Pansus TRAP Memanas! Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak, Dewa Rai Sentil Demer: Jangan Bicara Hukum Kalau Tak Paham
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik pengunduran Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) semakin memanas. Pimpinan Pansus menegaskan bahwa penarikan anggota tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus mengikuti mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali.
Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pansus TRAP dibentuk melalui keputusan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD. Karena itu, setiap perubahan susunan keanggotaan, termasuk penarikan anggota oleh fraksi, wajib ditempuh melalui mekanisme yang sama.
“Pansus TRAP dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Bali. Jadi kalau mereka mau menarik anggotanya dari Pansus TRAP, mekanismenya harus melalui rapat paripurna. Setelah itu baru ditetapkan dengan SK. Jadi kita juga harus taat aturan,” tegas Supartha.
Menurutnya, keberadaan Pansus merupakan lembaga resmi DPRD yang dibentuk berdasarkan keputusan kelembagaan, sehingga tidak dapat dibatalkan hanya melalui keputusan internal fraksi politik.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa Fraksi Golkar dapat langsung menarik tiga anggotanya dari Pansus hanya melalui surat atau keputusan fraksi tanpa melalui persetujuan rapat paripurna.
Di tengah polemik tersebut, Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., juga melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang juga anggota DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih (Demer). Menurutnya, Demer telah keliru memahami perbedaan mendasar antara rekomendasi Pansus dan laporan akhir Pansus.
“Yang dibicarakan Demer itu laporan Pansus, padahal yang kami sampaikan kepada eksekutif adalah rekomendasi Pansus. Itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan,” tegas Dewa Rai.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali itu menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru berakhir setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada pimpinan DPRD untuk diterima dalam rapat paripurna.
Sementara itu, rekomendasi yang telah disampaikan kepada pihak eksekutif merupakan tindak lanjut atas berbagai temuan Pansus selama menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Rekomendasi tersebut, kata Dewa Rai, bukan merupakan laporan akhir yang mengakhiri keberadaan Pansus.
Dalam pernyataannya, Dewa Rai juga menyampaikan kritik tajam terhadap pandangan Demer terkait persoalan hukum tata negara.
“Orang yang tidak paham hukum jangan bicara hukum. Persoalannya beliau bicara hukum, tetapi tidak mengerti ketentuan hukumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengalaman panjang sebagai anggota legislatif tidak otomatis menjamin pemahaman terhadap aspek hukum ketatanegaraan.
“Sebagai anggota DPR RI lima periode tidak menjamin paham aturan hukum ketatanegaraan. Saya juga lima periode menjadi anggota DPRD Bali dan kebetulan berlatar belakang pendidikan hukum. Karena itu ada perbedaan cara pandang dalam menyikapi persoalan hukum tata negara yang benar,” katanya.
Lebih lanjut, Dewa Rai berharap anggota DPR RI dapat menggunakan kewenangannya di tingkat nasional untuk memperkuat perlindungan tata ruang Bali, bukan justru memperkeruh polemik yang sedang berlangsung.
“Sebagai DPR RI seharusnya ikut turun menjaga tata ruang Bali dengan memperjuangkan kebijakan di pusat, bukan malah ikut merusak tata ruang Bali,” tegasnya.
Polemik mengenai Pansus TRAP diperkirakan masih akan berlanjut karena menyangkut legalitas keanggotaan pansus, mekanisme kelembagaan DPRD, serta konsistensi penegakan aturan dalam pengawasan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali. Di sisi lain, dinamika ini juga menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan komitmen politik seluruh pihak dalam menjaga tata ruang dan aset strategis Pulau Dewata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar