PHDI Bali Gelar Paruman Bahas Akses Pura di Kawasan BTID, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Kesucian Tempat Ibadah
- account_circle admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matacompas.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menggelar paruman bersama sulinggih, tokoh umat, desa adat, dan berbagai pemangku kepentingan guna membahas persoalan akses umat menuju pura-pura yang berada di dalam kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Kamis (25/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula PHDI Provinsi Bali tersebut digelar sebagai respons atas berbagai aspirasi masyarakat Hindu terkait akses persembahyangan, keberadaan pura, pelaba pura, serta perlindungan kawasan suci yang berada di dalam maupun sekitar kawasan pembangunan.
Dalam forum tersebut, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr (c) I Made Supartha, SH., MH., menyampaikan sejumlah temuan dan kekhawatiran terkait keberadaan pura-pura yang menurutnya mulai terhimpit oleh berbagai aktivitas pembangunan dan investasi.
Menurut Supartha, persoalan yang terjadi di kawasan BTID bukanlah kasus tunggal. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Pansus TRAP di berbagai wilayah Bali, indikasi serupa juga ditemukan di sejumlah kawasan lain yang berdekatan dengan lokasi pembangunan dan investasi berskala besar.
“Pura adalah tempat suci umat Hindu untuk mendekatkan diri kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Keberadaannya tidak bisa dipandang sama dengan fasilitas umum lainnya karena memiliki nilai spiritual, historis, dan kultural yang sangat tinggi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak pura di Bali telah ada jauh sebelum hadirnya berbagai proyek pembangunan modern. Karena itu, keberadaannya harus dihormati dan dilindungi oleh seluruh pihak, termasuk investor dan pemerintah.
Dalam paparannya, Supartha mengingatkan bahwa perlindungan tempat ibadah telah dijamin oleh berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Penataan Ruang, hingga berbagai regulasi terkait kawasan pesisir dan tata kelola ruang.
Menurutnya, negara secara tegas menjamin kebebasan masyarakat untuk menjalankan ibadah dan melindungi keberadaan tempat-tempat suci dari berbagai bentuk gangguan maupun pembatasan akses.
“Konstitusi menjamin kebebasan beribadah. Negara wajib melindungi tempat-tempat ibadah, baik pura, masjid, gereja maupun tempat suci lainnya. Tidak boleh ada pihak yang mengganggu akses maupun kesuciannya dengan alasan apa pun,” ujarnya.
Supartha mengaku prihatin karena berdasarkan sejumlah temuan lapangan, terdapat indikasi bahwa beberapa pura berada dalam kawasan yang telah diberikan izin tertentu sehingga memunculkan persoalan akses bagi umat yang hendak melaksanakan persembahyangan.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk menjalankan keyakinannya.
Lebih jauh, Supartha juga menyoroti keberadaan pura yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan spiritual masyarakat sekitar Serangan dan wilayah Bali Selatan. Menurutnya, pura-pura tersebut bukan hanya memiliki fungsi keagamaan, tetapi juga berkaitan erat dengan sejarah, budaya, serta sistem perlindungan kawasan suci yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai kesucian dan keberlangsungan warisan budaya Bali.
“Kita tidak boleh mewariskan persoalan kepada anak cucu kita. Jangan sampai tempat-tempat suci yang selama ini menjadi identitas Bali justru hilang atau terpinggirkan akibat pembangunan yang tidak memperhatikan aspek spiritual dan budaya,” katanya.
Supartha mengungkapkan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali telah melakukan serangkaian kajian dan menghasilkan sembilan rekomendasi terkait berbagai persoalan tata ruang dan aset publik yang ditemukan di lapangan, termasuk yang berkaitan dengan kawasan suci dan akses menuju pura.
Rekomendasi tersebut, lanjutnya, akan terus dikawal dan diawasi implementasinya agar tidak berhenti hanya sebagai dokumen administratif semata.
Sementara itu, PHDI Provinsi Bali menegaskan bahwa forum paruman tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan dari sulinggih, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat sebagai bahan perumusan langkah-langkah strategis dalam menjaga keberadaan pura serta memastikan hak umat Hindu untuk bersembahyang tetap terlindungi.
Melalui dialog tersebut, diharapkan lahir solusi yang berpijak pada hukum, nilai-nilai adat, serta prinsip penghormatan terhadap kawasan suci yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari identitas Bali sebagai pulau yang berlandaskan ajaran agama, adat, budaya, dan kearifan lokal.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar