Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP Memanas! Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak, Dewa Rai Sentil Demer: Jangan Bicara Hukum Kalau Tak Paham

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik pengunduran Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) semakin memanas. Pimpinan Pansus menegaskan bahwa penarikan anggota tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus mengikuti mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pansus TRAP dibentuk melalui keputusan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD. Karena itu, setiap perubahan susunan keanggotaan, termasuk penarikan anggota oleh fraksi, wajib ditempuh melalui mekanisme yang sama.

“Pansus TRAP dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Bali. Jadi kalau mereka mau menarik anggotanya dari Pansus TRAP, mekanismenya harus melalui rapat paripurna. Setelah itu baru ditetapkan dengan SK. Jadi kita juga harus taat aturan,” tegas Supartha.

Menurutnya, keberadaan Pansus merupakan lembaga resmi DPRD yang dibentuk berdasarkan keputusan kelembagaan, sehingga tidak dapat dibatalkan hanya melalui keputusan internal fraksi politik.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa Fraksi Golkar dapat langsung menarik tiga anggotanya dari Pansus hanya melalui surat atau keputusan fraksi tanpa melalui persetujuan rapat paripurna.

Di tengah polemik tersebut, Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., juga melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang juga anggota DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih (Demer). Menurutnya, Demer telah keliru memahami perbedaan mendasar antara rekomendasi Pansus dan laporan akhir Pansus.

“Yang dibicarakan Demer itu laporan Pansus, padahal yang kami sampaikan kepada eksekutif adalah rekomendasi Pansus. Itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan,” tegas Dewa Rai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali itu menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru berakhir setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada pimpinan DPRD untuk diterima dalam rapat paripurna.

Sementara itu, rekomendasi yang telah disampaikan kepada pihak eksekutif merupakan tindak lanjut atas berbagai temuan Pansus selama menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Rekomendasi tersebut, kata Dewa Rai, bukan merupakan laporan akhir yang mengakhiri keberadaan Pansus.

Dalam pernyataannya, Dewa Rai juga menyampaikan kritik tajam terhadap pandangan Demer terkait persoalan hukum tata negara.

“Orang yang tidak paham hukum jangan bicara hukum. Persoalannya beliau bicara hukum, tetapi tidak mengerti ketentuan hukumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengalaman panjang sebagai anggota legislatif tidak otomatis menjamin pemahaman terhadap aspek hukum ketatanegaraan.

“Sebagai anggota DPR RI lima periode tidak menjamin paham aturan hukum ketatanegaraan. Saya juga lima periode menjadi anggota DPRD Bali dan kebetulan berlatar belakang pendidikan hukum. Karena itu ada perbedaan cara pandang dalam menyikapi persoalan hukum tata negara yang benar,” katanya.

Lebih lanjut, Dewa Rai berharap anggota DPR RI dapat menggunakan kewenangannya di tingkat nasional untuk memperkuat perlindungan tata ruang Bali, bukan justru memperkeruh polemik yang sedang berlangsung.

“Sebagai DPR RI seharusnya ikut turun menjaga tata ruang Bali dengan memperjuangkan kebijakan di pusat, bukan malah ikut merusak tata ruang Bali,” tegasnya.

Polemik mengenai Pansus TRAP diperkirakan masih akan berlanjut karena menyangkut legalitas keanggotaan pansus, mekanisme kelembagaan DPRD, serta konsistensi penegakan aturan dalam pengawasan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali. Di sisi lain, dinamika ini juga menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan komitmen politik seluruh pihak dalam menjaga tata ruang dan aset strategis Pulau Dewata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Bali Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng

    Kanwil Kemenkum Bali Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi harmonisasi 2 Ranperbup Kabupaten Badung dan 3 Ranperbup Kabupaten Buleleng, Selasa, 28 Oktober 2025.  I Wayan Redana selaku Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum membuka resmi kegiatan tersebut. Wayan Redana menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan […]

  • Sekretaris Pansus TRAP Tantang Ketua Golkar Bali Duduk Satu Meja: “Jangan Bicara Hukum Kalau Tidak Paham Hukum”

    Sekretaris Pansus TRAP Tantang Ketua Golkar Bali Duduk Satu Meja: “Jangan Bicara Hukum Kalau Tidak Paham Hukum”

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik pengunduran diri Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memanas. Pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), menuai respons keras dari Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai bersama Wakil Sekretaris Pansus TRAP […]

  • Forum PHDI Bali Bahas BTID Serangan, Supartha Tegaskan Bali Tidak Boleh Dikalahkan Investasi

    Forum PHDI Bali Bahas BTID Serangan, Supartha Tegaskan Bali Tidak Boleh Dikalahkan Investasi

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com– Polemik akses umat Hindu menuju pura-pura yang berada di kawasan pengembangan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan kembali menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Persoalan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam forum yang digelar oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali di Aula PHDI Bali, Kamis (25/6/2026). Pertemuan yang menghadirkan […]

  • Pesan Kuat Gubernur Koster: Aksara Bali Pondasi Peradaban, Bukan Sekadar Ornamen

    Pesan Kuat Gubernur Koster: Aksara Bali Pondasi Peradaban, Bukan Sekadar Ornamen

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa masa depan peradaban Bali tidak boleh tercerabut dari akar budayanya sendiri.  Pesan itu disampaikan saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar, Sabtu, 1 Pebruari 2026. Di hadapan para pegiat budaya dan generasi muda, Koster menempatkan Aksara Bali sebagai fondasi […]

  • Musorprov KONI Sumut: Jon Lubis Dkk Tabrak Etika Organisasi

    Musorprov KONI Sumut: Jon Lubis Dkk Tabrak Etika Organisasi

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 699
    • 0Komentar

    Medan – Etika dalam organisasi olahraga merupakan landasan fundamental yang memandu perilaku dan mencerminkan nilai-nilai moral yang diharapkan oleh masyarakat olahraga. Tapi, etika organisasi tak berlaku pada Musorprov KONI Sumut yang saat ini bergulir di Medan, 15-17 April 2025. Terkesan seperti lap cebok Bukti, Ketua umum KONI Sumut John Ismadi Lubis seenaknya menunjuk peserta Musorprov sebagai […]

  • Prajaniti Bali Keberatan Seruan FKUB Soal Malam Takbiran Bertepatan Nyepi, Minta Dicabut dan Dievaluasi

    Prajaniti Bali Keberatan Seruan FKUB Soal Malam Takbiran Bertepatan Nyepi, Minta Dicabut dan Dievaluasi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com –  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali secara resmi menyampaikan keberatan terhadap keputusan yang memberikan ruang pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri pada tanggal yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948, meskipun dengan berbagai persyaratan sebagaimana tercantum dalam seruan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali.   Dalam […]

expand_less