Breaking News
light_mode
Trending Tags

Suwirta Klarifikasi Isu Lift Kaca Nusa Penida, Putu Artha Sebut Ada Kesalahan Fatal Regulasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KLUNGKUNG, Matakompas.com | Polemik pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, terus menjadi perhatian publik. Setelah sempat memilih diam, mantan Bupati Klungkung 2013–2023, I Nyoman Suwirta, akhirnya membuka suara untuk meluruskan berbagai dugaan intervensi dan permainan perizinan yang menyeret namanya.

“Sebetulnya saya ingin tetap diam. Keluarga juga meminta agar saya tenang. Namun setelah saya membaca banyak persepsi yang salah, bahkan halusinasi publik yang mengarahkan semuanya ke saya, maka saya putuskan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Perizinan Tidak Pernah Ditentukan oleh Bupati Sejak 2013

Suwirta menyampaikan bahwa sejak awal masa jabatannya, ia telah mencabut aturan yang membuat bupati memiliki kewenangan langsung terhadap perizinan investasi.

“Sejak 2013, semua perizinan saya ubah agar diproses dan diputuskan sepenuhnya di OPD teknis terkait. Tidak ada lagi tanda tangan bupati untuk mengesahkan izin investasi,” tegasnya.

Ia menegaskan langkah itu diambil untuk mempercepat proses investasi dan memastikan tidak ada ruang untuk lobi gelap.

“Saya tidak ingin Klungkung berjalan dengan pola lama: investor harus bertemu bupati untuk izin cair. Sejak 2013, itu tidak ada lagi,” bebernya.

Tak Pernah Bertemu Investor Secara Empat Mata

Tudingan bahwa ia melakukan komunikasi khusus dengan investor proyek lift kaca juga dibantah tegas.

“Selama saya menjabat, tidak pernah saya bertemu investor ‘empat mata’. Jika ada yang ingin bertemu saya, mereka datang ke rumah jabatan atau kantor, tapi selalu saya didampingi OPD lengkap sebagai saksi,” ujarnya.

Surat yang Diterima Bukan Izin, Melainkan Groundbreaking

Suwirta mengaku hanya menerima satu surat terkait proyek lift tersebut menjelang akhir jabatannya.

“Saya terima surat pada Juli 2023. Surat itu bukan izin, tapi hanya pemberitahuan groundbreaking pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking. Izin dikatakan sudah selesai pada level OPD, sehingga saya minta dinas perizinan mengecek ke lapangan,” jelasnya.

Setelah itu, ia mengaku tidak mengikuti lagi perkembangan perizinan proyek karena fokus pada penyelesaian tugas akhir masa jabatan serta merawat kedua orang tuanya yang sedang sakit.

“Waktu saya habis untuk tugas negara dan merawat orang tua. Komunikasi dengan dinas pun kemudian tidak berlanjut,” terangnya.

Tolak Tuduhan Intervensi atau Permainan Izin

Suwirta menegaskan tidak pernah mengintervensi OPD untuk meloloskan izin apa pun selama 10 tahun menjabat.

“Selama 10 tahun menjadi Bupati Klungkung, saya tidak pernah menekan OPD agar izin yang melanggar aturan tetap diterbitkan. Jika sekarang ada pihak yang merasa izin harus melalui saya, atau ada transaksi tertentu, silakan tanya orang yang mengurus izin, bukan bertanya pada saya,” ujarnya.

Ia bahkan menantang siapa pun yang pernah merasa memberikan sesuatu atau berkomunikasi langsung dengannya dalam urusan izin untuk bersaksi.

“Apakah pernah mengurus izin lalu diminta asistensi bupati? Apakah pernah bertemu saya empat mata? Apakah pernah membawa sesuatu kepada saya? Jika ada, sampaikan sekarang,” jelasnya.

Harapan Suwirta: Hentikan Tafsir Liar

Ia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan opini publik.

“Saya tidak menutup pintu investasi, tapi saya menutup pintu lobi-lobi gelap. Itulah prinsip saya. Jadi hari ini saya jelaskan supaya publik tidak lagi tersesat oleh persepsi dan halusinasi yang tidak berdasar,” terangnya.

Putu Artha: Penjelasan Suwirta Justru Menunjukkan Kesalahan

Sementara itu, Mantan Anggota KPU RI dan pemerhati pembangunan Bali, I Gusti Putu Artha, menilai klarifikasi Suwirta justru membuka fakta kesalahan serius terkait tata kelola pemerintahan.

“Inti dari penjelasannya ada dua hal: (1) Suwirta mencabut Peraturan Bupati Klungkung yang memberi kewenangan penerbitan izin sepengetahuan dan seizin bupati, (2) Akibat pertama, Kepala OPD perizinan memiliki otoritas penuh menerbitkan izin tanpa sepengetahuan dan seizin bupati, (3) Suwirta mengaku tak mengikuti perkembangan soal pembangunan lift mengenai bentuk, fungsi dan tentu proses perijinannya,” urainya.

Mengutip UU Nomor 23 Tahun 2014, Putu Artha menilai pencabutan kewenangan tersebut merupakan kesalahan fatal.

“Bupati Suwirta mencabut Peraturan Bupati yang memberi wewenang kepadanya untuk menyetujui perizinan adalah kesalahan fatal,” tegasnya.

Ia menilai hal itu menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan tata ruang, pembangunan, dan pengendalian kebijakan daerah.

“Dalam konteks kepemimpinan, ada kesan Suwirta ‘cuek dan tak peduli’ apakah ada proyek lift, bagaimana perijinannya, apakah sesuai aturan, apakah memberi manfaat. Kesan ini mengingkari peran seorang bupati sebagai pemimpin daerah,” paparnya.

Putu Artha juga mengingatkan bahwa jika nantinya terjadi gugatan hukum dan investor menang, potensi kerugian negara bisa menjerat unsur tindak pidana korupsi. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembaruan KUHAP Perkuat Kejaksaan Dalam Penanganan Korupsi

    Pembaruan KUHAP Perkuat Kejaksaan Dalam Penanganan Korupsi

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 838
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – PEMBAHARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini terus mengalami kemajuan. Banyak hal-hal yang telah menyesuaikan kebutuhan sebagaimana telah diatur di dalam hukum materil, KUHP Nasional, serta dinamika penegakan hukum kontemporer. Khusus untuk kejaksaan dengan fungsi utamanya sebagai penuntut umum, pembaharuan KUHAP telah menempatkannya sesuai dengan jati dirinya, yakni sebagai pemilik perkara […]

  • Investor Lift Kaca Pantai Kelingking Lakukan Pelanggaran Berat, Gubernur Koster: Stop dan Bongkar

    Investor Lift Kaca Pantai Kelingking Lakukan Pelanggaran Berat, Gubernur Koster: Stop dan Bongkar

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR-Gubernur Bali Wayan Koster mengambil sikap tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang belakangan menuai polemik. Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. Selain penyetopan dan pembongkaran proyek, pihak penyelenggara juga […]

  • Hadir di Lapangan THOR, Made Supartha Beri Semangat Banteng Bali: Bawa Nama Bali, Berjuang dengan Sportivitas!

    Hadir di Lapangan THOR, Made Supartha Beri Semangat Banteng Bali: Bawa Nama Bali, Berjuang dengan Sportivitas!

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SURABAYA – Dukungan langsung diberikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., kepada Tim Banteng Bali yang berlaga pada putaran nasional Soekarno Cup 2026 di Lapangan THOR, Surabaya, Senin (11/8/2026) malam. Made Supartha hadir bersama sejumlah teman-teman Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali untuk memberikan semangat kepada para pemain Banteng […]

  • Koster Tegas Panggil BTID, Mangrove Bali Tak Bisa Ditawar

    Koster Tegas Panggil BTID, Mangrove Bali Tak Bisa Ditawar

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR — Polemik dugaan kerusakan mangrove di kawasan Serangan, yang berkaitan dengan proyek pengembangan KEK Kura-Kura Bali, kian memanas. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan sikap tegas dengan memastikan akan memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk dimintai klarifikasi. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan pembabatan mangrove serta kewajiban penggantian lahan yang dinilai belum sepenuhnya […]

  • TripAdvisor Nobatkan Bali Peringkat Satu Dunia, Pariwisata Berbasis Budaya Tetap Unggul

    TripAdvisor Nobatkan Bali Peringkat Satu Dunia, Pariwisata Berbasis Budaya Tetap Unggul

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Pengakuan dunia terhadap Bali kembali menegaskan posisi Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata paling diminati secara global. Bali Indonesia resmi meraih peringkat 1 World’s Best Destination 2026 dalam ajang Travelers’ Choice Awards: Best of the Best yang dirilis oleh TripAdvisor, platform perjalanan internasional berbasis ulasan wisatawan. Capaian ini menjadi bukti kuat bahwa pariwisata […]

  • Overstay 66 Hari dan Dugaan Narkotika, WN Ukraina Diamankan di Canggu dalam Operasi Gabungan Imigrasi–BNN

    Overstay 66 Hari dan Dugaan Narkotika, WN Ukraina Diamankan di Canggu dalam Operasi Gabungan Imigrasi–BNN

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com  – Sinergi aparat kembali diuji di Pulau Dewata. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengamankan seorang warga negara asing asal Ukraina berinisial DB (32), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika sekaligus melanggar izin tinggal. Penindakan ini merupakan bagian dari Patroli Keimigrasian “Dharma Dewata” yang digelar […]

expand_less