Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gerindra-PSI DPRD Bali Minta Penertiban Tak Tebang Pilih: Pelanggar Tata Ruang Harus Ditindak Tegas

  • account_circle admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, meminta pemerintah daerah memastikan penertiban terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan di Bali dilakukan secara konsisten serta tidak tebang pilih.

Pernyataan tersebut disampaikan Harja Astawa, Senin (14/9/2026), saat ditemui di ruangannya usai mengikuti Sidang Paripurna ke-50 DPRD Bali.

Harja mengatakan, DPRD Bali memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Karena itu, setiap tindakan eksekutif dalam menindak pelanggaran harus benar-benar dikawal agar berjalan sesuai aturan.

“Kita hadir di sana dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan. Kita mengawasi bagaimana sungguh-sungguh eksekutif, dalam hal ini Bapak Gubernur, melaksanakan rekomendasi DPRD,” ujarnya.

Menurutnya, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah tidak boleh berhenti pada satu objek atau kasus tertentu. Ketegasan yang sama, kata dia, harus diberlakukan terhadap pihak-pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Catatan kami, tindakan itu tidak berdiri pada itu saja. Tetapi ketegasan juga harus diberlakukan kepada pihak-pihak yang nyata-nyata melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Harja juga menyoroti masih adanya persoalan dugaan pelanggaran di sejumlah wilayah Bali yang hingga kini masih berproses. Salah satunya berkaitan dengan kawasan negara di wilayah Gerokgak, Buleleng, yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

“Kita berharap pemerintah provinsi, Bapak Gubernur, tidak tebang pilih. Termasuk juga pelanggaran-pelanggaran yang real yang terjadi di berbagai daerah di Bali,” katanya.

Investor Diminta Patuhi Aturan

Lebih jauh, Harja menilai tindakan penertiban dapat menjadi pembelajaran bagi investor yang hendak menanamkan modal di Bali. Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian, namun harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan.

Ia menegaskan dirinya tidak anti-investasi. Namun, investasi yang masuk ke Bali harus memiliki tanggung jawab terhadap alam, lingkungan, serta kehidupan masyarakat lokal.

“Kami tidak anti-investasi. Bali juga membutuhkan investasi. Tentunya investasi itu adalah investasi yang baik dan memiliki tanggung jawab moral untuk tetap menjaga dan memelihara alam dan kehidupan masyarakat Bali,” ujarnya.

Harja berharap para investor yang berinvestasi di Bali memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan pemerintah, termasuk ketentuan tata ruang, lingkungan, serta aspek sosial kemasyarakatan.

“Tidak merusak lingkungan, menjaga keadilan lokal, dan tentunya memberikan dampak positif untuk masyarakat. Kami pasti dukung,” tegasnya.

Soroti Aktivitas Galian dan Kerusakan Bentang Alam

Dalam kesempatan tersebut, Harja juga menyoroti aktivitas galian yang dinilai memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem dan bentang alam.

Menurutnya, status kepemilikan suatu lahan tidak serta-merta membuat pemilik dapat melakukan aktivitas tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Ini yang sensitif, karena merupakan galian, terutama potensinya merusak lingkungan, ekosistem, bentang bumi. Sekalipun itu bisa dikatakan milik, tetapi ada aturan yang harus kita taati,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan masyarakat maupun pemilik lahan tidak harus dihambat sepanjang telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, apabila aktivitas tersebut membutuhkan izin, prosesnya harus ditempuh terlebih dahulu.

Harja menyebut perizinan bukan sekadar formalitas. Setiap izin yang diterbitkan semestinya melalui kajian dan persyaratan tertentu, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak menghalangi kegiatan. Tapi sekali lagi, kegiatan itu harus melalui izin dan tentunya harus memperhatikan dampaknya terhadap bentang alam,” katanya.

Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang berkompeten untuk melaksanakan peraturan daerah dan ketentuan hukum secara adil serta konsisten. Hal yang sama juga berlaku dalam proses perizinan.

Minta Perizinan Masyarakat Dipermudah

Di sisi lain, Harja meminta pemerintah tidak hanya tegas dalam melakukan penertiban, tetapi juga membantu masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan usaha secara legal.

Jika masyarakat telah memenuhi persyaratan dan membutuhkan izin, pemerintah diharapkan memberikan pendampingan sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan.

“Kalau memang masyarakat mau mengurus izin, tolong dibantu, jangan dihambat. Apalagi Pak Presiden sudah menyampaikan untuk memotong birokrasi perizinan,” ujarnya.

Menurut Harja, kemudahan perizinan harus tetap berjalan beriringan dengan pemenuhan persyaratan. Dengan demikian, masyarakat dapat bekerja dan berusaha secara legal tanpa dihantui kekhawatiran terhadap persoalan hukum maupun penertiban di kemudian hari.

“Yang penting syaratnya dipenuhi, dibantu perizinannya, sehingga masyarakat dalam bekerja juga tidak dalam keadaan was-was,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Audiensi dengan Kepala Otorita IKN, PHDI dan Prajaniti Bahas Pura hingga Lahan Pendidikan

    Audiensi dengan Kepala Otorita IKN, PHDI dan Prajaniti Bahas Pura hingga Lahan Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    KALIMANTAN TIMUR -Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) bersama Prajaniti Hindu Indonesia melakukan audiensi dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, di Kantor Otorita IKN, Kutai, Kalimantan Timur, Kamis, 18 Juni 2026. Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta. Salah satu agenda utama yang dibahas […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Kejanggalan Tukar Guling: Tanpa Sertifikat, Nilai Jomplang, Masyarakat Harus Jadi Tuan

    Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Kejanggalan Tukar Guling: Tanpa Sertifikat, Nilai Jomplang, Masyarakat Harus Jadi Tuan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat penting pada Senin (20/4/2026) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut memfokuskan pembahasan pada pengamanan aset daerah serta pembiayaan pansus dalam rangka penegakan peraturan daerah terkait tata ruang […]

  • Tes Kriuk di Warung Nanang, Oka Antara dan Tagel Winarta Kompak; Maknyus!

    Tes Kriuk di Warung Nanang, Oka Antara dan Tagel Winarta Kompak; Maknyus!

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Salah satunya kuliner yang menyajikan menu babi guling. Kuliner ini tampak diserbu pengunjung, yang rela mengantri untuk mendapatkan sajian ini. Ucap syukur pun disampaikan pemilik Warung Nanang, Sayu Putu Puspa Astuti. Karena dagangannya laris manis diserbu pembeli. “Astungkara, dagangannya hampir habis,” tuturnya. Dalam pameran ini, dirinya menyiapkan sebanyak 100 porsi. Harga mulai […]

  • Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan terdapat puluhan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan jurnalis. Hal itu disampaikan Abdul Manan dalam kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin […]

  • Belajar ke Bali, Gubernur Siquijor Filipina Terima Beragam Masukan Penting dari Gubernur Wayan Koster

    Belajar ke Bali, Gubernur Siquijor Filipina Terima Beragam Masukan Penting dari Gubernur Wayan Koster

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu (10/5) pagi menerima kunjungan Gubernur Siquijor, Filipina Jake Vincent Sarmiento Villa di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa pariwisata Bali dibangun dengan kekuatan budaya dan alamnya yang indah serta keramahtamahan masyarakat Bali telah menjadikan daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung ke […]

  • Kang Budi Mulyadi Minta Pemkab Serang Dan APH Diminta Usut Pelaku Pembuang Ratusan Bangkai Ayam di Pontang Serang

    Kang Budi Mulyadi Minta Pemkab Serang Dan APH Diminta Usut Pelaku Pembuang Ratusan Bangkai Ayam di Pontang Serang

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.290
    • 0Komentar

    Serang Banten- jarrakpos – Budi Mulyadi Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Propinsi Banten dalam kesempatan halal bihalal dengan keluarga besar di Kp Begok Pontang kabupaten Serang ( Senin 31/04/2025) ,menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan terkait adanya Bangkai ratusan ayam dibuang pihak yang tidak bertanggung jawab disaluran air irigasi Ratusan bangkai ayam yang dibuang di irigasi sekitar […]

expand_less