Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum, Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), berubah panas. Manajemen Queens Tandoor Restaurant dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas.

Rapat di Ruang Gabungan Lantai III DPRD Bali itu dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Tak hanya jajaran manajemen, pemilik saham kedua entitas usaha turut dimintai keterangan.

Sorotan Pansus tak lagi semata soal administrasi tata ruang. Sejumlah temuan yang dipaparkan dalam forum memunculkan dugaan pelanggaran yang lebih serius—bahkan berpotensi pidana.

Sindiran dan Klaim “Dukungan Penuh”

Situasi memanas seusai rapat. ‘Pemilik Queens Tandoor Restaurant, Mr. Puneet Malhotra’, disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran. Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta aparat penegak hukum yang siap membantu kelangsungan usahanya meski dinilai melanggar aturan.

Pernyataan itu, menurut sejumlah anggota Pansus TRAP, terdengar langsung oleh peserta rapat lainnya. Klaim tersebut dinilai berpotensi mencatut nama pejabat dan aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi.

“Jika benar ada pencatutan nama pejabat daerah maupun aparat hukum, itu tidak bisa ditoleransi. Kewibawaan pemerintah harus dijaga,” ujar salah satu anggota Pansus yang enggan disebutkan namanya.

Temuan Mengejutkan

Dalam forum, Pansus mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:

Dugaan pemalsuan tanda tangan di perusahaan GROW.

Dugaan gaji ratusan karyawan Queens Tandoor Restaurant yang tidak dibayarkan.

Dugaan penahanan ijazah karyawan.

Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan.

Dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan status WNI.

Dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dugaan pencatutan nama pimpinan Bali, aparat penegak hukum, imigrasi, dan DPRD.

Pansus menegaskan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

Potensi Jerat Hukum dan Sanksi Pidana

Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan:

1. Pemalsuan Tanda Tangan

Melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun.

2. Penahanan Ijazah dan Upah Tidak Dibayar

Melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sanksi: pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta (Pasal 185).

Penahanan dokumen pribadi pekerja juga dapat dikualifikasikan sebagai perampasan hak dan berpotensi pidana jika disertai unsur tekanan atau ancaman.

3. Penganiayaan

Melanggar Pasal 351 KUHP.

Ancaman pidana: penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan lebih berat bila menyebabkan luka berat.

4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman pidana: hingga 5 tahun penjara atau lebih, tergantung akibat yang ditimbulkan.

5. Dugaan Manipulasi Dokumen KewarganegaraanJika terbukti memalsukan dokumen untuk pengajuan WNI, dapat dijerat Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara.

Kewibawaan Negara Dipertaruhkan.

Pansus TRAP menegaskan, persoalan ini bukan semata konflik administratif usaha, melainkan menyangkut marwah hukum dan kewibawaan pemerintah daerah maupun pusat.

“Bali tidak boleh menjadi tempat praktik pembangkangan hukum. Jika ada pelanggaran, proses pidana harus berjalan,” tegas salah satu pimpinan rapat.

Pansus menegaskan akan merekomendasikan hasil temuan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak  Queens Tandoor Restaurant belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh dugaan yang mencuat dalam forum RDP tersebut. (Rah)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banteng Denpasar Pertahankan Tahta Soekarno Cup 2026, Final Dramatis Bungkam Badung 3-2

    Banteng Denpasar Pertahankan Tahta Soekarno Cup 2026, Final Dramatis Bungkam Badung 3-2

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR — Atmosfer panas dan penuh semangat mewarnai partai final Liga Kampung Soekarno Cup III 2026 di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (25/5/2026). Dalam laga yang berlangsung dramatis, Banteng Denpasar sukses mempertahankan supremasinya usai menundukkan Banteng Badung dengan skor tipis 3-2. Kemenangan tersebut memastikan Banteng Denpasar kembali keluar sebagai juara dalam ajang pembinaan sepak bola […]

  • Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal

    Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 673
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman dan Polsek Lumbis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal sebanyak 15 dus (360 kaleng) jenis Huster asal Malaysia di wilayah Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman mengenai […]

  • Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Sah, Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom IX/Kupang.

    Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Sah, Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom IX/Kupang.

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 19
    • 0Komentar

    ROTE NDAO, MataKompas.com — Dalam upaya menjaga komitmen bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan disiplin prajurit di setiap satuan, Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang, pada Rabu (5/11/2025). Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam […]

  • Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Hadiri Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

    Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Hadiri Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 745
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Komandan Satgas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra turut serta dalam kegiatan bersih-bersih melalui razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan. Acara ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Aparatur Penegak Hukum di wilayah Nunukan. Kegiatan ini diawali dengan pemeriksaan dan pengecekan […]

  • Gerakan Langit Biru Demokrat Warnai Danau Beratan, Made Mudarta: Jaga Alam Bali, Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Rakyat

    Gerakan Langit Biru Demokrat Warnai Danau Beratan, Made Mudarta: Jaga Alam Bali, Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    TABANAN – DPD Partai Demokrat Bali bersama DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabanan menggelar Gerakan Langit Biru di kawasan pinggir Danau Beratan, areal Pura Ulun Danu Beratan, Banjar Candikuning, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Jumat (31/7/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat ini diisi dengan aksi bersih-bersih lingkungan dan […]

  • 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

    15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pengisian ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2026. Gabriel adalah buruh pabrik di kawasan industri Cikarang. Ia didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional. Enam di antaranya hadir langsung di ruang sidang: Marulitua Rajagukguk, S.H., Irman […]

expand_less