Komisi I DPRD Bali Turun Langsung ke Pancasari, Pastikan Proses Tanah Negara Berjalan, Harapan 11 KK Kian Terbuka
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Komisi I DPRD Provinsi Bali turun langsung ke Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis (6/8/2026), untuk memastikan perkembangan penanganan permohonan pemanfaatan tanah negara di kawasan DB Nomor 44. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aspirasi masyarakat tidak berhenti di meja pengaduan, melainkan telah memasuki tahapan proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebanyak 11 kepala keluarga (KK) yang mengajukan permohonan pemanfaatan lahan mendapat kepastian bahwa proses penyelesaian status tanah masih berlangsung dan kini berada dalam penanganan BPN. Komisi I DPRD Bali meminta masyarakat tetap bersabar hingga seluruh tahapan administrasi rampung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, didampingi sembilan anggota komisi. Turut hadir perwakilan BPN Provinsi Bali, BPN Kabupaten Buleleng, Satpol PP Provinsi Bali, Pemerintah Desa Pancasari, serta warga pemohon yang selama ini menantikan kejelasan status lahan tersebut.
Menurut Budi Utama, kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang sebelumnya memberikan perhatian terhadap status tanah negara di kawasan Pancasari.
Ia menjelaskan, lahan tersebut pernah diajukan sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Bali Handara. Namun setelah lebih dari satu dekade tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya, BPN telah menindaklanjuti proses pengembalian status lahan menjadi tanah negara.
> “Komisi I sudah berkomunikasi dengan BPN Provinsi. Prosesnya sudah berjalan dan sedang ditindaklanjuti,” ujar Budi Utama.
Menurutnya, setelah proses pengembalian status lahan kepada negara selesai secara administrasi, masyarakat maupun pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan lahan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Karena itu, Komisi I meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan ataupun khawatir terhadap proses yang sedang berlangsung. DPRD Bali memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan warga telah diterima dan dikawal agar memperoleh kepastian hukum.
> “Kami datang untuk mempertegas kepada masyarakat bahwa negara sudah hadir dan prosesnya sedang berjalan. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, tentu peluang untuk memperoleh pemanfaatan lahan itu tetap terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Budi Utama menambahkan, kunjungan lapangan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya diterima DPRD Bali. Kehadiran Komisi I di lokasi diharapkan mampu memberikan penjelasan secara langsung kepada warga mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut, sehingga tidak lagi muncul ketidakpastian maupun informasi yang simpang siur.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait pemberian hak atau pemanfaatan lahan tetap menjadi kewenangan pemerintah melalui instansi pertanahan setelah seluruh proses administrasi dan legalitas dinyatakan selesai.
Dengan turun langsung ke lapangan, Komisi I DPRD Bali menegaskan komitmennya mengawal setiap pengaduan masyarakat hingga memperoleh kepastian proses. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan tanah negara di Desa Pancasari terus bergerak menuju penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar