung panjang dan penuh data sejarah, Sugi menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Serangan tidak bisa dipersempit hanya menjadi isu akses menuju pura. Menurutnya, yang sedang dipertaruhkan adalah keberlangsungan ruang suci, hak spiritual masyarakat adat, pelaba pura, memori kolektif masyarakat Bali, hingga masa depan kebudayaan Bali itu sendiri.
Di hadapan para sulinggih, pengurus PHDI, tokoh adat, anggota DPRD Bali, dan perwakilan masyarakat Serangan, Sugi secara terbuka menyatakan dirinya tidak sepakat dengan narasi yang selama ini menggambarkan BTID sebagai proyek yang membawa manfaat bagi Bali.
“Kalau BTID dikatakan baik untuk Bali, saya tidak setuju. Ini bukan persoalan pribadi. Saya berbicara berdasarkan sejarah, data, dan pengalaman yang saya saksikan sendiri sejak awal proyek ini berjalan,” tegasnya.
Menyaksikan Langsung Sejak Awal Reklamasi
Sugi mengungkapkan bahwa dirinya mengikuti perkembangan Pulau Serangan sejak awal 1990-an, bahkan sebelum reklamasi dilakukan. Ia mengaku pernah berkemah berhari-hari di kawasan yang kini telah berubah total akibat reklamasi.
Menurutnya, generasi muda Bali saat ini banyak yang tidak mengetahui bahwa Pulau Serangan dahulu memiliki bentang alam pesisir yang sangat berbeda. Kawasan tersebut menjadi ruang hidup masyarakat, tempat nelayan beraktivitas, lokasi ritual keagamaan, hingga bumi perkemahan yang dikenal luas oleh masyarakat Bali Selatan.
Ia menyebut reklamasi telah menghilangkan salah satu kawasan perkemahan paling indah yang pernah dimiliki Bali Selatan.
“Saya kemah di sana sejak tahun 1980-an. Tempat itu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bali. Sekarang semuanya hilang karena reklamasi,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai perubahan fisik Pulau Serangan bukan sekadar perubahan geografis, tetapi juga penghilangan ruang budaya yang selama ratusan tahun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat.
Banjar Hilang dari Sejarah Bali
Dalam forum tersebut, Sugi juga menyoroti dampak sosial yang menurutnya jarang dibahas secara terbuka.
Ia menyebut Pulau Serangan menjadi satu-satunya kasus di Bali di mana keberadaan sebuah banjar adat hilang akibat perubahan kawasan.
Menurutnya, hilangnya ruang hidup masyarakat tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga merusak struktur sosial yang telah diwariskan turun-temurun.
“Tidak ada dalam sejarah Bali sebuah banjar sampai hilang seperti yang terjadi di Serangan. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa dampak reklamasi tidak hanya menyangkut lingkungan atau tata ruang, tetapi juga menyentuh identitas sosial masyarakat adat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Dari Astiti Bhakti Menjadi Aset dan Akses
Salah satu kritik paling tajam yang disampaikan Sugi adalah perubahan cara pandang terhadap pura dan kawasan suci di Bali.
Menurutnya, tujuan utama keberadaan pura adalah sebagai ruang spiritual untuk memuja dan memohon anugerah kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Namun dalam praktik yang terjadi di Serangan, keberadaan pura justru berubah menjadi persoalan kepemilikan aset dan akses masuk.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai penyimpangan besar dalam cara memandang kawasan suci.
“Dulu urusan pura adalah astiti dan bhakti. Sekarang berubah menjadi aset dan akses. Asetnya diambil, aksesnya dibatasi. Ini persoalan yang sangat serius,” tegasnya.
Sugi menilai tidak seharusnya umat Hindu menghadapi berbagai hambatan administratif maupun pengawasan berlebihan ketika hendak melaksanakan ritual keagamaan di kawasan yang secara historis merupakan ruang suci masyarakat Bali.
Pura Sakenan Bukan Sekadar Satu Bangunan
Dalam pemaparannya, Sugi juga mengulas berbagai sumber lontar yang menunjukkan pentingnya kawasan Sakenan dalam sistem spiritual Bali.
Ia menjelaskan bahwa Pura Sakenan tidak dapat dipahami hanya sebagai satu kompleks pura, melainkan sebagai satu kesatuan kawasan suci yang memiliki keterkaitan dengan banyak situs spiritual lainnya di Pulau Serangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah lontar yang mencatat sejarah pembangunan, renovasi, hingga fungsi spiritual kawasan tersebut sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu.
Ia mengaku memiliki sedikitnya tujuh lontar yang memuat catatan sejarah keberadaan kawasan suci Serangan.
“Kalau membicarakan Sakenan, itu bukan hanya bangunan pura yang sekarang terlihat. Kawasan sucinya jauh lebih luas dan memiliki sejarah yang sangat panjang,” jelasnya.
Sugi bahkan mengungkapkan bahwa dalam tradisi spiritual tertentu, umat yang hendak melaksanakan ritual besar diwajibkan terlebih dahulu memohon izin secara niskala ke Pura Batur dan Pura Sakenan.
Hal tersebut menunjukkan posisi strategis Sakenan dalam sistem religius Hindu Bali.
Puluhan Situs Suci Terancam Hilang
Selain pura-pura besar, Sugi mengingatkan bahwa banyak titik persembahyangan kecil yang sering diabaikan dalam diskusi tata ruang.
Ia menyebut terdapat puluhan titik yang selama ini digunakan nelayan dan masyarakat pesisir untuk menghaturkan canang serta memohon keselamatan sebelum melaut.
Menurutnya, lokasi-lokasi tersebut juga merupakan situs suci yang harus dilindungi.
Dalam perspektif internasional, tempat-tempat seperti itu dikenal sebagai sacred site atau situs suci budaya.
“Tempat nelayan menghaturkan canang bukan berarti tidak suci hanya karena tidak memiliki bangunan besar. Dalam hukum internasional dan perlindungan budaya dunia, itu disebut sacred site,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan situs suci tidak selalu harus didasarkan pada sertifikat tanah, melainkan juga pada nilai budaya dan spiritual yang melekat pada lokasi tersebut.
Reklamasi Dinilai Menjadi Preseden Berbahaya
Bagian paling keras dari pidato Sugi Lanus muncul ketika membahas reklamasi.
Ia secara tegas menyatakan bahwa reklamasi tidak boleh dijadikan model pembangunan di Bali.
Menurutnya, jika reklamasi Pulau Serangan dianggap berhasil dan diterima sebagai hal yang normal, maka akan muncul legitimasi bagi berbagai pihak untuk melakukan hal serupa di wilayah pesisir lainnya.
“Kalau reklamasi diterima di Bali, maka nanti semua desa pesisir bisa meminta reklamasi. Ini preseden hukum yang sangat berbahaya,” katanya.
Ia menilai kebijakan pembangunan harus menghormati karakter geografis dan budaya Bali, bukan mengubah bentang alam secara besar-besaran demi kepentingan investasi.
Apresiasi kepada DPRD dan PHDI Bali
Dalam kesempatan tersebut, Sugi juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pansus Tata Ruang dan Aset Publik DPRD Bali, I Made Supartha, yang menurutnya berani membawa isu akses pura dan hak masyarakat adat ke ruang publik.
Ia juga memberikan penghargaan kepada PHDI Bali yang telah membuka ruang dialog mengenai persoalan Serangan.
Menurutnya, keberanian membahas isu tersebut secara terbuka merupakan langkah penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini terpendam.
“Sekarang bukan zamannya lagi persoalan seperti ini ditutupi. Kita harus berbicara berdasarkan sejarah, data, dan kepentingan masyarakat Bali,” ujarnya.
Mempertahankan Warisan Leluhur
Menutup pemaparannya, Sugi Lanus menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Serangan tidak boleh dipahami sebagai konflik sesaat atau polemik akses semata.
Baginya, yang sedang diperjuangkan adalah keberlangsungan warisan leluhur, perlindungan kawasan suci, hak masyarakat adat, dan masa depan kebudayaan Bali.
Ia mengingatkan bahwa sejarah Pulau Serangan jauh lebih tua daripada keberadaan perusahaan maupun proyek investasi yang saat ini menguasai kawasan tersebut.
“Yang diperjuangkan bukan sekadar jalan masuk ke pura. Yang diperjuangkan adalah sejarah, ruang suci, hak masyarakat, dan masa depan kebudayaan Bali. Karena itu saya tegaskan, reklamasi tidak boleh menjadi jalan pembangunan Bali ke depan,” pungkasnya.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar