Akses Pura dalam Kawasan BTID Jadi Perhatian PHDI Bali, Hak Beribadah Tak Boleh Terhalang
- account_circle admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik akses umat Hindu menuju sejumlah pura yang berada di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan kembali menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Dalam Paruman yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali di Aula PHDI Bali, Kamis (25/6/2026), berbagai pandangan dan masukan disampaikan guna mencari solusi yang berkeadilan bagi umat.
Paruman tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait akses bersembahyang menuju pura-pura yang berada di dalam kawasan BTID, termasuk persoalan pelaba pura dan keberlangsungan hak-hak keagamaan umat Hindu.
Dalam forum tersebut, Mayjen TNI (Purn) Dr. I Putu Sastra Wingarta, S.IP., M.Sc. menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kesatuan Bangsa menegaskan pentingnya kejelasan mengenai akses menuju pura-pura yang berada di dalam maupun di sekitar kawasan yang telah dikelola melalui hak guna bangunan (HGB).
Menurutnya, terdapat sejumlah pura yang berada di lokasi berbeda, termasuk pura yang berada di kawasan hutan maupun wilayah yang untuk mencapainya harus melewati lahan yang saat ini masuk dalam kawasan pengelolaan BTID. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penjelasan yang tegas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.
“Persoalan akses ini harus dijelaskan secara terang. Karena akses menuju tempat suci merupakan hak umat dan bagian dari kepentingan publik yang harus dihormati,” ujarnya dalam forum.
Ia menekankan bahwa hak masyarakat untuk melaksanakan ibadah tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif maupun penguasaan lahan. Bahkan, akses menuju pura dan kawasan pantai yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat harus tetap dijamin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah peserta forum juga menyoroti status HGB yang berada di kawasan tersebut. Mereka berpandangan bahwa apabila terdapat kebijakan atau praktik yang menghambat hak publik dan hak beragama masyarakat, maka hal itu perlu dikaji secara hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Putu Sastra menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme yang benar agar hak-hak masyarakat dapat terlindungi secara maksimal. Ia mengingatkan bahwa tindakan-tindakan di luar koridor hukum justru berpotensi merugikan masyarakat sendiri.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan dasar hukum yang jelas sehingga hak-hak masyarakat dan umat tidak terganggu. Semua pihak harus mengedepankan mekanisme yang benar,” katanya.
Forum juga mendapat dukungan dari unsur bantuan hukum yang menyatakan kesiapan memberikan pendampingan apabila masyarakat membutuhkan perlindungan hukum terkait akses menuju pura maupun persoalan lain yang berkaitan dengan hak-hak keagamaan.
Paruman yang berlangsung selama beberapa jam tersebut menjadi ruang dialog antara tokoh agama, pengurus PHDI, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan masyarakat. Berbagai masukan yang terkumpul nantinya akan menjadi bahan rekomendasi dalam upaya mencari solusi terbaik terkait keberadaan pura-pura dan akses umat di kawasan BTID Serangan.
Melalui forum tersebut, PHDI Bali berharap tercipta titik temu yang dapat menjamin kelancaran umat Hindu dalam melaksanakan ibadah sekaligus menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak-hak keagamaan, penyelesaian persoalan akses pura di kawasan BTID diharapkan dapat berlangsung secara damai, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai dharma yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Bali.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar