Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Pedagang Bawang Putih Mengaku Dirugikan Usai Toko Disegel, Propam Polda Bali Lakukan Klarifikasi

Pedagang Bawang Putih Mengaku Dirugikan Usai Toko Disegel, Propam Polda Bali Lakukan Klarifikasi

  • account_circle admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Penanganan perkara dugaan pelanggaran karantina terhadap komoditas bawang putih di Bali kembali menjadi perhatian publik. Kasus yang menyeret pedagang kecil, CV Berkah Bawang Bali, kini memasuki babak baru setelah Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi menyusul viralnya pemberitaan mengenai dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Langkah cepat Bidpropam Polda Bali tersebut dinilai sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat sekaligus upaya memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan Surat Nomor: B//88/VII/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 15 Juni 2026.

Salah satu saksi yang dimintai klarifikasi adalah I Wayan Reno Janu Asta, admin CV Berkah Bawang Bali yang berlokasi di wilayah Abiansemal, Badung. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam di Mapolda Bali.

Usai menjalani pemeriksaan, Reno memaparkan kronologi yang dialami perusahaan tempatnya bekerja. Menurutnya, permasalahan bermula pada April 2026 ketika satu truk bawang putih yang dipesan dari importir dihentikan dan dipersoalkan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai personel Ditreskrimsus Polda Bali.

Reno menjelaskan bahwa bawang putih tersebut dibeli dari importir yang menurut informasi telah memasukkan komoditas tersebut secara legal melalui Surabaya. Barang juga disebut telah dilengkapi dokumen KT-9 sebelum dikirim menuju Bali menggunakan jasa perusahaan ekspedisi.

Namun, dugaan pelanggaran administrasi karantina berujung pada penyitaan truk pengangkut sekaligus penyegelan toko CV Berkah Bawang Bali.

Akibat penyegelan tersebut, aktivitas usaha praktis terhenti. Reno mengaku toko tidak dapat beroperasi sejak 24 April hingga 11 Juni 2026. Selama lebih dari satu bulan toko dalam kondisi tersegel sehingga ribuan kilogram bawang putih yang tersimpan di dalam gudang mengalami pembusukan.

“Semua busuk dan rusak. Pelanggan juga akhirnya pergi sehingga toko mengalami kerugian besar,” ujar Reno kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Ia menyebut penyegelan yang berlangsung cukup lama membuat perusahaan kehilangan pelanggan tetap, sementara biaya operasional seperti sewa toko dan kewajiban terhadap pemilik barang titipan tetap harus dipenuhi.

Sopir Ekspedisi Mengaku Tidak Melihat Surat Penyegelan

Selain Reno, sopir truk ekspedisi yang mengangkut bawang putih tersebut juga dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut pengakuannya, pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 17.00 WITA hingga malam hari sebelum dirinya kembali diajak menuju lokasi toko menjelang tengah malam.

Di lokasi itulah, menurutnya, aparat membuka toko untuk memeriksa isi gudang sebelum akhirnya dilakukan penyegelan.

Sopir tersebut mengaku tidak diperlihatkan surat perintah penyegelan maupun penjelasan mengenai dasar hukum tindakan yang dilakukan saat itu.

“Saya tidak diperlihatkan surat penyegelan ataupun alasan penyegelan. Setelah itu saya kembali dibawa ke Polda Bali dan dimintai keterangan hingga sekitar pukul empat pagi,” katanya.

Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Reno memperkirakan sekitar 400 karung bawang putih dengan total berat kurang lebih 8 ton menjadi objek penyitaan.

Dengan harga jual saat itu sekitar Rp24.000 per kilogram, nilai komoditas diperkirakan mencapai sekitar Rp192 juta.

Kerugian tersebut, menurutnya, belum termasuk kerusakan barang dagangan yang tertinggal di dalam toko akibat penyegelan, kehilangan pelanggan, biaya operasional, pembayaran barang titipan milik pihak lain, serta biaya sewa tempat usaha.

“Yang rusak bukan hanya barang kami, tetapi juga barang milik orang lain yang dititipkan di toko. Semua itu tentu menjadi tanggung jawab kami,” ungkap Reno.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, SH, menilai kliennya tidak memiliki niat untuk melanggar ketentuan hukum maupun aturan karantina.

Ia justru mempertanyakan sejumlah prosedur penegakan hukum yang menurutnya patut diuji, mulai dari penyitaan barang, penyegelan lokasi usaha, hingga mekanisme pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Menurut Nugraha, terdapat dugaan tidak dipenuhinya sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengenai penyitaan, penyegelan, pendampingan hukum, serta prosedur administrasi lainnya.

Ia juga menyoroti proses penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI yang diterbitkan pada 24 April 2026.

Menurutnya, laporan polisi tersebut pada hari yang sama langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan, dilakukan gelar perkara, hingga berujung pada penyegelan toko.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses penyelidikan dilakukan sehingga pada hari yang sama langsung meningkat menjadi penyidikan dan dilakukan tindakan penyegelan,” ujarnya.

Persoalkan Posisi Pedagang Sebagai Pembeli

Dalam keterangannya, Nugraha menegaskan bahwa kliennya hanyalah pembeli barang dari importir yang telah memasukkan komoditas ke Indonesia.

Ia menilai apabila terdapat persoalan mengenai administrasi pengangkutan atau ketentuan karantina, maka perlu dibedakan antara pihak yang mengimpor, pihak yang mengangkut, dan pihak yang membeli barang.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terdapat mekanisme yang mengatur kewajiban dalam lalu lintas komoditas antardaerah.

Ia juga mempertanyakan mengapa apabila memang terdapat persoalan administrasi karantina, hal tersebut tidak diselesaikan terlebih dahulu di pintu masuk pelabuhan.

“Harusnya ada pendekatan yang lebih humanis. Misalnya memberikan kesempatan untuk melengkapi proses karantina apabila memang ada kekurangan administrasi. Klien kami membeli barang dari importir dan tidak mengetahui persoalan teknis pengangkutan tersebut,” jelasnya.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam

Pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda Bali diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur oleh aparat dalam penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum berharap proses pengawasan internal dilakukan secara objektif dan profesional demi menjaga kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat, serta iklim investasi dan dunia usaha di Bali.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Humas Polda Bali mengenai substansi pemeriksaan maupun tanggapan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan pihak pelapor.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Titik 9 dan 10 Dimulai, Gubernur Koster ‘Geber’ Penuntasan Jalan Shortcut Singaraja–Mengwitani

    Pembangunan Titik 9 dan 10 Dimulai, Gubernur Koster ‘Geber’ Penuntasan Jalan Shortcut Singaraja–Mengwitani

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memulai pembangunan lanjutan Jalan Shortcut Singaraja–Mengwitani melalui kegiatan Upacara Adat Ngeruak dan Ground Breaking Pembangunan Jalan Perbaikan Geometrik Batas Kota Singaraja–Mengwitani (Shortcut Titik 9 dan 10) Paket 1 dan Paket 2. Kegiatan ini digelar di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Rabu (7/1/2026). Pembangunan ini merupakan […]

  • Jro Bima Panaskan Mesin Politik, Perindo Bali Bidik Fraksi di Seluruh Bali

    Jro Bima Panaskan Mesin Politik, Perindo Bali Bidik Fraksi di Seluruh Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR — DPW Partai Perindo Bali mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilu 2029. Melalui Rapat Koordinasi dan Konsolidasi bersama seluruh pengurus DPD Partai Perindo se-Provinsi Bali yang digelar di Sekretariat DPW Partai Perindo Bali, Jalan Patimura Nomor 69 Denpasar, Minggu (24/5/2026), partai berlambang rajawali tersebut secara tegas memasang target besar di panggung politik Bali. Tidak […]

  • Prahara Bupati Raymundus Bena: Insiden MBG, Tragedi Pulpen-Buku, dan Marwah Partai Gerindra

    Prahara Bupati Raymundus Bena: Insiden MBG, Tragedi Pulpen-Buku, dan Marwah Partai Gerindra

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 7
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Kepemimpinan Bupati Ngada Raymundus Bena tengah menghadapi rangkaian ujian yang datang hampir bersamaan. Dari polemik program makan bergizi di sekolah, tragedi memilukan seorang anak yang tak mampu membeli alat tulis, hingga konflik administratif dengan pemerintah provinsi, semuanya bermuara pada satu titik: sorotan publik terhadap arah kepemimpinan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Situasi […]

  • Suwirta Klarifikasi Isu Lift Kaca Nusa Penida, Putu Artha Sebut Ada Kesalahan Fatal Regulasi

    Suwirta Klarifikasi Isu Lift Kaca Nusa Penida, Putu Artha Sebut Ada Kesalahan Fatal Regulasi

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG, Matakompas.com | Polemik pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, terus menjadi perhatian publik. Setelah sempat memilih diam, mantan Bupati Klungkung 2013–2023, I Nyoman Suwirta, akhirnya membuka suara untuk meluruskan berbagai dugaan intervensi dan permainan perizinan yang menyeret namanya. “Sebetulnya saya ingin tetap diam. Keluarga juga meminta agar saya tenang. Namun […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum, Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT

    Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum, Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), berubah panas. Manajemen Queens Tandoor Restaurant dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas. Rapat di Ruang Gabungan Lantai III DPRD Bali itu dipimpin […]

  • Bupati Lucky Hakim dan Dirjen Kemendikbud Kunjungi Situs Dampuawang, Temukan 13 Gumuk Tinggalan Masa Lalu

    Bupati Lucky Hakim dan Dirjen Kemendikbud Kunjungi Situs Dampuawang, Temukan 13 Gumuk Tinggalan Masa Lalu

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

      INDRAMAYU JarrakPos.Com– Situs Dampuawang di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, menyimpan histori masa lalu yang harus terus dilakukan penelitian sebagai bagian dari peradaban Kabupaten Indramayu. Rencana penelitian dan kajian tersebut terungkap setelah Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menerima kedatangan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, di Situs Dampuawang, Minggu (27/4/2025). Dalam kunjungannya, Dirjen […]

expand_less