Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pedagang Bawang Putih Mengaku Dirugikan Usai Toko Disegel, Propam Polda Bali Lakukan Klarifikasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Penanganan perkara dugaan pelanggaran karantina terhadap komoditas bawang putih di Bali kembali menjadi perhatian publik. Kasus yang menyeret pedagang kecil, CV Berkah Bawang Bali, kini memasuki babak baru setelah Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi menyusul viralnya pemberitaan mengenai dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Langkah cepat Bidpropam Polda Bali tersebut dinilai sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat sekaligus upaya memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan Surat Nomor: B//88/VII/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 15 Juni 2026.

Salah satu saksi yang dimintai klarifikasi adalah I Wayan Reno Janu Asta, admin CV Berkah Bawang Bali yang berlokasi di wilayah Abiansemal, Badung. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam di Mapolda Bali.

Usai menjalani pemeriksaan, Reno memaparkan kronologi yang dialami perusahaan tempatnya bekerja. Menurutnya, permasalahan bermula pada April 2026 ketika satu truk bawang putih yang dipesan dari importir dihentikan dan dipersoalkan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai personel Ditreskrimsus Polda Bali.

Reno menjelaskan bahwa bawang putih tersebut dibeli dari importir yang menurut informasi telah memasukkan komoditas tersebut secara legal melalui Surabaya. Barang juga disebut telah dilengkapi dokumen KT-9 sebelum dikirim menuju Bali menggunakan jasa perusahaan ekspedisi.

Namun, dugaan pelanggaran administrasi karantina berujung pada penyitaan truk pengangkut sekaligus penyegelan toko CV Berkah Bawang Bali.

Akibat penyegelan tersebut, aktivitas usaha praktis terhenti. Reno mengaku toko tidak dapat beroperasi sejak 24 April hingga 11 Juni 2026. Selama lebih dari satu bulan toko dalam kondisi tersegel sehingga ribuan kilogram bawang putih yang tersimpan di dalam gudang mengalami pembusukan.

“Semua busuk dan rusak. Pelanggan juga akhirnya pergi sehingga toko mengalami kerugian besar,” ujar Reno kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Ia menyebut penyegelan yang berlangsung cukup lama membuat perusahaan kehilangan pelanggan tetap, sementara biaya operasional seperti sewa toko dan kewajiban terhadap pemilik barang titipan tetap harus dipenuhi.

Sopir Ekspedisi Mengaku Tidak Melihat Surat Penyegelan

Selain Reno, sopir truk ekspedisi yang mengangkut bawang putih tersebut juga dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut pengakuannya, pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 17.00 WITA hingga malam hari sebelum dirinya kembali diajak menuju lokasi toko menjelang tengah malam.

Di lokasi itulah, menurutnya, aparat membuka toko untuk memeriksa isi gudang sebelum akhirnya dilakukan penyegelan.

Sopir tersebut mengaku tidak diperlihatkan surat perintah penyegelan maupun penjelasan mengenai dasar hukum tindakan yang dilakukan saat itu.

“Saya tidak diperlihatkan surat penyegelan ataupun alasan penyegelan. Setelah itu saya kembali dibawa ke Polda Bali dan dimintai keterangan hingga sekitar pukul empat pagi,” katanya.

Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Reno memperkirakan sekitar 400 karung bawang putih dengan total berat kurang lebih 8 ton menjadi objek penyitaan.

Dengan harga jual saat itu sekitar Rp24.000 per kilogram, nilai komoditas diperkirakan mencapai sekitar Rp192 juta.

Kerugian tersebut, menurutnya, belum termasuk kerusakan barang dagangan yang tertinggal di dalam toko akibat penyegelan, kehilangan pelanggan, biaya operasional, pembayaran barang titipan milik pihak lain, serta biaya sewa tempat usaha.

“Yang rusak bukan hanya barang kami, tetapi juga barang milik orang lain yang dititipkan di toko. Semua itu tentu menjadi tanggung jawab kami,” ungkap Reno.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, SH, menilai kliennya tidak memiliki niat untuk melanggar ketentuan hukum maupun aturan karantina.

Ia justru mempertanyakan sejumlah prosedur penegakan hukum yang menurutnya patut diuji, mulai dari penyitaan barang, penyegelan lokasi usaha, hingga mekanisme pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Menurut Nugraha, terdapat dugaan tidak dipenuhinya sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengenai penyitaan, penyegelan, pendampingan hukum, serta prosedur administrasi lainnya.

Ia juga menyoroti proses penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI yang diterbitkan pada 24 April 2026.

Menurutnya, laporan polisi tersebut pada hari yang sama langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan, dilakukan gelar perkara, hingga berujung pada penyegelan toko.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses penyelidikan dilakukan sehingga pada hari yang sama langsung meningkat menjadi penyidikan dan dilakukan tindakan penyegelan,” ujarnya.

Persoalkan Posisi Pedagang Sebagai Pembeli

Dalam keterangannya, Nugraha menegaskan bahwa kliennya hanyalah pembeli barang dari importir yang telah memasukkan komoditas ke Indonesia.

Ia menilai apabila terdapat persoalan mengenai administrasi pengangkutan atau ketentuan karantina, maka perlu dibedakan antara pihak yang mengimpor, pihak yang mengangkut, dan pihak yang membeli barang.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terdapat mekanisme yang mengatur kewajiban dalam lalu lintas komoditas antardaerah.

Ia juga mempertanyakan mengapa apabila memang terdapat persoalan administrasi karantina, hal tersebut tidak diselesaikan terlebih dahulu di pintu masuk pelabuhan.

“Harusnya ada pendekatan yang lebih humanis. Misalnya memberikan kesempatan untuk melengkapi proses karantina apabila memang ada kekurangan administrasi. Klien kami membeli barang dari importir dan tidak mengetahui persoalan teknis pengangkutan tersebut,” jelasnya.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam

Pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda Bali diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur oleh aparat dalam penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum berharap proses pengawasan internal dilakukan secara objektif dan profesional demi menjaga kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat, serta iklim investasi dan dunia usaha di Bali.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Humas Polda Bali mengenai substansi pemeriksaan maupun tanggapan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan pihak pelapor.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Awal Kebakaran, Pemprov Bali Perkuat Peran Linmas

    Respon Awal Kebakaran, Pemprov Bali Perkuat Peran Linmas

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendorong penguatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam memberikan respons awal saat terjadi kebakaran. Linmas yang tersebar hingga tingkat desa, ternyata memiliki posisi strategis karena berada lebih dekat dengan masyarakat dan lokasi kejadian. Kepala Satpol PP Provinsi Bali sekaligus Ketua DPD Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Bali, Dewa […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Panen Hasil Kebun di Perbatasan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Panen Hasil Kebun di Perbatasan

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 721
    • 0Komentar

    SEBATIK,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Aji Kuning terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat perbatasan dengan memanfaatkan lahan kosong untuk ketahanan pangan di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan Pos Satgas sekaligus berbagi hasil panen dengan masyarakat setempat. Dalam kegiatan ini, personel Satgas melakukan […]

  • Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi 4 Raperwal Kota Banjar: Perkuat Dasar Hukum Tata Kelola Daerah

    Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi 4 Raperwal Kota Banjar: Perkuat Dasar Hukum Tata Kelola Daerah

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar pada Selasa (21/01/2025). Bertempat di Ruang Rapat Sahardjo, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, bersama Tim Pokja 2 […]

  • IPW Usulkan Kapolri Agar Setiap Polsek Lakukan Uji Kualitas BBM Pertamax Dan Pertalite Pada Setiap SPBU

    IPW Usulkan Kapolri Agar Setiap Polsek Lakukan Uji Kualitas BBM Pertamax Dan Pertalite Pada Setiap SPBU

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 994
    • 0Komentar

    Jakarta, (JarrakPos)- Indonesia Police Watch (IPW) mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polsek di seluruh Indonesia untuk mengambil sampel BBM pertamax dan pertalite di setiap SPBU serta melakulan uji kualitas BBM untuk memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengujian ini dapat menenangkan gejolak masyarakat terkait tuduhan adanya BBM oplosan yang diduga […]

  • Pemberangkatan Dua CPMI Ilegal ke Malaysia Berhasil di Gagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    Pemberangkatan Dua CPMI Ilegal ke Malaysia Berhasil di Gagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 713
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak menyeberang ke Tawau, Malaysia melalui Pelabuhan Tradisional Somel, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kamis(20/3/2025). Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pemberangkatan CPMI Ilegal menggunakan speedboat melalui jalur […]

  • Hari Pertama IBTK 2026 di Besakih Lancar, Pengelola Antisipasi Kebersihan

    Hari Pertama IBTK 2026 di Besakih Lancar, Pengelola Antisipasi Kebersihan

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com – Pelaksanaan hari pertama sekaligus puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2026 di Pura Agung Besakih berlangsung lancar dan khidmat pada Kamis (2/4/2026). Ribuan pemedek dari berbagai daerah memadati kawasan suci tersebut untuk mengikuti rangkaian persembahyangan. Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Gusti Lanang Muliarta, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan hari pertama […]

expand_less