Kuasa Hukum RU: Kalau Proses dari Awal Tidak Benar, Apakah Ini Bisa Disebut Peradilan?
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa berinisial RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (17/9/2026), memasuki agenda pemeriksaan saksi penyidik. Dalam sidang kedua tersebut, Majelis Hakim menghadirkan dua penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan mengenai rangkaian penanganan perkara, mulai dari penangkapan hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Keterangan kedua penyidik tersebut kemudian menjadi perhatian Tim Penasihat Hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H., dan Hendrik T. Selan, S.H. Tim kuasa hukum menilai persidangan tidak hanya perlu menguji dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, tetapi juga memastikan apakah seluruh prosedur hukum yang mendahului proses persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kuasa Hukum RU, I Wayan Sudiarta, mempertanyakan tahapan penyelidikan yang disebutnya tidak dilakukan sebagaimana mestinya sebelum tindakan penangkapan maupun penggeledahan.
“Kalau prosesnya dari awal sudah tidak benar, apakah ini bisa dinamakan peradilan?” ujar Sudiarta seusai persidangan di PN Denpasar, Kamis (17/9/2026).
Menurut Sudiarta, persoalan tersebut muncul dari keterangan mengenai proses memperoleh informasi terkait lokasi pengambilan barang. Ia menyebut terdapat kondisi di mana setelah dilakukan tindakan terhadap terdakwa, barulah dilakukan proses tanya jawab yang kemudian mengarah pada informasi mengenai lokasi barang.
“Sejak awal saya sudah sampaikan, kenapa saya menunggu penyidik? Ternyata penyelidikan itu tidak dilakukan,” katanya.
Ia mempertanyakan apakah rangkaian tersebut telah sesuai dengan tahapan hukum acara pidana. Menurut pihaknya, proses penyelidikan semestinya menjadi bagian dari tahapan awal sebelum perkara masuk ke tahap penyidikan dan tindakan hukum selanjutnya.
“Itu namanya penyelidikan yang muncul di belakang. Seharusnya penyelidikan dulu menurut KUHAP,” tegasnya.
Selain tahapan penyelidikan, Tim Penasihat Hukum RU juga menyoroti persoalan barang bukti dan prosedur penyitaan. Menurut kuasa hukum, keberadaan suatu barang maupun bukti transaksi tidak serta-merta menjadikannya alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan perkara tanpa melihat bagaimana barang tersebut diperoleh, diamankan, dan disita.
“Namanya bukti itu harus disita. Kenapa ada penyitaan? Fungsinya adalah mengubah barang yang tadinya bukan alat bukti melalui izin Ketua Pengadilan dan prosedur yang sah menjadi alat bukti,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, kuasa hukum menilai Berita Acara Penyitaan menjadi salah satu dokumen penting yang perlu diuji dalam persidangan. Dokumen tersebut, menurut pihaknya, berkaitan dengan proses hukum terhadap barang yang kemudian diajukan sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Tim pembela juga mempertanyakan bukti transaksi transfer yang disebut berkaitan dengan perkara RU. Kuasa hukum menilai transaksi tersebut tidak dapat dilihat secara terpisah dari rangkaian komunikasi dan peristiwa yang mendahuluinya.
Pihak kuasa hukum menyebut dalam catatan mereka tidak ditemukan komunikasi melalui WhatsApp yang mendahului transaksi tersebut. Namun, pihak Kejaksaan disebut memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan tersebut.
Karena itu, kuasa hukum meminta Majelis Hakim menilai seluruh rangkaian fakta dan alat bukti secara utuh, bukan hanya mendasarkan pembuktian pada adanya transaksi transfer.
Menurut Sudiarta, berkas perkara yang sebelumnya bersifat pro justitia dan tidak terbuka untuk umum kini dapat diuji dalam forum persidangan. Pemeriksaan di persidangan dinilai menjadi ruang untuk melihat apakah prosedur penanganan perkara telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Apa tujuannya? Untuk melihat apakah prosedurnya dilalui atau tidak,” tegasnya.
Meski mempertanyakan prosedur penyidikan, kuasa hukum menegaskan sikap tersebut bukan berarti pihaknya membenarkan perbuatan yang didakwakan kepada RU. Pembelaan, kata mereka, merupakan bagian dari tugas advokat untuk menguji proses hukum sekaligus memastikan hak-hak terdakwa tetap terpenuhi selama proses persidangan.
Terkait kemungkinan putusan bebas atau putusan lainnya, Tim Penasihat Hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Pihaknya menyatakan akan terus menyampaikan fakta dan persoalan hukum yang ditemukan selama persidangan untuk menjadi bahan pertimbangan hakim.
Perkara RU sendiri masih dalam proses pemeriksaan di PN Denpasar. Keterangan dua penyidik yang hadir dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian yang selanjutnya akan diuji bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya.
Seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan masih akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama keseluruhan fakta persidangan.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar